JAKARTA
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengutuk keras Lurah, Ustad dan pekerja Toko Swalayan diduga pelaku kejahatan seksual terhadap dua anak masing-masing usia 13 tan 11 tahun secara berulang di Tanjungpinang, Kepulauan Riau.
Ini disampaikan Ketua Umum Komnas PA, Arist Merdeka Sirait dalam Siaran Pers dikantornya, Jumat (28/5/2021).
Arist mengatakan ketiga pelaku itu sudah patut dikenai pidana pokok 20 tahun penjara dengan hukuman tambahan berupa Kebiri (Kastrasi) karena perbuatan ketiga pelaku itu merupakan tindakan pidana luar biasa (extraordinary crime) dan khusus. “Jadi penyelesaian hukumnya harus khusus dan berkeadilan,”kata Arist.
Lebih lanjut Arist menambahkan tidak ada toleransi terhadap kejahatan luar biasa ini. Peraturan Pemerintah (PP) No. 70 Tahun 2020 tentang tatalaksana Kebiri serta UU RI No..17 Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 Yahun 2016 mengenai perubahan kedua atas UU RI.No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak patut diterapkan dengan ancaman pidana pokoknya maksimal seumur hidup.
‘Demi keadilan dan kepastian hukum ketiga Pedator dan monster terhadap ke dua anak ini, patut dihukum maksimal,”tambah Arist.
Begitupun Arist menyampaikan Komnas PA berterimakasih dan mengapresiasi setinggi-tinggi nya atas kerja cepat jajaran satreskrimum Polres Tanjungpinang dalam mengungkap tabir kekerasan seksual bergerombol ini (gengRAPE) ini.
“Komnas PA mendukung Polres Tanjungpinang untuk menerapkan tindak pidana khusus dan luar biasa yang dilakukan para pelaku,”tegasnya.
Lebih jauh Arist Merdeka kembali mengatakan untuk pendampingan terhadap ke dua korban, Komnas PA segera membetuk Tim Rehabilitasi Sosial anak guna melakukan mitigasi trauma terhadap korban disamping pengawalan proses hukum.
Dari kejadian ini, diharapkan Pemerintah Kota (Pemko) Tajung Pinang hadir untuk menyelamatan dan memberi perlindungan bagi korban. Dinas Sosial dan Kadis PPPA tak boleh tinggal diam. Harus bergerak. “Atas kejadian ini diharapkan Pemko Tanjung Pinang bergerak mencanangkan Grerakan Perlindungan Anak ditiap-tiap Rumah tangga, kelurahan desa dusun dan kampung,”pungkas Arist Merdeka Sirait.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan