MEDAN II
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Rommy Van Boy, melontarkan sorotan tajam terhadap kinerja Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) Kota Medan terkait maraknya bangunan yang diduga tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dalam rapat bersama Wali Kota Medan dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Balai Kota Medan, Senin (19/10), politisi Partai Golkar itu menilai lambatnya respons dinas terkait membuat laporan mengenai bangunan bermasalah terkesan diabaikan.
“Karena lambatnya respons dari Dinas PKPCKTR, pengawasan kami (anggota DPRD Kota Medan) dianggap tidak maksimal. Padahal sudah sering kami informasikan ke Pak Kadis, tapi tidak ada tindak lanjutnya,” kata Rommy.
Ia juga menanggapi isu yang menyeret namanya sebagai perantara di balik maraknya bangunan tanpa PBG.
Namun, Rommy dengan tegas membantah tudingan menerima sejumlah uang dan meminta dinas terkait segera menindak bangunan yang terbukti melanggar ketentuan.
“Kalau memang tidak ada izinnya, tindak saja langsung. Apa yang ditunggu? Jangan karena kalian (PKPCKTR) diam, ini jadi isu liar di masyarakat. Saya sudah jadi korbannya, digiring-giring menerima sejumlah uang. Saya tegaskan semua itu tidak ada,” tegasnya.
Rommy meminta penindakan dilakukan secara adil tanpa pandang bulu. Menurutnya, langkah tegas diperlukan agar persoalan bangunan tanpa PBG tidak terus memunculkan spekulasi dan tudingan terhadap anggota legislatif.
Ia menjelaskan, kewenangan DPRD dalam persoalan tersebut sebatas melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi. Sementara pelaksanaan penertiban dan kebijakan teknis berada pada ranah eksekutif sesuai kewenangannya.
“Kalau dibilang saya ada menerima uang, dari mana jalannya? Saya tidak punya wewenang soal izin PBG, tugas kami pengawasan. Makanya saya bilang Dinas PKPCKTR Kota Medan jangan diam saja, tindak semua kalau melanggar,” ujarnya.
Ia juga meminta Dinas PKPCKTR memperkuat koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan agar penindakan terhadap bangunan yang melanggar dapat berjalan efektif.
“Kalau tidak ditindak, isu liar akan berkembang lagi. Takutnya anggota dewan lagi yang disalahkan,” tambahnya.
Rommy menegaskan, kritik yang disampaikannya bukan berarti menuding Kepala Dinas PKPCKTR terlibat dalam persoalan tersebut. Namun, Rommy mempertanyakan alasan laporan masyarakat mengenai bangunan yang diduga tidak berizin belum mendapatkan tindak lanjut yang memadai.
“Kita tidak bilang Kadis PKPCKTR Kota Medan ‘bermain’ atas maraknya bangunan liar saat ini, tapi masyarakat kan bertanya kenapa dibiarkan? Kalau kami sudah banyak menyampaikan laporan, memang Dinas PKPCKTR Kota Medan saja yang tidak merespons,” katanya.
Atas kondisi tersebut, Rommy menyatakan mendukung rencana Wali Kota Medan mengevaluasi kinerja jajaran OPD, termasuk Dinas PKPCKTR.
Menurutnya, pejabat yang diberikan tanggung jawab harus mampu bekerja cepat, merespons keluhan masyarakat, dan bersinergi dalam mendukung pembangunan kota.
“Kadis diletakkan pada jabatannya untuk membantu masyarakat dan mempercepat program Pak Wali dalam membangun Kota Medan. Jadi kalau tidak bisa kerja dan bersinergi, Pak Wali wajib mengevaluasi Kadis di bidangnya masing-masing, termasuk Dinas PKPCKTR,” tegasnya.
Selain persoalan penindakan bangunan tanpa PBG, Rommy turut menyoroti tingginya biaya konsultan yang dinilai perlu mendapat perhatian.
Ia berharap evaluasi yang dilakukan Pemko Medan dapat mendorong perbaikan pelayanan perizinan serta mempercepat penanganan laporan masyarakat.
“Pak Wali tadi bilang sudah banyak juga menerima laporan masyarakat soal PBG ini. Artinya Pak Wali sudah tahu kinerja anggotanya. Makanya kita dukung segera dilakukan evaluasi, termasuk soal tingginya biaya konsultan,” pungkasnya. (ROM)






