MEDAN II
Ketua DPRD Medan, Wong Chun Sen diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) terkait dugaan pemerasan pengusaha biliar yang melibatkan empat oknum anggota Komisi 3 DPRD Medan, beberapa waktu lalu.
Politisi PDI Perjuangan itu harusnya menghadiri pemeriksaan, Senin (22/9/2025) pagi, tapi baru bisa hadir pada sore hari tadi.
“Benar, tim penyelidik lagi melakukan permintaan keterangan yang dijadwal tadi pagi akan tetapi yang bersangkutan (Wong Chun Sen) hadir sore hari,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M Husairi SH MH saat dikonfirmasi wartawan, Senin malam.
Ia mengatakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Medan tersebut terkait dugaan pemerasan oknum anggota Komisi 3 DPRD Kota Medan terhadap pengusaha biliar.
“Diperiksa terkait pemerasan di komisi tiga, saat ini sudah selesai (diperiksa),” ucap Husairi.
Sebelumnya pihak Kejatisu melakukan pemeriksaan empat anggota DPRD Medan, yakni ; David Roni Sinaga (PDI Perjuangan) , Goffried Lubis ( PSI) , Eko Aprianta ( Hanura) , dan Salomo T.R. Pardede (Gerindra ) yang diketahui sebagai Ketua Komisi 3 DPRD Medan.
Mereka berempat datang bertahap setelah sekali mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik.
Pemanggilan itu tertuang dalam surat resmi Kejati Sumut Nomor B-1084/L.2.5/Fd.2/08/2025 tertanggal 14 Agustus 2025, yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kota Medan.
Surat tersebut ditandatangani oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut, Mochamad Jeffry, SH M.Hum.
Dalam surat itu disebutkan, pemanggilan dilakukan sebagai tindak lanjut penyelidikan dugaan pemerasan yang dilakukan sejumlah anggota DPRD Kota Medan saat melakukan kunjungan kerja terkait masalah perizinan usaha di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Medan.
Kejati Sumut meminta agar para anggota dewan tersebut hadir untuk memberikan keterangan sekaligus membawa dokumen-dokumen terkait. (ROM)