Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeKORUPSI
ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

ASK mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumut periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025 ditahan atas dugaan korupsi penjualan aset PTPN I kepada Ciputra Land. (Foto Ist)

Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala BPN Sumut dan Deli Serdang, Dugaan Korupsi Penjualan Aset PTPN I kepada Ciputra Land

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
14 Oktober 2025 | 22:06 WIB
inKORUPSI, Medan
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN II

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menahan dua orang mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas dugaan tindak pidana korupsi terkait dugaan penjualan aset PTPN I Regional I seluas 8.077 hektare yang digunakan untuk proyek perumahan Citraland yang berada dibawah naungan PT Ciputra Land.

Pengalihan ini dilakukan melalui kerja sama operasional dengan PT Nusa Dua Propertindo (NDP) dan PT Ciputra Land.

Keduanya masing-masing berinisial ASK, mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Sumatera Utara (Sumut) periode 2022–2024, dan ARL mantan Kepala Kantor BPN Kabupaten Deli Serdang periode 2023–2025.

Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-21/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ASK dan PRINT-22/L.2/Fd.2/10/2025 untuk tersangka ARL tertanggal 14 Oktober 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan.

“Benar malam ini penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan dan penjualan aset PTPN I melalui kerja sama operasional atau KSO antara PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dan PT Ciputra Land,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, M. Husairi, SH., MH, mewakili Kajati Sumut Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum kepada wartawan, Selasa (14/10/2025).

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan dengan memberikan persetujuan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan sedikitnya 20 persen lahan HGU yang diubah menjadi HGB kepada negara.

Padahal, kewajiban tersebut merupakan ketentuan dalam revisi tata ruang dan merupakan syarat mutlak dalam proses perubahan status lahan. Akibat tindakan itu, aset negara diduga berkurang sekitar 20 persen dari total luas lahan HGU, yang nilainya kini masih dalam proses audit dan perhitungan kerugian keuangan negara.

Selain itu, kegiatan pengembangan dan penjualan oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR) di atas lahan tersebut disebut turut memperkuat dugaan penyalahgunaan aset negara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Dari hasil penyidikan dan keterangan para saksi, penyidik berpendapat telah cukup bukti untuk menjerat kedua tersangka. Mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, penyidik masih melakukan pendalaman,” kata Husairi.

Kejati Sumut menegaskan penyidikan kasus ini masih akan terus dikembangkan. Tidak tertutup kemungkinan akan ada pihak lain yang ikut dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Apakah ada keterlibatan pihak lain atau pejabat lain, kita tunggu hasil pengembangannya. Nanti akan kami sampaikan secara terbuka,”pungkasnya. (ROM)

Share9Tweet6SendShare

Berita Terkait

Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Medan Dame Duma Sari Hutagalung. (Foto Ist)
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB

MEDAN II Banyaknya pendirian bangunan di Kota Medan tidak memiliki izin Pendirian Bangunan Gedung (PBG) telah berdampak minimnya perolehan Pendapatan...

Read more
Ricuh RDP di Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkunganPT Kilang Kecap Angsa (Foto Ist)
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi 4 DPRD Kota Medan terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Kilang Kecap...

Read more
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Dandim 0201, Letkol. Arm. Delli Yudha Adi Nurcahyo dan Wali Kota Medan Rico Waas saat menyegel Phantom KTV. (Foto Ist)
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB

MEDAN II Wali Kota Medan Rico Waas menegaskan tempat hiburan malam yang terbukti menjadi lokasi peredaran narkoba serta tidak melengkapi...

Read more
Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak. (Foto Ist)
BERITA

Pembangunan Jalur BRT Disorot, Komisi 4 DPRD Kota Medan Akan Panggil Stakholder Pemko Medan

3 Juni 2026 | 20:16 WIB

MEDAN II Ketua Komisi 4 DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak SH soroti proyek pembangunan jalan jalur khusus sistem transportasi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita