Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Robert Perangin-angin mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo. (Foto Ist)

Robert Perangin-angin mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo. (Foto Ist)

Korupsi, Robert Perangin-angin Mantan Kadispora Karo Dituntut 5,5 Tahun Bui

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
16 Januari 2023 | 23:35 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo, Robert Perangin-angin dituntut agar dipidana 5,5 tahun penjara dalam sidang secara online di Ruang Cakra 4 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (16/1).

Ia dinilai terbukti atas dugaan korupsi pembangunan gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo TA 2019.

Selain itu, terdakwa juga dituntut pidana denda Rp200 juta subsider (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama) 6 bulan kurungan.

JPU pada Kejari Karo dalam surat tuntutannya mengatakan, dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, sebagaimana dakwaan primair.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah, berbelit-belit memberikan keterangan serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara,” urai JPU pengganti Reza.

Sedangkan keadaan meringankan, terdakwa kooperatif di persidangan, belum pernah dihukum dan menyesesali perbuatannya.

Robert Perangin-angin juga dituntut dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp313.784.385.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap, harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mampu menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana 2 tahun dan 8 bulan penjara.

Hakim ketua Ahmad Sumardi pun melanjutkan persidangan, Rabu (18/1) lusa dengan agenda mendengarkan nota keberatan (pledoi) dari terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.

Robert Perangin-angin didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama Perbahanen Ginting selaku Direktur CV Pratama Madia, M Anas Purba (Direktur CV Trio), Toris Bangun (Direktur CV Terbangun) Permata dan Bima Rimbaya (Direktur CV Poetra Bahagia) sesuai dengan peranannya masing-masing.

Bukan hanya sengaja memecah pekerjaan Pengadaan Fasilitas Olahraga di Stadion Samura Kabanjahe Tahun Anggaran (TA) 2019 untuk menghindari mekanisme tender (lelang).

Warga Jalan Veteran, Gang Sempakata, Kelurahan Kampung Dalam, Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo itu malah memegang rangkap jabatan. Selain sebagai Pengguna Anggaran (PA), juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dinas yang dipimpin terdakwa mendapatkan alokasi dana Rp1,6 miliar untuk pembangunan Gelanggang Olahraga Stadion Samura di Desa Samura  Kecamatan Kabanjahe, Kabupaten Karo.

Robert Perangin-angin juga mengintervensi pemilihan pemenang pelaksana kegiatan/penyedia, tidak bekerja secara profesional, tidak mengendalikan kontrak, membuat dokumen-dokumen pencairan tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya, tidak mengelola anggaran secara tertib. (ROM).

Share23Tweet15SendShare

Berita Terkait

Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan saat rapat dengan Dinas SDABMBK dan Perkim. (Foto Ist)
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB

MEDAN II Persoalan banjir tak kunjung selesai ditangani Pemerintah Kota (Pemko) Medan dan penanggulangan banjir di Kota Medan masih menemui...

Read more
Robin Tua Samosir didampingi kuasa hukum Bennri Pakpahan, S.H di Polda Sumut (Foto Ist)
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB

MEDAN II Seorang warga Kabupaten Samosir, Robin Tua Samosir, yang berprofesi sebagai petani, melaporkan dugaan ketidakprofesionalan sejumlah penyidik Polres Samosir...

Read more
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Ricko Taruna Mauruh saat paparan atas kasus begal pegawai Imigrasi dengan menghadirkan dua pelaku di halaman Mapolda Sumut. (Foto Ist)
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB

MEDAN II Dua pelaku begal terhadap pegawai Imigrasi bernama Budiman (49) warga Dusun I, Desa Baru, Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B saat menerima audensi Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K diruang kerjanya. (Foto Ist)
BERITA

Ketua DPRD Medan : Kami Apreasi Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, Semoga Medan Semakin Kondusif

27 Oktober 2025 | 17:35 WIB

MEDAN II Ketua DPRD Kota Medan, Drs. Wong Chun Sen Tarigan, M.Pd.B, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polrestabes Medan, khususnya kepada...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polda Sumut Ringkus 226 Tersangka dari 249 Kasus Kejahatan Dalam “Operasi Kancil 2025”

27 Oktober 2025 | 22:55 WIB
BERITA

SPPG Mulai Distribusikan Makanan Bergizi Gratis, Kapolres Pematangsiantar Pastikan Berjalan Sesuai Prosedur

27 Oktober 2025 | 22:51 WIB
BERITA

Dukung MBG, Polres Tanjung Balai Gelar Makan Bersama di SMA Negeri 1 

27 Oktober 2025 | 22:23 WIB
BERITA

Diskusi Nasional SMSI akan Mengupas Tuntas Media Baru dan UU ITE

27 Oktober 2025 | 22:15 WIB
BERITA

Pemko Tidak Serius Atasi Banjir, DPRD Medan : Bentuk Saja Dinas Pawang Hujan

27 Oktober 2025 | 22:05 WIB
BERITA

Diduga Tidak Profesional, Seorang Petani Laporkan Kasat Reskrim, Kanit PPA dan Penyidik Polres Samosir ke Propam Polda Sumut

27 Oktober 2025 | 22:01 WIB
BERITA KRIMINALITAS

2 Geng Motor “Medusa Area” Pelaku Pembacok Pegawai Imigrasi Diringkus Polisi

27 Oktober 2025 | 21:52 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi Daerah dan Program Koperasi Desa Merah Putih Tahun 2025

27 Oktober 2025 | 20:37 WIB
BERITA

Wakapolres Tanjungbalai Laksanakan Police Goes To School di SMA Negeri 1

27 Oktober 2025 | 20:32 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Bentuk Satgas Pengawasan Pangan

27 Oktober 2025 | 20:25 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Resmikan SPPG Keramat Kubah Esdengki – Yayasan Hijrah Bersama Masyarakat

27 Oktober 2025 | 20:19 WIB
BERITA

Proses Perobohan Gedung IV Pasar Horas Kota Pematangsiantar Hampir Tuntas

27 Oktober 2025 | 20:13 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita