Media Online Jurnal X
Selasa, 7 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA KRIMINALITAS

Kepala SD Galilea Hosana School Dihukum 10 Tahun Penjara Cabuli 6 Siswi

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 Desember 2021 | 01:50 WIB
in BERITA KRIMINALITAS, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 

MEDAN

Terdakwa Benyamin Sitepu, oknum Pendeta sekaligus Kepala SD Galilea Hosana School, Medan divonis atau dihukum 10 tahun penjara oleh Majelis hakim secara virtual di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (29/12/21).

Majelis Hakim Diketuai Zufida Hanum SH, MH yang membacakan putusan menyatakan terdakwa Benyamin Sitepu juga dihukum dengan membayarkan denda sebesar Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan.

Berdasarkan fakta persidangan terdakwa Benyamin Sitepu terbukti bersalah sengaja melakukan ancaman kekerasan dan memaksa perbuatan cabul kepada enam korban yang merupakan peserta didiknya sebagaimana Pasal 82 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang jo Pasal 65 KUHP.

Hakim mengungkapkan, beberapa dari tindakan cabul terdakwa dilakukan di ruang kepala sekolah. Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, Benyamin kemudian mengancam para korban untuk tidak menceritakan perbuatannya kepada orang tua dan orang lain. Ada juga perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa di hotel.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Benyamin Sitepu dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 60 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan 3 bulan kurungan,” kata Zufida.

Menurut hakim, hal yang memberatkan terdakwa adalah perbuatan terdakwa telah merusak masa depan para korban dan menimbulkan trauma mendalam bagi korban dan keluarganya.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa telah meminta maaf dan membuat perdamaian dengan dua keluarga korban.

Hukuman terdakwa Benyamin Sitepu itu lebih ringan bila dibandingkan dengan tuntutan hukuman nya selama 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Usai membacakan putusan, Ketua Majelis Hakim Zufida Hanum SH, MH menutup persidangan dan memberikan kesempatan kepada terdakwa maupun JPU berpikir-pikir selama tujuh hari untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

Sementar itu usai sidang, keluarga para korban yang menghadiri sidang itu terlihat tak kuasa menahan tangis

Ranto Sibarani, kuasa hukum para korban usai persidangan mengungkapkan bahwa mereka berharap jaksa banding atas putusan Majelis Hakim ini. Menurutnya, terdakwa pantas menerima hukuman yang lebih berat. karena korbannya lebih dari satu dan perbuatan cabul terdakwa yang seorang pendidik dilakukan dilakukan di sekolah.

“Kita berharap jaksa banding atas putusan ini,” katanya.

Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan

Share88Tweet55SendShare

Berita Terkait

Komisi 3 DPRD Kota Medan saat RDP bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan.Foto Ist
BERITA

Tempat Entertaiment Menjamur Bapenda Medan Hanya Punya Target PAD Rp 87 Miliar, Komisi 3 DPRD Medan : Pusing Kami Lihat Angka Kalian

6 Oktober 2025 | 22:16 WIB

MEDAN II Komisi 3 DPRD Kota Medan meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan untuk melakukan evaluasi dan verifikasi ulang...

Read more
Lima orang pria diduga pengedar sabu di Perumahan Griya Ganda Asri di Jalan Besar Deli Tua, Desa Sidomulyo, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang yang ditangkap polisi. (Foto Ist)
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB

MEDAN II Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan kembali menangkap lima orang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di...

Read more
Komisi 4 DPRD Medan dipimpin Paul Mei Anton Simanjuntak memimpin rapat soal bangunan di Jl Adi Sucipto dan Jln Sei Deli dan merekomemdasikan untuk disegel. (Foto Romulo)
BERITA

Dua Bangunan di Sari Rejo dan Silalas Diminta Disegel, Komisi 4 DPRD Medan Nilai Pengawasan Pemko Buruk

6 Oktober 2025 | 22:08 WIB

MEDAN II Komisi 4 DPRD Medan merekomendasikan untuk dilakukan penyegelan bangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Jl Adi Sucipto,...

Read more
Dua pelaku pencuri penutup besi drainse yang ditangkap Polsek Medan Timur. (Foto Ist)
Medan

Dua Pencuri Besi Penutup Drainase Pasrah Diringkus Polisi

6 Oktober 2025 | 21:09 WIB

MEDAN II Dua pelaku pencurian besi penutup drainase diringkus polisi yakni Maragading Siregar (46), warga Perumnas Mandala, Jalan Pelikan Raya,...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Herlina Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H di MTsN Pematangsiantar

7 Oktober 2025 | 00:18 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Hadiri Peresmian PMI Lounge Pelabuhan Internasional Penumpang Teluk Nibung

7 Oktober 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Hadiri Sertijab Kalapas Kelas IIB Tanjungbalai

7 Oktober 2025 | 00:07 WIB
BERITA

Kapos Pol Ujung Padang Dampingi Bupati Simalungun Sidak Lima Lokasi Strategis

6 Oktober 2025 | 23:55 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Martoba Hadiri Maulid Nabi Muhammad SAW Tahun 2025 di NTSN Simpang Kapuk

6 Oktober 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Personil Sat Lantas Polres Pematangsiantar Gercep Gatur Lalin Urai Kemacetan di Jalan Medan

6 Oktober 2025 | 23:43 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Mediasi Perselisihan Masyarakat di Jalan Melanthon Siregar

6 Oktober 2025 | 23:26 WIB
BERITA

Kasub Sektor Pasar Horas Monitoring Pemasangan Pagar Seng Seputaran Gedung IV dan Patroli Sampaikan Himbaun Kamtibmas

6 Oktober 2025 | 22:59 WIB
BERITA

Ikut Membersihkan, Kapolsek Siantar Marihat Pastikan Lahan di Jalan Bahkora II Siap Digelar Penanaman Jagung Periode Oktober 2025 

6 Oktober 2025 | 22:48 WIB
BERITA

Tempat Entertaiment Menjamur Bapenda Medan Hanya Punya Target PAD Rp 87 Miliar, Komisi 3 DPRD Medan : Pusing Kami Lihat Angka Kalian

6 Oktober 2025 | 22:16 WIB
Medan

Diduga Jadi Sarang Narkoba Perumahan Griya Ganda Sari Digerebek, 5 Pengedar Sabu Ditangkap Polisi

6 Oktober 2025 | 22:12 WIB
BERITA

Dua Bangunan di Sari Rejo dan Silalas Diminta Disegel, Komisi 4 DPRD Medan Nilai Pengawasan Pemko Buruk

6 Oktober 2025 | 22:08 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita