DELISERDANG
Meningkatnya predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut) membuat ‘geram dan murka” Polres Deliserdang demikian juga Komisi Nasional (Komnas) Perlindungan Anak dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Deliserdang.
Demikian dikatakan Ketua Umum Komnas Perlindugan Anak, Arist Merdeka Sirait dalam keterangan Pers nya di Jakarta Timur, Kamis (6/01/2022).
Arist Merdeka mengatakan dikepungnya Deliserdang oleh para predator dan monster anak tidaklah berlebihan. Hal itu dibuktikan kasus kejahatan seksual diderita 13 orang anak berusia 7-11 tahun yang dilakukan seorang anak berinisial RB (11) tetangga para korban di Dusun Dua Kecamatan Bangun Purba, di Kabupaten Deliserdang.
Satu dari 13 korban SF (8) akibat serangan persetubuhan menderita pendarahan serius (Bluding) dari dampak dimasukkanya jari pelaku dan botol bekas minyak telon kedalam vagina korban saat melakukan kejahatan seksual.
“Yang cukup menyedihkan satu diantara 13 korban GS (8) korban kejahatan seksual terpaksa mengungsi dari rumahnya bersama kedua orangtuanya di salah satu gubuk yang tak pantas huni 3 kilo meter dari rumahnya,”kata Arist Merdeka.
Lebih lanjut Arist menjelaskan, Kejahatan seksual dilakukan pelaku telah berulang dan telah meresahkan warga masyarakat dan anak disekitarnya, dalam prilakunya pelaku telah berubah menjadi predator dan monster anak. Ada juga kasus kejahatan seksual menjijikkan, dimana seorang ayah kandung HG (56) di Kecamatan Pantai Labu melakukan kejahatan seksual terhadap putrinya sendiri hingga hamil dan melahirkan.
“Ada juga di seorang Bapak ZE 57) dan Abang kandung korban KS (23) di Tanjung Morawa melakukan rudapaksa terhadap putri dan adik kandungnya secara berulang,”jelasnya.
Ditambahkannya, Pemerkosaan massal juga terjadi di Kecamatan Galang yang mengakibatkan korban NS (12) menderita stres yang pada akhirnya korban mengakhiri hidupnya dengan cara bunuh diri karena malu dan perkaranya tidak kunjung mendapat perlindungan. Mirisnya lagi, ada juga kejahatan seksual dilakukan seorang pendeta BS (43) di Batang Kuis terhadap 10 orang anak rohaninya dan pelaku saat telah divonis 9 tahun penjara.
Selain itu, ada juga oknum tokoh agama DE (42) di Hamparan perak melakukan rudapaksa terhadap seorang santrinya AH (13) selama hampir 3 bulan berulang dan yang menjijikkan kejahatan seksual itu dilakukan oleh pelaku di tempat beribadah. Serta ada kasus terjadi di kecamatan Galang seorang ayah FS (38) melakukan persetubuan terhadap anak kandungnya sendiri dan kedua orangtua saat ini melarikan diri menghindari perbuatan pidananya
Dari data- data itu dan demi penegakan hukum bagi korban, sudah selayaknya Polres Deliserdang melawan predator dan monster kejahatan seksual terhadap anak. Ada pula anak dieksplotasi secara seksual di salah satu restauran di Jecamatan Pancur Batu. Puluhan anak rata-rata usia 13 dan 15 tahun dipaksa melayani konsumen seksual komersial.
Dari hasil kunjungan terhadap 13 korban kekerasan seksual di Dusun Dua Bangun Purba dan berbagai kasus kejahatan seksual anak yang terjadi di. Deliserdang, Komnas Perlindungan AnakDan LPA Deliserdang menyimpulkan predator dan monster telah mengepung kehidupan masyarakat harus segera diputus mata rantainya, harus dilawan dan diputus mata rantainya serta segera dihadapi dengan pendekatan hukum.
“Meningkatnya kasus-kasus kekersan dalam bentuk sodomi, serangan persetubuan, perkosaan, persetubuhan sedara (incest) dan perbuatan cabul dalam bentuk lainnya,”tambah Arist.
Ditegaskan Arist bahwa ada banyak predator dan monster di Deliserdang harus dilawan secara bersama dan kasus kejahatan seksual anak, mesti menjadi masalah bersama, sehingga semua anggota masyarakat menjadikan pelanggaran hak anak sebagai masalah bersama (commond Issue).
Kepungan predator dan monster anak di Deliserdang ini sudah sepatutnya, pemerintah hadir memberikan perlindungan bagi yang dilanggar haknya. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang tidak boleh berdiam diri atas kondisi ini.
Demi kepentingan anak (the best interest of the child) sudah saatnya Bupati Deliserdang menjalankan amanatnya memberikan perlindungan anak sebagai anggota masyarakat rentan. Bupati Deli Serdang sebagai pelaksana tugas eksekutif menggerakkan anggota masyarakat untuk membangun gerakan perlindungan anak berbasis keluarga dan komunitas.
“Untuk melindungi anak dari serangan predator dan monster di Delisetdang, Komnas Perlindungan Anak dan LPA Deiserdang segera membangun kordinasi guna melawan predator dan monster anak di Delisetdang. Tidak ada kompromi dan toleransi dengan predator dan monster anak,”Pungkas Arist Merdeka Sirait.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan