TAPUT
Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) memastikan Polres Tapanuli Utara (Taput) akan mengusut tuntas kasus penganiayaan bocah tujuh tahun bernama AHMR yang dilakukan orangtuanya.
“Saya pastikan jajaran Sat Reskrim Polres Taput khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Komitmen Polres Taput akan bekerja keras untuk menangani kasus kekerasan dan penganiayaan ini,”ujar Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait dalam siaran pers nya hari Sabtu (4/1/2019).
Arist menjelaskan, pengusutan tuntas kasus dialami korban itu dapat dipastikannya dengan telah menemui Kapolres Taput AKBP Horas Silaen. Peristiwa memulihkan diawal tahun 2020 tersebut telah mengundang reaksi masyarakat Kabupaten Taput khususnya masyarakat di Siborongborong, betapa nasib anak-anak di Indonesia dilingkungan dekatnya pun tidak bebas dari kekerasan.
Oleh sebab itu, untuk keadilan dan kepentingan terbaik anak (the best interest of child) tidak ada alasan bagi siapapun pelaku kekerasan yang dapat ditoleransi dan kebal hukum, sekalipun orangtua kandung sebagai pelaku maupun orang disekitar korban yang mengetahui penyiksaan itu namun tidak memberikan pertolongan termasuk orang yang ada disekitar anak dan keluarga dekat.
Karena Polres Taput dipastikan akan segera menangkap dan menahan pelaku serta menjeratnya pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor : 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor : 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun pidana penjara.
“Jika orangtua kandung terbukti menjadi pelaku, maka orangtua dapat dijerat dengan ketentuan pasal berlapis, yakni ditambahkan sepertiga dari pidana pokoknya,”jelas Arist Merdeka Sirait.
Ditegaskan Arist, untuk memulihkan trauma berat tersebut, korban telah diberi rasa nyaman dirumah salah satu keluarga korban di Kota Medan. “Komnas PA akan segera meminta Lembaga Perlindungan Anak Propinsi Sumatera Utara (LPA Provsumut) untuk memberikan dampingan pemulihan traumatis korban,”kata Arist Merdeka Sirait mengakhiri.
Sementara itu korban AHMR lari dari rumahnya di Desa Sibaragas Toruan, Kecamatan Pagaran, Siborong – Borong Kabupaten Taput karena tak kuasa menahan siksaan dan korban ditemukan warga kondisi memperihatinkan di Huta Desa Lumban Motung.
Berbagai perlakuan kasar bahkan tak manusiawi kerap dirasakan korban. Pelaku penganiaya itu yakni Ayah tirinya Eben Pasaribu alias Tiger dan ibu kandung Yanti Mulyanis. Orangtuanya itu kerap menganiaya korban dengan memukul kepalanya hingga luka. Parahnya lagi lekerasan ini juga dirasakan korban dari pembantu dirumah orangtuanya itu, Nuraini Sinaga dan Lambar.
“Aku tidur di bak mandi yang baru dibuat, makan pun kadang tak di beri,”ujar korban dengan polosnya menambahkan siksaan dibadan nya menggunakan bambu berukuran gagang sapu hingga patah.
Korban nekat lari sejauh sepuluh kilometer dari rumahnya menuju Desa Lumban Motung karena tidak hanya siksaan yang dialaminya melainkan juga di beri makan kotoran ayam.
Abang korban bernama Fauzan Ray sengaja dipisahkan dari korban agar orangtuanya itu leluasa menganiaya korban. Ayah kandung korban, Hasrizal Ray mengetahui kejadian penganiayaan korban itu tidak diam begitu saja tetapi langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Taput.
Perpisahan antara orang tuanya ini seolah menjadi petaka bagi korban. Mulai penganiayaan, perlakuan tak wajar hingga tak diperbolehkan mengenyam pendidikan dialami bocah berusia tujuh tahun ini. Hal ini pun memicu amarah bagi warga sekitar. Keluarga berharap, kasus ini segera menjadi perhatian bagi penegak hukum. Kini korban diamankan pihak keluarga di kota Medan.
Penulis : Rel/Freddy Siahaan
Discussion about this post