Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kekek 69 Tahun Dituntut 9 Tahun Penjara Tunjukkan Alat Kelaminnya dan Cium Bibir Bocah 5 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 November 2022 | 19:17 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Seorang kakek berumur 69 tahun, MH warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara cabul terhadap anak korban sebut aja bernama Cinta (5).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) siang.

Selain itu JPU Selamat juga menuntut hukuman terdakwa MH denda sebesar Rp.100 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi ketakutan dan trauma, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Selamat membuktikan terdakwa MH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Perbuatan cabul itu terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa, Jalan Tanjung Tongah KM 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Anak korban disuruh ibunya yakni WN br B pergi ke warung saksi Rahmadini yang terletak di dekat rumah terdakwa untuk membeli rokok dan sabun.

Lalu anak korban berjalan kaki ke warung tersebut dan saat melintas didepan rumah terdakwa maka terdakwa memanggil anak korban dan mengatakan, “Nanti lewat sini ya, nanti kakek kasih uang Rp2000″. Korban menjawab, ” Iya Kek”. Setelah belanja di warung dan hendak pulang ke rumahnya, anak korban mampir ke rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa membawa anak korban masuk kedalam rumahnya tepatnya di ruang tamu, kemudian terdakwa mendudukkan anak korban diatas kursi plastik lalu mencium dan menggigit bibir anak korban serta membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak korban.

Lalu terdakwa juga membuka celana anak korban dan ingin menjilat lubang kemaluan anak korban, namun anak korban berkata, “Jangan kek, nanti berdosa. Nanti ku bilang sama mamak ku ya kek”. Terdakwa pun melepaskan anak korban, kemudian anak korban berlari keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya dirumah, maka anak korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibunya sehingga ibu nya melaporkan tetdakwa ke Mako Polres Siantar.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 309/VER/VII/2022/2022/RSBTT Tanggal 3 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr. Kurnia Dinata, dokter pada Rumkit Bhayangkari TK III Tebing Tinggi dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan 5 tahun ditemukan selaput darah utuh.

Sementara itu Terdakwa MH didampingi Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH secara lisan menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

Mendegar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa MH. ( FRED).

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan massal IVA Test Tahun 2026 di Puskesmas Martimbang
BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB

PEMATANGSIANTAR II Camat Siantar Selatan Henri Gunawan Purba SH sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi meninjau pemeriksaan...

Read more
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Camat Siantar Selatan Sambut Ketua TP PKK Kota Pematangsiantar Tinjau Pemeriksaan Massal IVA Test 2026 di Puskesmas Martimbang

4 Juni 2026 | 21:40 WIB
Curanmor

Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun Bekuk Tiga Pelaku Curanmor Asal Pematangsiantar dan Mobil Avanza Pengantar Kabur Turut Disita

4 Juni 2026 | 21:29 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita