TANJUNG BALAI
Komitmen dengan pernyataannya bahwa tidak ada toleransi terhadap personil yang terlibat narkoba, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK merekomendasikan pemecatan terhadap AIPDA Arianto Sinaga yang terlibat narkoba dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III di ruangan Endra Dharma Laksana Mako Polres Tanjung Balai, Jumat (23/7/2021) sore sekira pukul 16.52 Wib.
Kapolres menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dilaksanakannya bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AIPDA Arianto Sinaga SH dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari Selasa (30/1/2018) siang sekitar pukul 11.00 wib.
AIPDA Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A. Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga. Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram.
Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro, akan tetapi HP nya tdk aktif. Lalu Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga. Pada hari Kamis (8/2/2018) malam sekitar pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo dan Arianto Sinaga dan menerima amplop berisi sabu dari Arianto Sinaga lalu Firman A Siagian menyerahkan keapda Syah Indra alias Bejo.
Sekira pukul 22.00 wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra Als Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya dan sekitar pukul 23.00 wib Firman A Siagian ditangkap. Selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat (9/2/2018) dini hari sekira pukul 01.00 wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjung Balai. Ddari hasil penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika dari Arianto Sinaga.
Selanjutnya Arianto Sinaga divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subsidair 3 bulan penjara. PT Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan penjara dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.
Sehubungan Arianto Sinaga SH telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjung Balai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang Sebagai berikut Kompol H. Jumanto SH, MH, Waka Polres selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota, Kompol J Sinaga Kabagsumda selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.
Kompol Syahrul SH, MH Kapolsek Tanjung Balai Selatan selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, IPDA M Irvan Priphaswan Kasipropam selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Rudi P Silalahi Ps. Kanitprovos Selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Josman Sihotang Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan sebagai Pembantu Sekretaris Sidang, AIPTU B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Sekertaris Sidang serta IPDA Parlindungan Saragih S.H. Ps. Kasubbagkum Bagsumda sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.
Dari hasil sidang Kode Etik Profesi tersebut diputuskan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga disangkakan melanggar Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c Subs Pasal 21 ayat [1] Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”.
Kemudian dijatuhi hukuman berupa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Sanksi yang bersifat Etika berupa : Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi yang bersifat Administrasi berupa : PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga sidang diskor pada pukul 14.40 Wib kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib dan berakhir pada pukul 16.52 Wib yang berjalan aman tertib dan lancar.
“Ini bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”Pungkas .
Penulis : Tin Fauziah
Editor : Freddy Siahaan





