SIANTAR II
Meskipun sudah babak belur dipukuli setelah ditangkap diduga mencuri di pasar horas, Riko Dianto Silaban (28) warga Jalan Mataram Kompleks PU Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar masih dapat menghirup udah bebas karena selamat dari penjara Polsek Siantar Barat, Polres Siantar, Jumat (17/11/2023) sekitar pukul 00.30 WIB.
Tidak ditahannya Riko yang mengaku sudah mantan narapidana (Napi) atau residivis penganiayaan itu dikarenakan korban Ilham Pratama (21) warga jl. Medan Km.9 Kelurahan Sinaksak Kabupaten Simalungun tidak membuat laporan pengaduan.
Sesuai informasi dihimpun, awalnya pada Jumat, (17/11/2023) sekitar pukul 00.10 WIB penjaga malam Pasar Horas, Toni (40) bersama rekannya melaksanakan patroli. Kemudian setiba di gedung III lantai I Jln. Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar melihat 3 orang laki-laki tidak dikenal sedang melakukan aksi pencurian, yang mana salah seorang pelaku sedang mengeluarkan 1 buah dari dalam kios milik korban.
Kemudian para penjaga malam itu mendekati kios korban, namun diketahui ke 3 pelaku dan langsung berlarian meninggalkan barang curian yang sudah dimasukkan kedalam goni tidak jauh dari kios tempat pelaku melakukan pencurian.
Saat itu para penjaga malam melihat seorang laki laki bernama Riko Dianto Silaban sedang tidur di balirung tidak jauh dari kios korban sehingga diamankan beserta 1 buah goni berisi susu sebanyak 42 kaleng.
Menerima laporan masyarakat personiln piket Polsek Siantar Barat dipimpin Kanti Reskrim IPDA MTT Simungkalit langsung berangkat cek TKP dan menemukan seorang laki laki beserta barang bukti sudah diamankan lalu dibawa ke Polsek Siantar Barat.
Namun saat dilakukan pemeriksaan, korban tidak bersedia membuat Laporan Pengaduan dikarenakan kerugian hanya Rp.600,000. Tidak adanya laporan pengaduan itu Kapolsek Siantar Barat IPDA Agustina Tiyadewi melalui Kanit Reskrim IPDA MTT Simanungkalit menyelesaikan perkara pencurian itu melalui problem solving kemudian Riko dipulangkan kepada keluarganya. (FRED)