SIANTAR
Seorang kakek berumur 69 tahun, MH warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara cabul terhadap anak korban sebut aja bernama Cinta (5).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) siang.
Selain itu JPU Selamat juga menuntut hukuman terdakwa MH denda sebesar Rp.100 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi ketakutan dan trauma, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Berdasarkan fakta persidangan JPU Selamat membuktikan terdakwa MH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Perbuatan cabul itu terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa, Jalan Tanjung Tongah KM 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Anak korban disuruh ibunya yakni WN br B pergi ke warung saksi Rahmadini yang terletak di dekat rumah terdakwa untuk membeli rokok dan sabun.
Lalu anak korban berjalan kaki ke warung tersebut dan saat melintas didepan rumah terdakwa maka terdakwa memanggil anak korban dan mengatakan, “Nanti lewat sini ya, nanti kakek kasih uang Rp2000″. Korban menjawab, ” Iya Kek”. Setelah belanja di warung dan hendak pulang ke rumahnya, anak korban mampir ke rumah terdakwa.
Selanjutnya terdakwa membawa anak korban masuk kedalam rumahnya tepatnya di ruang tamu, kemudian terdakwa mendudukkan anak korban diatas kursi plastik lalu mencium dan menggigit bibir anak korban serta membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak korban.
Lalu terdakwa juga membuka celana anak korban dan ingin menjilat lubang kemaluan anak korban, namun anak korban berkata, “Jangan kek, nanti berdosa. Nanti ku bilang sama mamak ku ya kek”. Terdakwa pun melepaskan anak korban, kemudian anak korban berlari keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya dirumah, maka anak korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibunya sehingga ibu nya melaporkan tetdakwa ke Mako Polres Siantar.
Berdasarkan Visum Et Repertum No : 309/VER/VII/2022/2022/RSBTT Tanggal 3 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr. Kurnia Dinata, dokter pada Rumkit Bhayangkari TK III Tebing Tinggi dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan 5 tahun ditemukan selaput darah utuh.
Sementara itu Terdakwa MH didampingi Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH secara lisan menyampaikan permohonan keringanan hukuman.
Mendegar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa MH. ( FRED).