Media Online Jurnal X
Rabu, 15 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home KORUPSI
ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang, Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I kepada Ciputra Land

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
14 Oktober 2025 | 22:06 WIB
in KORUPSI, Medan
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang digunakan untuk proyek perumahan Citraland yang berada dibawah naungan PT Ciputra Land.

Pengalihan ini dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Keduanya masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (Sumut) periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Benar malam ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional atau KSO antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan ketentuan dalam revisi tata ruang dan merupakan syarat mutlak dalam proses perubahan status lahan. Akibat tindakan itu, aset negara diduga berkurang sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU, yang nilainya kini masih dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di atas lahan tersebut disebut turut memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, penyidik berpendapat telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Husairi.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apakah ada keterlibatan pihak lain atau pejabat lain, kita tunggu hasil pengembangannya. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka,”pungkasnya. (ROM)

Share7Tweet5SendShare

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH kunjungan kerja ke Polsek Medan Area, Jalan Semeru, Pusat Pasar, Medan Area. (Foto Ist)
BERITA

Kunker ke Polsek Medan Area, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Tekankan Sejumlah Poin Peningkatan Displin

14 Oktober 2025 | 23:15 WIB

MEDAN II Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr.Jean Calvijn Simanjuntak, SIK, MH lakukan kunjungan kerja ( kunker) ke Polsek Medan Area,...

Read more
Pelaku pencurian besi ditangkap di Jalan Gatot Subroto Medan. (Foto Ist)
Medan

Lagi Patroli Jalan Raya, 3 Pelaku ” Rayap Besi ” Ditangkap Polisi

14 Oktober 2025 | 22:56 WIB

MEDAN II Tiga pelaku pencuri besi ditangkap tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polrestabes Medan yang sedang melakukan patroli di...

Read more
Ketua Pansus Ranperda KTR Dr Dra Lily MBA MH didampingi dr Faisal Arbie, M Muslim dan Roma Uli Silalahi saat kunjungi kampus Universitas Sari Mutiara (USM) Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pansus Raperda KTR Kunjungi Kampus USM, Dr Dra Lily MBA : Penerapan KTR di Kampus Ini Dapat Menjadi Contoh

14 Oktober 2025 | 21:26 WIB

MEDAN II Guna menghadirkan Perda yang memenuhi kualifikasi sebagai Perda yang bagus, berkualitas serta efektif dan berkelanjutan. Panitia Khusus (Pansus)...

Read more
Gubsu Bobby Nasution saat menerima audiensi Panitia Sinode HKI ke-65 di Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan. (Foto Ist)
BERITA

Terima Panitia Sinode HKI ke-65, Bobby Nasution : Doakan Sumut Semakin Maju dan Diberkati

14 Oktober 2025 | 21:01 WIB

MEDAN II Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution menyambut baik sekaligus menyatakan kesiapan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut untuk mendukung dan...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kunker ke Polsek Medan Area, Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak Tekankan Sejumlah Poin Peningkatan Displin

14 Oktober 2025 | 23:15 WIB
BERITA

‎Lapas TBA Gandeng LBH Trisila Beri Penyuluhan Hukum kepada Wargabinaan

14 Oktober 2025 | 23:07 WIB
BERITA

Mahyaruddin Salim Lepas 5 Atlet Bela Diri Kota Tanjungbalai Mewakili Sumut Ikuti PON II di Kudus, Jateng

14 Oktober 2025 | 23:02 WIB
Medan

Lagi Patroli Jalan Raya, 3 Pelaku ” Rayap Besi ” Ditangkap Polisi

14 Oktober 2025 | 22:56 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan Pencurian Plat Besi Bulat di Jalan Antara Kanan dengan Problem Solving

14 Oktober 2025 | 22:45 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Timur Sambangi Masyarakat Panen Jagung

14 Oktober 2025 | 22:18 WIB
KORUPSI

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang, Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I kepada Ciputra Land

14 Oktober 2025 | 22:06 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Marihat Distribusikan Bantuan Pupuk kepada Masyarakat 

14 Oktober 2025 | 21:51 WIB
BERITA

Pansus Raperda KTR Kunjungi Kampus USM, Dr Dra Lily MBA : Penerapan KTR di Kampus Ini Dapat Menjadi Contoh

14 Oktober 2025 | 21:26 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas Call Center 110, Polsek Siantar Barat Mediasi Pertengkaran di Jalan Sudirman

14 Oktober 2025 | 21:23 WIB
BERITA

Terima Panitia Sinode HKI ke-65, Bobby Nasution : Doakan Sumut Semakin Maju dan Diberkati

14 Oktober 2025 | 21:01 WIB
Medan

Tiga Pengedar Sabu di Jalan Puskesmas Sunggal Diringkus Polisi

14 Oktober 2025 | 20:58 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita