JAKARTA II
Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) resmi menetapkan lima dari tujuh orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Mandailing Natal (Madina) pada Kamis, (26/6/2025).
Dimana, KPK melakukan dua penangkapan.Dan salah satu tersangka merupakan Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara, Topan Ginting.
“KPK selanjutnya melakukan gelar perkara dan menetapkan 5 orang sebagai tersangka, 2 pemberi dan 3 lainnya sebagai penerima,” kata Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan, Sabtu (28/6/2025).
“Menetapkan lima orang sebagai tersangka yaitu satu TOP, selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut. Nomor dua, saudara RES selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut, merangkap pejabat pembuat komitmen atau PPK. Ini untuk perkara di Dinas PUPR,” sambungnya.
Ia menjelaskan, penangkapan pertama terkait proyek pembangunan jalan di PUPR Provinsi Sumut. Dimana, kasus ini bermula saat Direktur Utama PT DNG M Akhirun Efendi (KIR) bersama dengan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra (TOP), melakukan survei offroad di Desa Sipiongot untuk meninjau proyek jalan.
“Saat itu saudara TOP kemudian memerintahkan RES (Kepala UPTD Gn Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendi Siregar) menunjuk KIR sebagai rekanan atau penyedia,” katanya.
Dan perintah itu tanpa mengikuti ketentuan pengadaan barang dan jasa yang berlaku. Padahal, proyek jalan yang mau dikerjakan senilai Rp157,8 miliar. Selanjutnya, Rasuli menghubungi Akhirun untuk menindaklanjuti perintah.
“KIR kemudian memerintahkan stafnya untuk berkoordinasi dengan RES dan staf UPTD untuk mempersiapkan hal-hal teknis sehubungan dengan proses e-katalog,” papar Asep.
Dan penawaran Akhirun pada e-katalog memenangkan proyek.
Direktur PT RN M Rayhan Dalumasi Pilang (RAY) juga kecipratan proyek ini. Karenanya, Akhirun dan Rayhan memberikan uang kepada Rasuli dengan cara transfer.
“Selain itu juga, diduga terdapat penerimaan lainnya oleh TOP dari KIR dan RAY melalui perantara,” ucapnya.
Sementara itu, OTT kedua terkait dengan proyek pembangunan jalan di Satker PJN Wilayah 1 Sumut. Penangkapan terjadi saat PPK Satker PJN Wilayah 1 Provinsi Sumut Heliyanto (HEL) ditugaskan mengendalikan pengadaan dan proyek.
Akhirun dan Rayhan juga terlibat dalam rasuah pengadaan proyek itu. Setidaknya, kedua orang mendapatkan empat proyek untuk dikerjakan perusahannya.
Empat Proyek itu yakni ; preventif Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-SP Pal XI Tahun 2024, preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2024, rehabilitasi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp Pal XI dan penanganan longsoran Tahun 2025, serta preverensi Jalan Sp Kota Pinang-Gunung Tua-Sp PAL XI Tahun 2025.
Atas penangkapan ini, Heliyanto diduga menerima uang Rp120 juta dari Akhirun dan Rayhan. Dana masuk ke kantongnya dari Maret 2024 sampai dengan Juni 2025.
“Penerimaan uang tersebut adalah karena HEL telah melakukan pengaturan proses e-katalog untuk pekerjaan di Satker Wilayah I BPPJN Provinsi Sumut,” ucap Asep.
Dalam penangkapan ini, KPK menyita Rp231 juta sebagai barang bukti. Dana itu diduga sisa komitmen fee dari para tersangka dalam perkara ini.
Atas operasi tersebut, KIR dan RAY diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, TOP, RES, dan HEL disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*/ROM)