BERHARAP dinikahi pria pujaan hatinya, janda muda berinisial TWM (28), warga Kadipiro, Banjarsari, Solo, ini malah ditipu ‘luar dalam’.
Pasalnya, dia ditinggal pergi begitu saja usai tubuhnya ‘dinikmati’ oleh pria bernama M Rifai Reza Pahlevi alias Rifai (30), warga Kampung Kartopuran RT02/02, Kelurahan Jayengan, Kecamatan Serengan, Solo.
Parahnya, pelaku tak hanya meninggalkan korban begitu saja, sepeda motor dan sebuah laptop milik korban dengan total mencapai belasan juta rupiah pun ikut digondol pelaku.
Informasi dihimpun, peristiwa ini bermula dari perkenalan korban yang merupakan janda kembang kenal dengan pelaku melalui jejaring sosial media Facebook.
Seiring berjalannya waktu, keduanya makin akrab dan menjalin hubungan yang makin serius.
Bahkan, tak segan korban yang telah memiliki dua orang anak ini menyerahkan ‘segalanya’ lantaran mendengar janji manis pelaku.
“Korban diperdayai pelaku luar dalam”
“Dia telah ditiduri sebanyak empat kali oleh pelaku” terang Kasat Reskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, Rabu (1/11).
Setelah beberapa kali menikmati tubuh korban pelaku yang mendapat kepercayaan dari korban lama-kelamaan berlaku acuh.
Tak jarang, pelaku sulit dihubungi.
Disisi lain, motor jenis Honda Beat dan laptop milik korban yang selama ini dibawa pelaku telah digadaikan.
“Lantaran hubungan makin memburuk, korban meminta motor dan laptop miliknya yang selama ini dibawa pelaku”
“Tetapi, pelaku terlanjur menjual melalui situs jual beli online”
“Motor korban dijual seharga Rp 6 juta sedangkan laptop merk Acer dia jual seharga Rp 5juta,” jelasnya.
Mengetahui hal tersebut, korban tidak terima dan melaporkan kasus tersebut ke pihak berwajib.
Usai mendapat laporan tersebut, polisi langsung menangkap pelaku di rumahnya pada Senin (30/10) kemarin.
Dari hasil penangkapan terhadap pelaku, polisi berhasil mengamankan sebuah laptop yang sempat dijual oleh pelaku tersebut.
“Untuk keberadaan motor, masih kami telusuri”
“Namun sementara, barang bukti yang kami amankan dari hasil penelusuran adalah sebuah laptop,” imbuhnya.
Dari pengakuan pelaku, dirinya nekat menjual barang milik kekasihnya tersebut lantaran membutuhkan uang.
“Enggak punya uang. Adanya barang itu, terpaksa saya jual,” akunya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Discussion about this post