Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS
Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kekek 69 Tahun Dituntut 9 Tahun Penjara Tunjukkan Alat Kelaminnya dan Cium Bibir Bocah 5 Tahun

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 November 2022 | 19:17 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Seorang kakek berumur 69 tahun, MH warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara cabul terhadap anak korban sebut aja bernama Cinta (5).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) siang.

Selain itu JPU Selamat juga menuntut hukuman terdakwa MH denda sebesar Rp.100 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi ketakutan dan trauma, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Selamat membuktikan terdakwa MH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Perbuatan cabul itu terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa, Jalan Tanjung Tongah KM 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Anak korban disuruh ibunya yakni WN br B pergi ke warung saksi Rahmadini yang terletak di dekat rumah terdakwa untuk membeli rokok dan sabun.

Lalu anak korban berjalan kaki ke warung tersebut dan saat melintas didepan rumah terdakwa maka terdakwa memanggil anak korban dan mengatakan, “Nanti lewat sini ya, nanti kakek kasih uang Rp2000″. Korban menjawab, ” Iya Kek”. Setelah belanja di warung dan hendak pulang ke rumahnya, anak korban mampir ke rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa membawa anak korban masuk kedalam rumahnya tepatnya di ruang tamu, kemudian terdakwa mendudukkan anak korban diatas kursi plastik lalu mencium dan menggigit bibir anak korban serta membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak korban.

Lalu terdakwa juga membuka celana anak korban dan ingin menjilat lubang kemaluan anak korban, namun anak korban berkata, “Jangan kek, nanti berdosa. Nanti ku bilang sama mamak ku ya kek”. Terdakwa pun melepaskan anak korban, kemudian anak korban berlari keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya dirumah, maka anak korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibunya sehingga ibu nya melaporkan tetdakwa ke Mako Polres Siantar.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 309/VER/VII/2022/2022/RSBTT Tanggal 3 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr. Kurnia Dinata, dokter pada Rumkit Bhayangkari TK III Tebing Tinggi dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan 5 tahun ditemukan selaput darah utuh.

Sementara itu Terdakwa MH didampingi Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH secara lisan menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

Mendegar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa MH. ( FRED).

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan Pengecekan Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan...

Read more
Kanit Regident Sat Lantas IPTU Elon Sitinjak SH menggelar kegiatan Polantas Menyapa di SMA N 3 Pematangsianțar
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas (Lalin) Bhayangkara ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) menggelar Polisi Lalu...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita