TOBA
Meningkatnya kasus kekerasan seksual dan perbudakan srksual terhadap anak di wilayah hukum Kabupaten TOBA sudah sangat membutuhkan kehadiran dan intervensi Pemerintah untuk membuat sistim pendataan serta mekanisme perlindungan anak sehingga mempermuda masyarakat memberikan akses melindungi anak.
Ini disampaikan Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait dalam catatan kritisnya yang disiarkan kepada wartawan, Rabu (19/5/2021).
Arist menjelaskan sepanjang tahun 2020 sesuai fakta dan data yang terkonfirmasi bahwa Kasus-kasus kejahatan seksual di Kabupaten Toba sudah tidak lagi berada pada situasi “darurat” namun fakta menunjukkan sudah masuk dalam situasi Abnormal, menjijikan dan sudah tidak bisa lagi diterima oleh akal sehat manusia. Kejahatan memalukan ini sudah tidak bisa lagi tersembunyikan (Tihas na so Tarpabuni-bahasa batak red).
Ada banyak kasus kejahatan dan perbudakan seksual terhadap anak di Kabupaten Toba justru dilakakukan orang terdekat anak. Sementara kita tahu bahwa Kawasan Kabupaten Toba adalah masuk kategori daerah yang menjunjung tinggi nilai-nilai adat ke Batakan, religious, serta mengepankan “dalihan natugu saling menhormati dan taat pada adat dan budaya.
“Oleh karena itu betapa diharapkan intervensi dan kehadiran gereja, alim ulama, tokoh masyarakat dan adat,”jelas Arist.
Ditambahkan Arist, namun apa yang terjadi, ada peristiwa memalukan di Kecamatan Silaen misalnya seorang anak perempuan usia 12 tahun sekitar 2 tahun yang lalu mengalami perbudakan seksual dari ayah dan paman kandungnya hinga melahirkan anak.
Dua orang anak masing-masing usia 7 dan 9 tahun menjadi korban kejahatan seksual berulang yang dilajukan ayah kandungnya di Desa Sionggang, Kecamatan Lumbanjulu, bahkan kedua korban dan ibunya terpaksa diusir dari desanya karena membawa aib desa. Kemudian seorang Kepala Desa Sitoluama, di Kecamatan Laguboti, melakukan persetubuan secara paksa terhadap anak warga pendatang dan telah dihukum 12 tahun penjara serta seorang lagi berprofesi wartawan di Desa Narumonda melakukan kejahatan seksual berulang terhadap ponakannya sendiri (paraman-red) secara berulang.
Tidak itu saja, seorang ayah kandung di Desa Sianipar Balige memperbudak secara seksual dua putri kandungya sendiri, seorang Kakek usia 72 tahun di Desa Sosorladang, Kecamatan Porsea melakukan kejahatan srksual terhadap 7 anak usia 5-7 tahun. Peristiwa yang sama juga terjadi, seorang guru di salah satu SMK di Balige, Narumonda dan Sigumpar melakukan kejahatan seksual terhadap muridnya serta seorang guru TK di Balige kedapatan melakukan kejahatan seksual yang disinyalir dilakukan terhadap 5 orang muridnya.
“Ada banyak lagi kasus-kasus kejahatan serupa yang terjadi di Kabupaten Toba, dimana perkaranya yang saat ini masih dalam proses penyelidikan Polres Toba dan dalam proses penuntutan Jaksa di Pengadilan,”tambanya.
Atas peristiwa ini dan demi masa depan dan kepetingan terbaik anak di Kabupaten Toba ini, Arist menegaskan Komnas PA sebagai mitra kerja strategis pemerintah dalam memberikan pembelaan perlindungan anak menuntut pemerintah untuk hadir menyelamatkan anak di Kabupaten Toba. Peningkatan kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kabupaten Toba belum mendapatkan perhatian dari pemerintah, gereja masyarakat, dan stakeholder perlindungan anak.
Arist juga meminta Bupati Toba terpilih untuk memberikan perioritas perlindungan Anak dengan mengalokasi anggaran pemberdayaan dan perlindungan anak yang berbasis desa yang cukup. Anggaran dan program pemberdayaan itu dapat diintegrasikan dengan program pemberdayaan pedesaan.
Disamping itu, untuk melibatkan partisipasi dan memberikan masyarakat guna memberikan perlindungan anak, Bupati Toba dan jajarannya diminta segera mencanangkan di tiap-tiap tempat, baik di desa, dusun dan kampung dan lintas dinas dibangun Gerakan Perlindungan Anak berbasis kekuarga dan kampung.
Setiap anggota masyarakat di masing-masing di TOBA menjadi “Pelopor dan Pelapor” perlindungan Anak. Sehingga tiap-tiap warga kampung menjaga dan melindungi anaknya. “Itulah yang disebut gerakan perlindungan anak sekampung, Dalam penegakan hukum untuk kasus-kasus kejahatan seksual yang terjadi di Kabupaten Toba tidaklah berlebihan jika Komnas PA memberikan apresisi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Polres Toba, Jaksa serta Pengadilan Negeri (PN) Balige,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Penulis : Rel
Editor : Freddy Siahaan