Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang, Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I kepada Ciputra Land

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Oktober 2025 | 22:06 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang digunakan untuk proyek perumahan Citraland yang berada dibawah naungan PT Ciputra Land.

Pengalihan ini dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Keduanya masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (Sumut) periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Benar malam ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional atau KSO antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan ketentuan dalam revisi tata ruang dan merupakan syarat mutlak dalam proses perubahan status lahan. Akibat tindakan itu, aset negara diduga berkurang sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU, yang nilainya kini masih dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di atas lahan tersebut disebut turut memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, penyidik berpendapat telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Husairi.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apakah ada keterlibatan pihak lain atau pejabat lain, kita tunggu hasil pengembangannya. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka,”pungkasnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas - Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Waas akan mendalami soal adanya dugaan oknum-oknum yang " bermain" di balik pengurusan izin...

Read more
Pelaku maling apotek di Medan Selayang yang ditangkap personel Polsek Medan Sunggal. (Foto Ist)
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB

MEDAN II Polisi menangkap seorang pria, yakni ; Zulham Efendi alias Fendi PK (32) yang merupakan maling di Apotek Sehat...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis saat kunjungan kerja yang diterima Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas didampingi Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD). (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari penanganan banjir,...

Read more
Kapolda Sumut Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara sertijab Wakapolda Sumut dan Kapolresta Deli Serdang di Aula Tribrata Polda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Sonny Irawan Tekankan Profesionalisme

19 Oktober 2026 | 22:06 WIB

MEDAN II Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol. Sonny Irawan, S.I.K., M.H., memimpin langsung upacara serah terima jabatan (sertijab) Wakapolda Sumut...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB
BERITA

Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Sonny Irawan Tekankan Profesionalisme

19 Oktober 2026 | 22:06 WIB
BERITA

Sinergi DPRD dan Pemko Medan, Komisi 4 Apresiasi Kinerja Kadis SDABMBK

19 Oktober 2026 | 22:01 WIB
BERITA

Strong Point Pagi, Kapolres Simalungun Pimpin Gatur Lalin di Jalinsum Siantar-Medan

19 Oktober 2026 | 21:43 WIB
BERITA

Selamatkan Generasi Muda dari Narkoba, Wakapolres Simalungun Pembina Upacara di Sekolah Assisi dan Dorong Literasi AI

19 Oktober 2026 | 21:18 WIB
BERITA

Rommy Van Boy Sentil Kinerja Kadis PKPCKTR, Bangunan Tanpa PBG Marak, Biaya Konsultan Disorot

19 Oktober 2026 | 20:56 WIB
BERITA

Wakapolres Simalungun Sambangi Warga Jorlang Hataran, Dengar Keluhan Narkoba hingga Pencurian Sawit

19 Oktober 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Bandar Huluan Edukasi Bahaya Narkoba dan Bullying di SMPN 1 Pematang Bandar

19 Oktober 2026 | 20:47 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Tangkap Supir Angkutan Umum Diduga Curi iPhone 11 Pelajar

19 Oktober 2026 | 20:37 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis