MEDAN II
Polisi menangkap seorang pria, yakni ; Zulham Efendi alias Fendi PK (32) yang merupakan maling di Apotek Sehat Cempaka, Jalan Bunga Cempaka No. 25A, Kecamatan Medan Selayang.
Namun, dua rekannya saat melakukan aksi kini diburu polisi.Peristiwa pencurian tersebut, Kamis (1/10) yang diketahui karyawan apotek setelah melihat pintu apotek toko terbuka.
Saat itu karyawan melihat sebua tang tergeletak.Hingga melakukan pemeriksaan, dimana kondisi kamar telah berantakan.Sejumlah barang berharga seperti PS5, televisi, kamera DSLR, dan CPU telah raib.
Selanjutnya dilakukan pemeriksaan rekaman CCTV hingga korban membuat laporan Ridho Perdana Pane membuat laporan ke Polsek Sunggal dengan nomor LP/B/1498/X/SPKT/Polsek Sunggal.
Kapolsek Sunggal AKP M Ainul Yaqin dalam siaran medianya, Senin (19/10) mengatakan berdasarkan proses penyelidikan pelaku bersama dua orang rekannya melakukan aksi pencurian di apotek tersebut.
“Benar atas peristiwa itu kita tangkap pelaku, tapi kedua rekan pelaku masih kita lakukan pengejaran,” katanya.
Sambung, Kapolsek bahwa Zulham Efendi alias Fendi PK ditangkap di Jalan Bunga Cempaka, Medan Selayang, Kamis (15/10/2026) dini hari saat sedang bekerja di proyek pengaspalan.
Kepada petugas pelaku mengatakan barang-barang hasil curian dijual oleh kedua rekannya kepada seorang penadah di wilayah Namorambe. Dari hasil penjualan tersebut, Zulham mengaku menerima bagian sebesar Rp 600 ribu.
Kini, Zulham bersama barang bukti berupa tang yang diduga digunakan untuk membobol pintu telah dibawa ke Mapolsek Sunggal untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. (ROM)






