Media Online Jurnal X
Selasa, 28 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Fredrich Yunadi. (sumber: merdeka.com)

Fredrich Yunadi. (sumber: merdeka.com)

KPK tangkap Fredrich Yunadi di kawasan Jakarta Selatan

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
13 Januari 2018 | 03:26 WIB
in BERITA PERISTIWA
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (KPK) menangkap mantan kuasa hukum Setya Novanto, Fredrich Yunadi pada Sabtu (13/1) dini hari.

Fredrich sudah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi proyek KTP-elektronik atas tersangka Setya Novanto.

Fredrich tiba di Gedung KPK pada pukul 00.08 WIB. Tampak penyidik KPK, Ambarita Damanik dan sejumlah petugas lainnya mengawal Fredrich.

Fredrich mengenakan kaos hitam, celana jeans. Saat turun dari mobil yang membawanya, Fredrich langsung dibawa masuk ke gedung KPK.

“Kami sebenarnya sudah menunggu yang bersangkutan, tapi yang bersangkutan tidak datang, setelah berdiskusi tim lalu mencari, tim akhirnya menemukan FY (Fredrich Yunadi) di Jakarta Selatan. Tim lalu membawa surat penahanan, sekarang sedang diperiksa intensif,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, dilansir merdeka.com, Sabtu (13/1).

Saat ditangkap, Fredich tidak melakukan perlawanan. Febri belum bisa memastikan apakah Fredrich akan langsung ditahan atau tidak.

“Penangkapan dilakukan agar proses lebih efektif. Kami proses dulu, setelah diperiksa sebagai tersangka baru diputuskan penahanannya, penyidik punya waktu 1×24 jam,” ungkap Febri.

Dia menambahkan, penangkapan ini terpaksa dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan melakukan tindak pidana.

“KPK melakukan penangkapan, bukan jemput paksa terhadap Fredrich Yunadi karena yang bersangkutan diduga keras melakukan tindak pidana,” tegas Febri.

Sebelumnya pada Jumat (12/1) malam, KPK menahan dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo seusai diperiksa sebagai tersangka. Bimanes ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari pertama.

Pada Jumat itu juga, Fredrich sebenarnya dipanggil oleh KPK. Namun yang bersangkutan tidak hadir. Hanya tampak kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa,mendatangi KPK untuk mengonfirmasi permohonan penangguhan pemeriksaan terhadap Fredrich sebagai tersangka. Pihaknya ingin terlebih dahulu menjalankan sidang kode etik terhadap Fredrich.

“Kami ingin menanyakan apakah permohonan kami dikabulkan atau tidak, kalau dikabulkan berarti kan ada penundaan pemeriksaan,” ujar Sapriyanto di gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/1).

Sembari menunggu keputusan diterima tidaknya penangguhan pemeriksaan, Sapriyanto mengatakan, Fredrich tidak akan menghadiri pemeriksaan oleh penyidik KPK.

Fredrich dan Bimanesh diduga bekerja sama untuk memalsukan tersangka Setya Novanto ke rumah sakit untuk dilakukan rawat inap dengan data-data medis yang diduga dimanipulasi sedemikian rupa untuk menghindari panggilan dan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Atas perbuatannya tersebut, Fredrich dan Bimanesh disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

Share6Tweet4SendShare

Berita Terkait

Terdakwa Selamat hendak dimasukkan kembali ke ruanga tahanan usai disidangkan
Pematang Siantar

Curi Tugu Dayok Mirah di Pematangsiantar, Majelis Hakim Hukum Selamat 4 Tahun Penjara

12 Agustus 2025 | 22:50 WIB

PEMATANGSIANTAR II Terdakwa Selamat (31) warga Jalan Pasar Batu Balerong, Kelurahan Asuhan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar diputuskan hukuman selama...

Read more
Ke enam terdakwa saat diruangan sidang PN Pematangsiantar hendak disidangkan agenda pembacaan tuntutan hukuman 
Pematang Siantar

Dibuktikan Membunuh Sela, Joe Dituntut 16 Tahun Penjara dan 5 Terdakwa Lainnya 5 Hingga 6 Tahun

11 Agustus 2025 | 23:21 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim Jaksa Penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar Saut Damanik SH, Slamet R Damanik SH dan Ririn...

Read more
Personil Polsek Serbelawan Sigap lakukan Evakuasi
BERITA PERISTIWA

Tiga Rumah Warga Tertimpa Tanah Longsor di Tapian Dolok, Polsek Serbelawan Sigap Evakuasi

11 Agustus 2025 | 14:12 WIB

SIMALUNGUN II Tiga unit rumah warga di Huta I Nagori Negeri Bayu Muslimin, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun tertimpa bencana...

Read more
Terdakwa Nefri Zaldi yang divonis hukuman 18 bulan di PN Medan karena mencuri sendal merek Hermes. (Foto Ist)
Medan

Gegara Curi Sendal Hermes, Nefri Zaldi Divonis 18 Bulan di PN Medan

30 Juli 2025 | 08:06 WIB

MEDAN II Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (29/7) menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan (18 bulan) penjara kepada Nefri Zaldi...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakapolres Pematangsiantar Hadiri Pembukaan UKW Angkatan 71-72 Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Police Go To School, Kapolres Pematangsiantar Sampaikan Pesan Moral dan Kedisiplinan

28 Oktober 2025 | 14:48 WIB
BERITA

Kapolres Pematangsiantar Hadiri Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke 97  Tahun 2025

28 Oktober 2025 | 14:43 WIB
BERITA

Kapolrestabes Medan : Pemuda Indonesia Harus Jadi Motor Penggerak Menuju Indonesia Emas 2045

28 Oktober 2025 | 12:02 WIB
BERITA

Kapolres Simalungun: “Pemuda Pemudi Bergerak, Indonesia Bersatu” di Peringatan Sumpah Pemuda ke 97

28 Oktober 2025 | 11:57 WIB
BERITA

Sat Samapta Polres Pematangsiantar Dampingi Pelaksanaan P2TL di Kelurahan Baru

28 Oktober 2025 | 11:51 WIB
BERITA

Anak Buah Rico Waas “Malas” RDP, Lailatul Badri : Ini Telah Melecehkan DPRD Kota Medan

28 Oktober 2025 | 11:43 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tiga Begal Sadis di Taman Beringin Sudirman Medan Diringkus Polisi

28 Oktober 2025 | 08:11 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Kecewa Kadishub Erwin Saleh Tak Hadiri RDP

28 Oktober 2025 | 08:00 WIB
BERITA

Tunggakan Retrisbusi dan Persoalan Sampah Memprihatinkan, Komisi 4 DPRD Medan Pertanyakan Kemampuan Kadis DL Melvi Marlabayana

28 Oktober 2025 | 07:57 WIB
BERITA

Sudah di SP3, DPRD Medan Minta SatPol PP Segel De’ Padel di Jalan Putri Hijau Dalam

28 Oktober 2025 | 07:54 WIB
BERITA

Wujudkan Ketahanan Pangan Nasional, Polsek Tanah Jawa Panen Jagung Program 1 Desa 1 Polisi

28 Oktober 2025 | 07:29 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita