SIANTAR
AT (26) korban penipuan warga Jalan Jalan Jend Ahmad Yani Kel Asuhan Kec Siantar Timur, Kota Siantar berharap Kapolres Tebing Tinggi menuntaskan Laporan Pengaduannya (LP).
Ditemui di Kota Siantar, Rabu (14/12/2022) siang, AT mengatakan Laporan Pengaduanya di Mako Polres Tebing Tinggi tersebut dengan Laporan Polisi (LP) Nomor : LP/B/677/VIIVIII/2022/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 14 Agustus 2022 dengan terlapor Ewan.
Dijelaskannya, perkenalannya dengan Erwan itu melalui media sosial (Medsos) Facebook (Fb) pada 14 Agustus 2022. Saat itu Erwan menggunakan akun FB “Hamzah Almadani” memposting penjualan satu unit mobil Toyota Avanza di Black Market.
Selanjutnya AT pun menghubungi Nomor Handphone (HP) yang tercantum di postingan tersebut kemudian Hamzah Almadani yang mengaku juga bernama Erwan warga Lubuk Pakam tersebut membuka harga penjualan mobil tersebut sebesar Rp100 juta, namun mobil terebut berada dirumah di Kota Tebing Tinggi sembari mengirimkan lokasi atau share lok.
Sore harinya sekira pukul 18.00 Wib AT bersama temannya JS seorang Mekanik tiba di salah satu rumah di Jalan Kebun Buah Lk. II Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi sesuai share lok dan bertemu seorang pria berinisial MS yang mengaku anggota TNI AD sebagai saudara Erwan dan juga melihat keberadaan mobil tersebut.
Setelah melihat adanya BPKB dan STNK mobil itu Andika meminta pengurangan harga karena kondisi mobil masih perlu ada perawatan lagi. Selanjutnya Erwan pun mengurangi menjadi Rp83 juta dan menyuruh ditransfer ke rekening Bank BNI istrinya bernama Dewi Febriani). Malam harinya sekira pukul 19.00 Wib uang Rp83 juta itu pun ditranfernya ke rekening BNI isteri Erwan (Dewi Febriani).
Selang 30 menit tepatnya pukul 19.30 Wib AT dan temannya berencana pulang, namun tiba-tiba MS meminta paksa BPKB dan STNK mobil itu dengan alasan Ewan merupakan agen dan nomor HP nya sudah tidak aktif.
Parahnya lagi MS juga mengancam akan meneriaki mereka maling. Tidak ingin terjadi apa-apa, AT bersama temannya itu pergi dari rumah MS dan langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polres Tebing Tinggi untuk melaporkan Erwan karena telah menipunya karena akibat kejadian itu membuatnya mengalami kerugian Rp83 juta.
Tidak itu saja, malam itu juga AT membuat laporan pengaduan ke Mako Subdendenpom Tebing Tinggi untuk melaporkan MS yang mengaku prajurit TNI AD. Lalu pihak Subdendenpom Tebing Tinggi mengarahkan Andika membuat Laporan Pengaduan ke Mako Denpom 1/1 Pematang Siantar di Kota Siantar.
“Saya sudah buat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi tapi mobil Toyota Avanza itu tidak disita sebagai barang bukti. Saya yakin dan berharap agar kiranya Bapak Kapolres Tebing Tinggi dan Dandenpom 1/1 Pematang Siantar menuntaskan laporan pengaduan saya dan memproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,”Jelas AT. (FRED)





