MEDAN II
Seorang dukun yang mengaku bisa mengandakan uang, Alfian (57) warga Desa Saentis, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang harus menahan perihnya timah panas milik petugas pada kedua kakinya.
Tindakan itu dilakukan karena tindakannya sendiri yang telah menghabisi nyawa KT (67), warga Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Sabtu (16/8/2025) petang.
Usai menghabisi korbannya, tersangka berniat memperkosa anak korban, E (39).
Pelaku melakukan aksi pembunuhan karena kesal dengan korban yang tidak menepati kesepakatan untuk membawa uang yang akan digandakan.
“Ada kesepakatan, tersangka minta uang untuk digandakan sebanyak Rp 100 juta. Namun, turun jadi Rp 20 juta tapi yang dibawa Rp 1, 1 juta,” ungkap Kapolsek Medan Tembung, AKP Ras Maju kepada wartawan saat paparan kasus, Senin (25/8/2025).
Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi ketika korban bersama anak perempuannya E mendatangi rumah tersangka untuk meminta bantuan pada Sabtu (16/8/2025). Mereka memang sudah saling mengenal.
Saat itu korban berkeluh kesah dengan tersangka bahwa dirinya sedang dalam keadaan susah. Korban bercerita kepada tersangka karena mereka merupakan teman yang sudah 10 tahun kenal.
“Tersangka mengajak korban pergi ritual seperti mandi, sedangkan anak korban ditinggalkan di rumah bersama tetangga,” terangnya.
Sesuai rencananya, tersangka membawa korban menggunakan sepeda motornya ke Jalan Lembaga, Dusun XI, Desa Tanjung Rejo, Percut Sei Tuan.Namun, di tengah jalan mereka beli kelapa muda untuk persyaratan ritual.
“Setelah berada di tempat yang ditentukan, tersangka membelah kelapa muda, diminum sebagian, dan diserahkan ke korban untuk meminumnya. Saat korban disuruh membakar dupa dengan duduk bersila membelakangi, tersangka langsung membacok leher korban sampai jatuh,” paparnya.
Setelah memastikan korban tidak bernyawa, tersangka balik ke rumah dengan mengendarai sepeda motor pasiennya. Sampai di rumah, tersangka sempat mencuci motor tersebut di doorsmeer.
Selanjutnya, tersangka menjumpai anak korban di rumahnya. Setelah anak korban masuk ke dalam rumah, tersangka menyuruh tetangga keluar dari rumah. Tersangka mengunci dari luar, lalu masuk dari pintu kecil yang sudah ada.
“Di dalam rumah, anak korban disuruh melakukan ritual. duduk bersila membelakangi tersangka. Anak korban beberapa kali nanya di mana ayahnya, kata tersangka ayahnya sedang beli makan,” paparnya.
Ketika kembali ditanya, tersangka kalap sehingga menganiaya korban, dengan memukuli, cekik, injak hingga mengakibatkan luka di wajah, dan badan. Korban sempat melawan, menendang kemaluan tersangka hingga pingsan.
“Di situlah kesempatan anak korban lari dan melapor ke kadus dan melapor ke kita,” kata AKP Ras Maju.
Petugas kemudian melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP), dan mengevakuasi jasad korban ke RS Bhayangkara untuk diautopsi.
“Saat kami periksa, kami tanyakan ke anak korban, dan benar itu orang tuanya,” ujarnya.
Dalam proses penyelidikan, polisi berhasil mengendus pelarian tersangka, namun melakukan perlawanan ketika hendak ditangkap.
Hingga polisi melakukan tindak tegas dan terukur (tembak, red) karena melawan dan berusaha kabur ketika ditangkap.
“Hasil autopsi, diperoleh korban meninggal ada bekas luka di lehernya sehingga kehabisan darah. Niat dia kita duga mau bunuh anak korban juga. Kalau itu (pemerkosaan) masih kita dalami. kita fokuskan penganiayaannya dulu,” katanya.
AKP Ras Maju menambahkan, dari informasi dihimpun, tersangka seperti orang pintar.
“Baru kali ini mau gandakan uang. selama ini pelaku juga hanya mengobati anak anak sakit. Terkait dengan menggandakan uang hanya sebagai modusnya saja untuk dapat uang,” pungkasnya.
Tersangka dipersangkakan dengan pasal 340 subsider pasal 338, pembunuhan berencana dengn ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati. (ROM)





