MEDAN II
Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyoroti sejumlah persoalan perkotaan, mulai dari penanganan banjir, pencemaran lingkungan, pungutan parkir yang melebihi tarif resmi, keberlanjutan transportasi massal, kesiapan pemadam kebakaran hingga pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Berbagai persoalan tersebut disampaikan Paul dalam kunjungan kerja Komisi 4 DPRD Medan ke Balai Kota Medan, Senin (19/10/2026). Masukan itu mendapat tanggapan langsung dari Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas yang didampingi Wakil Wali Kota H Zakiyuddin Harahap serta jajaran pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam pertemuan tersebut, Paul didampingi Wakil Ketua Komisi 4 Muhammad Afri Rizki Lubis, Sekretaris Dame Duma Sari Hutagalung dan anggota Komisi 4 Lailatul Badri, Renville Pandapotan Napitupulu. Pembahasan difokuskan pada evaluasi pembangunan infrastruktur, lingkungan hidup, perumahan dan kawasan permukiman, tata ruang, transportasi serta mitigasi kebakaran.
Mengawali pembahasan sektor infrastruktur, Paul menegaskan penanganan banjir harus dilakukan secara terukur dengan memetakan titik genangan dan menentukan solusi teknis yang sesuai, baik melalui sumur resapan, pompa maupun pembenahan sistem drainase.
Ia secara khusus menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan meminta agar penanganannya tidak sebatas menjadi program tahunan tanpa penyelesaian berkelanjutan.
“Kami menyoroti genangan di Jalan Letda Sujono yang telah berlangsung lama dan berharap penanganannya lebih efektif serta berkelanjutan,” tegas Paul.
Menanggapi hal tersebut, Rico Waas meminta Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan Bina Konstruksi (SDABMBK) memaparkan perkembangan penanganan banjir dan drainase selama 2026, sekaligus menyusun prioritas pekerjaan untuk 2027.
Rico menegaskan, penanganan harus diarahkan pada titik genangan dengan dampak paling besar, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki.
“Penanganan harus difokuskan pada titik genangan dengan dampak paling tinggi, termasuk Jalan Letda Sujono yang telah dianggarkan untuk diperbaiki,” kata Rico.
Pada sektor lingkungan hidup, Paul menyoroti penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3), perkembangan pengelolaan sampah serta ketersediaan dan akses tempat pemakaman umum (TPU) bagi warga.
Ia mendorong agar persoalan lingkungan ditangani secara serius melalui pengawasan yang konsisten dan langkah penegakan aturan terhadap pelanggaran.
Menanggapi masukan tersebut, Rico meminta Dinas Lingkungan Hidup memperketat pengawasan pencemaran dan limbah perusahaan serta menindak pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Terkait Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL), Rico menjelaskan proyek tersebut masih dalam tahap persiapan dan perancangan. Pemko Medan menargetkan groundbreaking pada akhir 2026 atau awal 2027, dengan operasional direncanakan pada 2028.
Persoalan parkir menjadi salah satu perhatian, dimana Paul mendorong penyusunan rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang pengelolaan parkir, termasuk pengaturan parkir malam hari sesuai ketentuan.
Menurut Paul, regulasi yang jelas dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan, memberikan kepastian kepada masyarakat serta mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD).
Rico merespons dengan meminta Dinas Perhubungan menindak tegas pungutan parkir yang melebihi tarif resmi, khususnya di kawasan Lapangan Merdeka dan Kesawan.
Ia mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000, tetapi dipungut Rp5.000. Sementara tarif mobil yang seharusnya Rp3.000 disebut mencapai Rp10.000.
“Saya mencontohkan tarif sepeda motor yang seharusnya Rp2.000 tetapi dipungut Rp5.000, serta mobil yang seharusnya Rp3.000 menjadi Rp10.000. Ini perlu tindakan tegas,” ujar Rico.
# Soal BRT
Dalam pertemuan itu, Paul juga menyoroti keberlanjutan transportasi massal, termasuk program Bus Rapid Transit (BRT), agar pelaksanaannya memberikan manfaat bagi masyarakat tanpa mengabaikan efektivitas penggunaan anggaran.
Sedangkan, Rico menjelaskan, Pemko Medan telah berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan untuk membahas skema pembiayaan dan pembagian tanggung jawab agar program tersebut tidak membebani kemampuan fiskal kota.
“Kami meminta pembagian biaya yang lebih proporsional antara pemerintah kota, provinsi, dan daerah terkait, serta evaluasi kontrak dan regulasi program tersebut,” kata Rico.
Selain itu, usulan penggratisan ongkos transportasi umum bagi pelajar turut dibahas, kata Rico kebijakan tersebut perlu dikaji dengan mempertimbangkan manfaat bagi masyarakat dan kemampuan keuangan daerah.
# Armada Damkar
Dalam pembahasan mitigasi kebakaran, Paul mendorong penguatan armada pemadam kebakaran, penambahan unit pelaksana teknis (UPT), serta pemenuhan kebutuhan personel dan fasilitas pendukung.
Menurutnya, kesiapan sarana dan prasarana harus ditingkatkan untuk mempercepat waktu respons petugas dan melindungi keselamatan masyarakat, khususnya di kawasan dengan banyak gedung bertingkat.
Rico menyampaikan bahwa sekitar 161 bangunan di Medan memiliki ketinggian lebih dari empat lantai, sementara jangkauan armada tangga pemadam kebakaran masih terbatas.
Karena itu, Rico meminta kajian pengadaan mobil tangga hidrolik, termasuk pemeriksaan spesifikasi teknis dan perbandingan harga dengan armada milik Jakarta, Surabaya, dan Bekasi.
Rico menegaskan, perkiraan harga yang mencapai puluhan miliar rupiah per unit harus diverifikasi agar pengadaan benar-benar sesuai kebutuhan operasional dan kemampuan anggaran daerah.
# Soroti PBG
Persoalan PBG dan pemenuhan ruang terbuka hijau (RTH) publik dengan target 20 persen juga menjadi perhatian Paul.
Ia mendorong kajian pembelian lahan untuk taman, ruang rekreasi dan fasilitas sosial. Paul turut menekankan pentingnya kejelasan bagi warga yang tanahnya masuk dalam peruntukan RTH, tetapi belum dapat dimanfaatkan sesuai harapan.
Menanggapi hal tersebut, Rico menilai perbaikan aturan terkait PBG perlu dipercepat agar proses pengurusan bangunan tidak menyulitkan masyarakat.
Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah dan pihak terkait untuk memperjelas perbedaan retribusi resmi yang dibayarkan kepada pemerintah dengan biaya jasa konsultan pribadi.
Menurut Rico, kejelasan tersebut diperlukan untuk mencegah kesalahpahaman di tengah masyarakat sekaligus menghindari praktik pengarahan pemohon kepada konsultan tertentu yang berpotensi merugikan warga.
Melalui pertemuan tersebut, Paul menekankan agar berbagai persoalan yang disampaikan Komisi 4 tidak berhenti pada pembahasan, tetapi ditindaklanjuti melalui langkah konkret dan koordinasi lintas OPD.
Sementara itu, Rico menegaskan pentingnya koordinasi berkelanjutan antara Pemko Medan dan DPRD untuk mengevaluasi program, memperbaiki pelayanan publik serta memastikan pembangunan berjalan sesuai kebutuhan masyarakat dan kemampuan anggaran daerah. (ROM)






