SIANTAR
Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar menyediakan ruangan untuk pelaksanaan sidang online Saksi Ahli kasus Obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus Ferdy Sambo dan kawan-kawan dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kamis (29/12/2022) sore sekira pukul 18.00 Wib.
Saksi Ahli itu bernama Dr Effendi Saragih yang merupakan Ahli Hukum Pidana dari Universitas Tri Sakti. Keberadaan Saksi Ahli itu di Kota Siantar dalam rangka pelaksanaan tugas sehingga memberikan kesaksian yang disediakan di Kejari Siantar.
“Kejari Siantar Siantar hanya menyediakan tempat di ruang sidang online untuk memperlancar proses persidangan dalam kasus tersebut. Kejaksaan Republik Indonesia merupakan satu kesatuan,” Ucap Kejari Siantar melalui Kasi Intel Rendra Yoki Pardede SH, MH dan Kasi Pidum Edi Syahjuri Tarigan SH, MH kepada wartawan di kantornya.
Rendra mengatakan Saksi Ahli Effendi Saragih diambil sumpahnya oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang dibantu petugas dari Kejari Siantar. Agenda persidangan siang itu mendengarkan keterangan Saksi Mahkota, Saksi Ahli Forensik dan Saksi Ahli Hukum Pidana.
“Sesuai jadwal persidangan yang mulai digelar pukul 09.00 wib maka Saksi Ahli Effendi Saragih sudah hadir sejak pagi. Setelah diambil sumpahnya, saksi ahli baru diperiksa sekitar pukul 18.00 Wib” Pungkasnya.
Sebagai ahli hukum pidana kasus kematian Brigadir J melibatkan 7 personel kepolisian sebagai terdakwa obstruction of justice atau menghalang-halangi penyidikan kasus tersebut.
Ke-7 polisi tersebut, Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rachman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP. ( FRED )