ASAHAN
Keberhasilan Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Asahan mengungkap sekaligus menangkap pelaku pembunuhan Novita Sari boru Simbolon (14) siswi SMP pengutip brondol sawit mendapatkan apresiasi dari Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas).
Apresiasi itu berbentuk penghargaan yang diserahkan langsung Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto dan Kasat Reskrim di Mako Polres Asahan.
“Penghargaan ini salah satu bentuk penghormatan kepada kami dan akan kami jadikan motivasi untuk lebih kerja keras lagi mengungkap kasus-kasus pelanggaran dan kejahatan terhadap anak di wilayah hukum Polres Asahan ini. Kami juga tidak akan ada toleransi terhadap para pelaku pelanggaran terhadap anak,”ujar Kapolres Asahan AKBP Nugroho Dwi Karyanto kepada sejumlah media setelah menerima penghargaan dari Komnas PA Hari Selasa Selasa (17/3/2020) malam.
Untuk memastikan kronologi tragedi kematian korban, Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait bersama Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial yang diwakili Peksos Kementerian Sosial didampingi Lembaga Perlindungan Anak Provinsi Sumatera Utara (LPA Provsu), LPA Asahan dan Orsos Peduli Anak dan Perempuan Asahan berkunjung kerumah keluarga korban di Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan.
Dari hasil kunjungan itu, Arist Merdeka Sirait mendapatkan banyak informasi langsung dari keluarga koban termasuk kronologis kejadian sebelum dan sesudah terjadinya tragedi pembunuhan korban tersebut. “infomasi ini valid dan dikuatkan pula dengan TKP, dengan demikian informasi yang kami terima segera dikoordinasikan kepada Polres Asahan,” Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait kepada wartawan.
Arist mengaskan, atas informasi yang didapatkannya tersebut tersangka patut diancam dengan Pasal 340 KUHPidana Jo UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan ayat UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, yakni perencanaan pembunuhan dengan hukuman seumur hidup dan maksimal hukuman mati.
Lebih lanjut Arist menambahkan dari hasil berdialog dengan ketiga tersangka yang di tahanan Mapolres Asahan, dimana menurut keterangan salah satu tersangka Rolling Siregar bahwa 8 bulan sebelum tejadinya tragedi kematian korban telah disusun skenario melalui rapat pimpinan PT CSIL yang dihadiri pula ketiga tersangka bahwa bagi anak-anak yang ketahuan mengambil brondolan sawit yang tercecer, tangkap tetapi jangan dengan kekerasan.
“Itu artinya ada yang memberi perintah, atau ada perencanaan, namun biarlah pengadilan yang akan memutuskan dan asas praduga tak bersalah yang harus di kedepankan,”tambah Arist Merdeka Sirait
Untuk menindak lanjuti hasil temuan lapangan, TKP, kunjungan ke rumah keluarga korban, para tersangka dan Kapolres Asahan dan jajaran Reskrimum, Komnas PA juga mengagendakan bertemu dengan Kepala Kejaksanaan Negeri (Kajari) dan DPRD Kabupaten Asahan untuk berkoordonasi atas tragedi pembunuhan korban di areal perkebunan Sawit di Desa Perbangunan, Kabupaten Asahan tersebut.
“Pagi ini kami akan bertemu dengan Kajari dan Pimpinan DPRD Kabupaten Asahan,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Penulis : Rahmadi Tamba
Editor :Freddy Siahaan
Discussion about this post