Media Online Jurnal X
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITAS
Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Terdakwa MH saat sidang online dari  Lapas Kelas IIA Pematang Siantar.

Kekek 69 Tahun Dituntut 9 Tahun Penjara Tunjukkan Alat Kelaminnya dan Cium Bibir Bocah 5 Tahun

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
16 November 2022 | 19:17 WIB
inBERITA KRIMINALITAS, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Seorang kakek berumur 69 tahun, MH warga Jalan Tambun Barat, Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar dituntut hukuman 9 tahun penjara dalam perkara cabul terhadap anak korban sebut aja bernama Cinta (5).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Selamat Riyadi SH dalam sidang secara online di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (16/11/2022) siang.

Selain itu JPU Selamat juga menuntut hukuman terdakwa MH denda sebesar Rp.100 Miliar dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayarkan maka ditambahkan hukuman penjara selama 6 bulan.

Hal memberatkan perbuatan terdakwa membuat anak korban menjadi ketakutan dan trauma, sedangkan hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Berdasarkan fakta persidangan JPU Selamat membuktikan terdakwa MH secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang (UU) RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Perbuatan cabul itu terjadi pada hari Minggu (3/7/2022) pagi sekira pukul 10.00 Wib di rumah terdakwa, Jalan Tanjung Tongah KM 7,5 Kelurahan Tanjung Tongah, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.

Anak korban disuruh ibunya yakni WN br B pergi ke warung saksi Rahmadini yang terletak di dekat rumah terdakwa untuk membeli rokok dan sabun.

Lalu anak korban berjalan kaki ke warung tersebut dan saat melintas didepan rumah terdakwa maka terdakwa memanggil anak korban dan mengatakan, “Nanti lewat sini ya, nanti kakek kasih uang Rp2000″. Korban menjawab, ” Iya Kek”. Setelah belanja di warung dan hendak pulang ke rumahnya, anak korban mampir ke rumah terdakwa.

Selanjutnya terdakwa membawa anak korban masuk kedalam rumahnya tepatnya di ruang tamu, kemudian terdakwa mendudukkan anak korban diatas kursi plastik lalu mencium dan menggigit bibir anak korban serta membuka celananya dan memperlihatkan alat kelaminnya kepada anak korban.

Lalu terdakwa juga membuka celana anak korban dan ingin menjilat lubang kemaluan anak korban, namun anak korban berkata, “Jangan kek, nanti berdosa. Nanti ku bilang sama mamak ku ya kek”. Terdakwa pun melepaskan anak korban, kemudian anak korban berlari keluar dari rumah terdakwa. Sesampainya dirumah, maka anak korban melaporkan perbuatan terdakwa kepada ibunya sehingga ibu nya melaporkan tetdakwa ke Mako Polres Siantar.

Berdasarkan Visum Et Repertum No : 309/VER/VII/2022/2022/RSBTT Tanggal 3 Juli 2022 yang ditandatangani oleh dr. Kurnia Dinata, dokter pada Rumkit Bhayangkari TK III Tebing Tinggi dengan kesimpulan : telah diperiksa seorang perempuan 5 tahun ditemukan selaput darah utuh.

Sementara itu Terdakwa MH didampingi Pengacara Posbakum Moris Nadapdap SH secara lisan menyampaikan permohonan keringanan hukuman.

Mendegar itu Majelis Hakim Diketuai Rinto L. Manullang SH menutup persidangan dan akan membuka kembali pada hari Rabu depan dengan agenda pembacaan putusan hukuman atau vonis Terdakwa MH. ( FRED).

Share19Tweet12SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra melakukan pengecekan lahan jagung petani binaan di Jalan Gurilla Kelurahan Gurilla
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Baru AIPTU Yudi Patra...

Read more
Pelaku Er dan barang bukti saat diamankan di Polsek Gunung Malela
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB

SIMALUNGUN II Polsek Gunung Malela Polres Simalungun berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu sedang tidur di rumah kos Huta 3...

Read more
Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Ny Liswati Wesly Silalahi hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta Kota Pematangsiantar
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB

PEMATANGSIANTAR II Para peserta Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta Kota Pematangsiantar diajak untuk tampil...

Read more
Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH. M.Kn dan Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair di Kota Pematangsiantar Tahun 2026
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pengganguran masih menjadi salah satu tantangan besar di Kota Pematangsiantar. Pemerintah terus berupaya mencari solusi. Salah satunya melalui...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Pengecekan Lahan Jagung Petani Binaan di Jalan Gurilla

23 Juli 2026 | 08:17 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Gunung Malela Ringkus Pengedar Sabu Sedang Tidur di Rumah kos Nagori Marihat Bukit

22 Juli 2026 | 23:31 WIB
BERITA

Usut Tuntas Penyebab Ledakan di Kompleks Grand Polonia, Robi Barus : Bila Terbukti Akibat Pipa Gas, PGN Harus Bertanggungjawab

22 Juli 2026 | 21:45 WIB
BERITA

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Penyambutan Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA 

22 Juli 2026 | 21:40 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai Gelar Upah-upah dan Tepung Tawar Danlanal TBA Letkol Laut (P) Sigit Ryanto

22 Juli 2026 | 21:35 WIB
BERITA

Ketua Dekranasda Kota Pematangsiantar Hadiri Lomba Fashion Show Pakaian Adat Simalungun Tingkat SMP Negeri dan Swasta 

22 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Forum Pemuda NTT di Sumut Minta Majikan Bertanggung Jawab Hak Korban Ledakan Kompleks Grand Polonia Asal Dari Nagekeo

22 Juli 2026 | 21:15 WIB
BERITA

Hujan Deras Bukan Halangan, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Tetap Turun ke Jalan Jaga Kenyamanan Warga

22 Juli 2026 | 20:57 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Sampaikan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa Ke-66

22 Juli 2026 | 20:54 WIB
BERITA

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan Pameran Job Fair Tahun 2026

22 Juli 2026 | 20:49 WIB
Kebakaran

Dua Unit Rumah di Gang Jambu Air Terbakar, Polsek Siantar Marihat Respon Cepat Cek TKP

22 Juli 2026 | 20:40 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun Dampingi Kunker Wamenkes RI di Skrining TBC dan Personil Pengamanan Ketat

22 Juli 2026 | 16:52 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep