Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITA
Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri mengetuk palu pertanda menutup sidang

Wakapolres Tanjung Balai Kompol H. Jumanto SH, MH selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri mengetuk palu pertanda menutup sidang

Komitmen Dengan Pernyataannya, Kapolres Tanjung Balai Rekomendasikan Pecat Personil Terlibat Narkoba

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
26 Juli 2021 | 04:24 WIB
inBERITA, Tanjung Balai
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

TANJUNG BALAI

Komitmen dengan pernyataannya bahwa tidak ada toleransi terhadap personil yang terlibat narkoba, Kapolres Tanjung Balai AKBP Triyadi SH, SIK merekomendasikan pemecatan terhadap AIPDA Arianto Sinaga yang terlibat narkoba dalam sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III di ruangan Endra Dharma Laksana Mako Polres Tanjung Balai, Jumat (23/7/2021) sore sekira pukul 16.52 Wib.

Kapolres menjelaskan Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang dilaksanakannya bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku. Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap AIPDA Arianto Sinaga SH dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap sehubungan Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari Selasa (30/1/2018) siang sekitar pukul 11.00 wib.

AIPDA Arianto Sinaga memesan Narkotika jenis sabu sekitar 30 gram kepada Firman A. Siagian untuk dijual kembali kepada si Bro yang merupakan teman Arianto Sinaga. Selanjutnya Firman A Siagian menyerahkan satu buah amplop berisikan sabu yang belakangan diketahui dengan berat 37,42 gram.

Kemudian Arianto Sinaga menghubungi si Bro, akan tetapi HP nya tdk aktif. Lalu Firman A Siagian menitipkan amplop tersebut kepada Arianto Sinaga. Pada hari Kamis (8/2/2018) malam sekitar pukul 21.00 Wib Firman A Siagian datang bersama Syah Indra Alias Bejo dan Arianto Sinaga dan menerima amplop berisi sabu dari Arianto Sinaga lalu Firman A Siagian menyerahkan keapda Syah Indra alias Bejo.

Sekira pukul 22.00 wib di SPBU KM 7 Datuk Bandar, Syah Indra Als Bejo di tangkap dan kemudian dikembangkan perkaranya dan sekitar pukul 23.00 wib Firman A Siagian ditangkap. Selanjutnya dikembangkan perkaranya dan pada hari Jumat (9/2/2018) dini hari sekira pukul 01.00 wib, Arianto Sinaga di tangkap di Polres Tanjung Balai. Ddari hasil penggeledahan badan dan rumah tidak ditemukan narkotika dari Arianto Sinaga.

Selanjutnya Arianto Sinaga divonis Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai dengan hukuman pidana penjara 6 tahun subsidair 3 bulan penjara. PT Medan tingkat banding jatuhkan hukuman pidana penjara 5 tahun subs 1 bulan penjara dan Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Arianto Sinaga.

Sehubungan Arianto Sinaga SH telah dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Polres Tanjung Balai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi dengan Perangkat Sidang Sebagai berikut Kompol H. Jumanto SH, MH, Waka Polres selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota, Kompol J Sinaga Kabagsumda selaku Wakil Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap Anggota.

Kompol Syahrul SH, MH Kapolsek Tanjung Balai Selatan selaku Anggota Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, IPDA M Irvan Priphaswan Kasipropam selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Rudi P Silalahi Ps. Kanitprovos Selaku Akreditor Polres Tanjung Balai sebagai Penuntut, AIPDA Josman Sihotang Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan sebagai Pembantu Sekretaris Sidang, AIPTU B.M. Siregar Ps. Kanit Provos Polsek Tanjung Balai Selatan kesatuan Polres Tanjung Balai sebagai Sekertaris Sidang serta IPDA  Parlindungan Saragih S.H. Ps. Kasubbagkum Bagsumda sebagai Pedamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar.

Dari hasil sidang Kode Etik Profesi tersebut diputuskan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga disangkakan melanggar Pasal 12 ayat [1] huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 Tentang pemberhentian anggota Polri Jo Pasal 11 huruf c  Subs Pasal 21 ayat [1]  Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri berupa “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apabila dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal, dan norma hukum”.

Kemudian dijatuhi hukuman berupa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 12 ayat 1 huruf (a) PPRI No.1/2003 ttg pemberhentian anggota Polri dan pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri No. 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri Sanksi yang bersifat Etika berupa : Prilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, Sanksi yang bersifat  Administrasi berupa : PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri yang ke III dengan terduga pelanggar AIPDA Arianto Sinaga sidang diskor pada pukul 14.40 Wib kemudian dilanjutkan pada pukul 16.30 Wib dan berakhir pada pukul 16.52 Wib yang berjalan aman tertib dan lancar.

“Ini bukti komitmennya terhadap Personil yang melakukan Tindak Pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,”Pungkas .

 

Penulis : Tin Fauziah

Editor : Freddy Siahaan

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

Puluhan massa Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) geruduk Mapolda Sumut mempertanyakan sejumlah laporan di kepolisian yang tidak berjalan. (Foto Ist)
Demo

Sejumlah Laporan Mandek Termasuk Laporan KDRT Mandek 2 Tahun, Massa Geruduk Polda Sumut Pertanyakan Kinerja Penyidik Kepolisian

24 Juli 2026 | 20:50 WIB

MEDAN II Puluhan massa Aliansi Masyarakat Cerdas (AMC) menggeruduk Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapolda Sumut), Jalan Sisingamangaraja Medan, Jumat...

Read more
Wali Kota  Pematangsianțar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri acara Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026.
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

24 Juli 2026 | 17:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar berkomitmen membangun lingkungan yang ramah anak melalui sinergi antara pemerintah, dunia pendidikan, dunia usaha,...

Read more
Pemko Pematangsiantar bersama Forkopimda melaksanakan rapat persiapan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI
BERITA

Pemko Pematangsiantar Bersama Forkopimda Rapat Persiapan Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI

24 Juli 2026 | 15:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar bersama Forkopimda melaksanakan rapat persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia...

Read more
Personil Unit Kamsel saat berikan himbauan kepada supir angkutan umum
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Supir Angkutan Umum Agar Anak Sekolah Tidak Duduk Diatas Kap dan Bergantungan

24 Juli 2026 | 15:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar melalui Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan bersama personil Kanit Kamsel IPDA...

Read more

Berita Terbaru

Demo

Sejumlah Laporan Mandek Termasuk Laporan KDRT Mandek 2 Tahun, Massa Geruduk Polda Sumut Pertanyakan Kinerja Penyidik Kepolisian

24 Juli 2026 | 20:50 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Peringatan Hari Anak Nasional Tahun 2026

24 Juli 2026 | 17:52 WIB
BERITA

Pemko Pematangsiantar Bersama Forkopimda Rapat Persiapan Peringatan HUT ke 81 Kemerdekaan RI

24 Juli 2026 | 15:22 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Himbau Supir Angkutan Umum Agar Anak Sekolah Tidak Duduk Diatas Kap dan Bergantungan

24 Juli 2026 | 15:11 WIB
KESEHATAN

Walikota dan Kapolres Pematangsiantar Hadiri WSO Angels Awards Awarding Ceremony bagi RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital

24 Juli 2026 | 15:01 WIB
CURAT

Baru 2 Minggu Menjabat, Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur Tangkap DPO Pelaku Pencurian di Alfamart Jalan Pane

24 Juli 2026 | 14:48 WIB
BERITA

2 Hari Tak Pulang ke Rumah, Kapolseķ Tanah Jawa Berhasil Temukan Remaja 15 Tahun di Penginapan di Pematangsiantar

24 Juli 2026 | 12:39 WIB
BERITA

Polsek Siantar Timur Cek Laporan Warga Adanya Suara Musik Keras di Jalan Renville

24 Juli 2026 | 09:33 WIB
KDRT

Polsek Siantar Martoba Selesaikan Dugaan KDRT di Jalan Handayani Dengan Problem Solving

24 Juli 2026 | 09:13 WIB
BERITA

Polsek Sianțar Timur Gelar GPM kepada Warga, 100 Sak Beras SPHP Habis Terjual

24 Juli 2026 | 08:56 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Utara Cek Lahan Tanaman Jagung Petani Binaan di Gang Alfason

24 Juli 2026 | 07:44 WIB
CABUL

Polisi Tetapkan Terduga Pelaku Percabulan anak di Tanjung Balai Sebagai Tersangka

24 Juli 2026 | 07:02 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep