Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang, Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I kepada Ciputra Land

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Oktober 2025 | 22:06 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang digunakan untuk proyek perumahan Citraland yang berada dibawah naungan PT Ciputra Land.

Pengalihan ini dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Keduanya masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (Sumut) periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Benar malam ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional atau KSO antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan ketentuan dalam revisi tata ruang dan merupakan syarat mutlak dalam proses perubahan status lahan. Akibat tindakan itu, aset negara diduga berkurang sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU, yang nilainya kini masih dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di atas lahan tersebut disebut turut memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, penyidik berpendapat telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Husairi.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apakah ada keterlibatan pihak lain atau pejabat lain, kita tunggu hasil pengembangannya. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka,”pungkasnya. (ROM)

Share8Tweet5SendShare

Berita Terkait

Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis dan anggota Komisi 1 Saiful Bahri. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 1 Reza Pahlevi Lubis S.Kom mendorong agar Aparat Penegak Hukum (APH) supaya mengusut seluruh stakholder yang...

Read more
Empat pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap polisi. (Foto Ist)
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB

MEDAN II Empat pelaku penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ditangkap polisi. Keempatnya merupakan pembeli dan operator yang memanfaatkan...

Read more
Pelaku pembegalan anak SD Bari Agung Laksana yang ditembak tim Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB

MEDAN II Seorang pria bernama Bari Agung Laksana (26), warga Jalan M Saman, Dusun XII, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut...

Read more
Ketua Komisi 3 DPRD Kota Medan, Salomo TR Pardede saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Bapenda, DPMPTSP dan Satpol PP Kota Medan (Foto Ist )
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB

MEDAN II Komisi 3 DPRD Kota Medan merekomendasikan Pemko Medan menutup Run Out Billiar. Pasalnya, lokasi usaha yang beralamat di...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita