Media Online Jurnal X
Rabu, 17 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberi keterangan Pers di Mapolda Jawa Timur usai mendapingi korban.

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait memberi keterangan Pers di Mapolda Jawa Timur usai mendapingi korban.

Komnas PA Berharap Satus Kejahatan Seksual Pendiri Sekolah Selamat Pagi Indonesia Ditingkatkan Dari Saksi Jadi Tersangka

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Juli 2021 | 22:33 WIB
in BERITA, BERITA NASIONAL, Jakarta
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

JAKARTA

Perkembangan kasus kejahatan seksual diduga dilakukan Pendiri sekaligus Pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia di Kota Batu Malang berinisial JE (49) memasuki tahap proses pemeriksaan konfrontasi keterangan saksi JE dan korban.

Untuk melengkapi berkas-berkas yang dapat dijadikan sebagai barang bukti, hari Rabu (30/7/2021) dua orang korban didampingi Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) dan Tim LBH Surabaya serta Tim Advokasi dan Litigasi SMA Selamat Pagi Indonesia diperiksa kembali untuk dikonfrontir terhadap kesaksian JE dan dilanjutkan penyerahan dan menyaksikan barang bukti berupa fashdisk berisi testimoni korban, video, CCTV dan dokumen lainnya yang diharapkan oleh korban dapat dijadikan bukti petunjuk dan bukti saksi yang mengetahui peristiwa namun tidak berbuat.

Oleh karenanya, setelah konfontir keterangan korban dengan keterangan kesaksian JE, dan demi kepastian hukum, Komnas PA berharap status kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

Ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait selepas mendampingi pemeriksaan korban oleh Unit Renakta Polda Jawa Timur (Jatim), Rabu (30/6/2021).

Arist menambahkan demi keadilan bagi korban, Komnas PA juga meminta atensi Kapolda Jatim agar kasus kejahatan seksual diduga dilakukan JE berjalan dengan berkeadilan dan tidak bergeser dari tindak pidana kejahatan seksual ke perkara lainnya yang dimungkinkan mengorbankan orang lain.

Kemudian memeriksa dan meminta keterangan dari Pengelolah Sekolah Selamat Pagi Indonesia yang mengetahui dan mendapat laporan dari korban sejak sekolah ini didirikan tahun 2007, namun tidak berbuat dan justru terjadi pembiaran.

“Atas peristiwa dugaan kejahatan seksual yang terjadi Sekolah Selamat Pagi Indonesia Kota Batu ini, demi keadilan dipastikan mendapat atensi dari pak Kapolda Jatim dan jajaran Direskrimum yang memereriksa perkara ini,”tambahnya.

Dijelaskan Arist, untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku JE, dimintakan agar dilakukan pencekalan terhadap JE. Kemudian untuk mendapat kepastian kesehatan mental dan jiwa korban seperti yang dituduhkan JE melalui penasehat hukumnya yang menyatakan bahwa pelapor perlu diperiksa kehatan jiwanya, dalam waktu segera Tim Advokasi dan Litigasi SMA SPI yang memeriksanya secara independen sebagai “secon opinion” untuk dijadikan dokumen visum.

Dalam proses pemeriksaan ini berlangsung di Polda Jatim pelapor resah karena mendapat ancaman melalui media sosial. Untuk kepentingan perlindungan sebagai saksi dan korban, Komnas PA telah meminta kehadiran negara melalui LPSK untuk melindungi korban mendapat perlindungan fisik dan perlindungan lainnya.

“Inilah situasi dan posisi perkara dugaan kejahatan seksual yang diduga dilakukan JE yang sedang berproses di Polda Jatim. Mudah-mudahan kasus tindak pidana ini terang berderang, cepat dan berkeadilan karena kasus ini merupakan kasus tindak pidana khusus dan luar biasa,”Jelas Arist.

Arist menegaskan mengingat kasus ini merupakan kasus tindak pidana luar biasa (extraordinary crime) maka penyelesaiannya pun juga harus luar biasa, karena terduga pelaku sesuai dengan UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan PP No. 70 Tshun 2020 tentang Tatalaksana Kebiri dapat diancam pidana seumur hidup dan tambahan sanksi berupa kebiri suntik kimia, Pungkas Arist Merdeka Sirait.

 

Penulis : Rel

Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

BRIGADIR Brian C. Simamora, SH pengamanan sekaligus pendampingan P2TL di Jalan Kabanjahe
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Amankan Pelaksanaan P2TL di Jalan Kabanjahe

17 Desember 2025 | 12:19 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Samapta Polres Pematangsianțar melalui BRIGADIR Brian C. Simamora, SH melaksanakan pengamanan sekaligus pendampingan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik...

Read more
Gerald P Siahaan SE MM SH MH Wakil
Ketua Bidang Hukum dan Advokasi DPC PDI Perjuangan Medan. (Foto Ist)
BERITA

Terpilih Wakil Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Medan, Gerald Siahaan : Kita Siap Berikan Advokasi Hukum kepada Wong Cilik

17 Desember 2025 | 10:06 WIB

MEDAN II Advokat Gerald P Siahaan SE MM SH MH secara resmi mengemban tugas di struktur kepengurusan DPC PDI Perjuangan...

Read more
Kasat Binmas IPTU Maxi J. Manurung menghadiri Perayaan Natal API Kota Pematangsiantar
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal API

17 Desember 2025 | 09:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur SH. SIK. MH mewakili Kasat Binmas IPTU Maxi J. Manurung menghadiri Perayaan Natal...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Perayaan Natal ASN) di Lingkungan Pemko Pematangsiantar Tahun 2025 di halaman Balai Kota, Jalan Merdeka,
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Perayaan Natal ASN Lingkungan Pemko Pematangsiantar 2025

17 Desember 2025 | 08:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn menghadiri Perayaan Natal Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Amankan Pelaksanaan P2TL di Jalan Kabanjahe

17 Desember 2025 | 12:19 WIB
BERITA

Terpilih Wakil Ketua Bidang Hukum PDI Perjuangan Medan, Gerald Siahaan : Kita Siap Berikan Advokasi Hukum kepada Wong Cilik

17 Desember 2025 | 10:06 WIB
BERITA

Kasat Binmas Polres Pematangsiantar Hadiri Perayaan Natal API

17 Desember 2025 | 09:13 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Perayaan Natal ASN Lingkungan Pemko Pematangsiantar 2025

17 Desember 2025 | 08:13 WIB
BERITA

Nataru, Polda Sumut Batasi Operasional Angkutan Barang di Sejumlah Ruas Jalan

16 Desember 2025 | 22:56 WIB
BERITA

Dukung Kinerja Polisi, Ketua PWI Sumut Harapkan Sikap Tegas Kapolrestabes Medan Memberantas Kriminalitas

16 Desember 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kantor DPMPTSP, Tegaskan Disiplin dan Pelayanan Prima

16 Desember 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Rakor Lintas Sektoral, Polres Tanjungbalai Siap Amankan Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

16 Desember 2025 | 22:29 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Ikuti Lomba Kreasi Bento dan Daur Ulang

16 Desember 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Walikota Tanjungbalai Lantik Direktur dan Dewan Pengawas Perumda Tirta Kualo

16 Desember 2025 | 22:16 WIB
BERITA

‎Sinergi dengan BNN Kota Tanjungbalai, Pegawai Lapas TBA di Test Urine

16 Desember 2025 | 22:07 WIB
BERITA

Wesly Silalahi Hadiri Kampanye Gerakan Sekolah Sehat Tahun 2025

16 Desember 2025 | 21:53 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita