SIMALUNGUN II
Polsek Gunung Malela, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara gerak cepat menangkap supir angkutan umum inisial WBM (32) diduga melakukan tindak pidana pencurian Handphone (HP) Iphone 11 milik pelajar.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Sabtu sore (17/10/2026) sekitar pukul 17.30 WIB, di Jalan HGU Perkebunan PTPN IV Marihat, Huta II, Nagori Marihat Baris, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Tidak terima kejadian itu korban inisial TLNB langsung menghubungi ibunya inisial J.
Tidak berapa lama, J dan suaminya atau bapak korban S mendatangi korban di TKP kemudian melihat pakaian korban keadaan kotor dan dipenuhi lumpur. Saat ditanya mengenai kejadian yang dialaminya, korban menerangkan bahwa telepon genggam miliknya diduga diambil secara paksa pelaku WBM yang merupakan sopir angkutan umum yang ditumpanginya.
Merasa keberatan atas kejadian tersebut, bapak korban langsung melaporkannya ke Mako Polsek Gunung Malela dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/207/X/2026/SPKT/Polsek Gunung Malela/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 17 Oktober 2026.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH perintahkan Kanit Reskrim IPDA R. Rumapea, S.H., bersama anggota untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan. Tidak berapa lama Kanit Reskrim bersama anggota berhasil menangkap pelaku WBM beserta barang bukti 1 unit HP Iphone 11 milik korban dan satu unit angkutan umum PT GMSS Jaya yang dikendarainya lalu membawa ke Mako Polsek Gunung Malela.
Sementara itu Kapolsek Gunung Malela AKP Hengky B. Siahaan SH. MH dikonfirmasi Senin malam (19/10/2026) membenarkan penangkapan WBM diduga pelaku pencurian HP Iphone 11 milik pelajar tersebut dan juga sudah melakukan penahanan untuk diproses sesuasi prosedur hukum yang berlaku. (TF)






