SIMALUNGUN
Dipimpin KPLP Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar Raymon Andika Girsang memimpin Razia rutin di Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Rabu (18/5/2022) malam sekira pukul 20.30 Wib.
Razia itu KPLP bersama jajaran regu jaga dan staff pengamanan, CPNS serta Taruna Poltekip. Adapun kamar hunian WBP yang di razia yakni kamar hunian 01, 02, 03 dan 08 Blok Enggang, Kamar 06 Blok Sel Pengasingan, Kamar 01, dan kamar 07 Blok BB, Kamar 01, kamar 04 Blok AA serta kamar 03 Blok Beringin.
Saat ini keadaan Lapas Kelas IIA Pematangsiantar berpenghuni 1.831 orang dengan kapasitas 525 orang. Hasil razia tersebut tidak ditemukan adanya narkotika melainkan menemukan kartu Remi, beberapa mancis, headset, kabel rakitan dan 2 unit Handphone (HP).
Plt. Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Mhd.Thavip melalui KPLP Raymon Andika Girsang menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan Razia Rutin yang dilakukan dalam waktu yang tidak dijadwalkan, untuk mencegah hal-hal yang dapat menyebabkan gangguan keamanan dan ketertiban.
“Kegiatan razia rutin ini juga merupakan salah satu cara dalam mengontrol dan memantau keadaan kamar hunian, kondisi fisik tembok jeruji besi dan gembok serta keadaan instalasi listrik di dalam kamar hunian demi mencegah korsleting arus listrik,” Katanya.
KPLP Raymon menambahkan pihaknya setiap hari tetap mengingatkan dan menghimbau kepada jajaran pengamanan untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pengawasan terhadap aktifitas WBP di dalam kamar hunian, termasuk untuk jajaran petugas Pintu Utama dalam memeriksa lalulintas di Pintu Utama Lapas dan barang yang akan masuk dan keluar dari Lapas untuk meminimalisir dan mencegah adanya hal-hal yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam Lapas, bahkan petugas yang akan masuk juga tidak luput dalam pemeriksaan oleh petugas Pintu Utama.
Salah satunya melalui Layanan Penitipan Barang dan Makanan bagi keluarga WBP, dilakukan pemeriksaan secara manual oleh petugas layanan kunjungan dan pemeriksaan menggunakan mesin X-Ray Bioshin untuk meminimalisir barang-barang yang terlarang masuk kedalam lapas
“Kami meminta kerjasama kepada pihak-pihak terkait baik Aparat Penegak Hukum (APH) Kota Siantar dan Kabupaten Simalungun serta masyarakat maupun dan media untuk tetap mendukung terwujudnya Lapas Kelas IIA Pematangsiantar menjadi Zona integritas menuju WBK dan WBBM tahun 2022,”pungkasnya.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






