JAKARTA II
Persidangan lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kembali mengungkap sejumlah fakta menarik.
Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin (2/11/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan tiga saksi, yakni ; Ferryanto Hongkiriwang alias Ferryanto Boboho, pengusaha properti Tan Kian, dan Lucy.
Persidangan dengan agenda pembuktian tersebut menyoroti dugaan keterlibatan sejumlah orang yang disebut dalam surat dakwaan sebagai orang kepercayaan Febrie Adriansyah, yakni ; Don Rito alias Idon, Nurman Herin, dan Ferryanto Hongkiriwang.
Dalam dakwaan, jaksa menguraikan bahwa ketiganya telah mengenal Febrie dalam waktu cukup lama. Don Rito dan Nurman Herin disebut mengenal Febrie sejak masa kuliah. Sementara Ferryanto mulai dikenal ketika Febrie menjabat Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jawa Timur pada 2013–2015.
Jaksa menduga ketiga orang tersebut memiliki peran dalam jaringan penerimaan, penempatan, pemindahan hingga pengelolaan uang yang berkaitan dengan perkara yang ditangani di lingkungan Jampidsus.
Aktivitas keuangan tersebut, menurut dakwaan, tidak selalu dilakukan secara langsung atas nama Febrie. Sejumlah transaksi diduga melibatkan pihak lain, termasuk kantor hukum dan perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan orang-orang kepercayaannya.
Jaksa juga menguraikan dugaan penggunaan sejumlah badan usaha yang bergerak di berbagai sektor, mulai dari kuliner, money changer, holding, pertambangan, pertanian, konstruksi hingga jasa konsultasi.
Perusahaan-perusahaan tersebut diduga menjadi sarana untuk menempatkan modal, melakukan pembayaran maupun memindahkan dana guna menyamarkan asal-usul uang.
Dalam dakwaan, Febrie juga diduga melakukan sejumlah transaksi terhadap harta yang disebut berasal dari tindak pidana, mulai dari menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan hingga menginvestasikan dana.
Sebagian dana tersebut diduga digunakan untuk membeli tanah dan bangunan, kendaraan, emas serta melakukan pertukaran mata uang. Total penerimaan yang dipersoalkan jaksa disebut mencapai ratusan miliar rupiah.
# Kuasa Hukum Soroti Dugaan Makelar Kasus
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah justru menyoroti dugaan praktik makelar kasus yang diduga melibatkan Ferryanto Hongkiriwang.
Kuasa hukum Febrie, Dr. Tommy Aditia Sinulingga, S.H., M.H., menduga Edward Hutahaean menjadi pihak yang mempertemukan Ferryanto melalui seseorang bernama Ica hingga kemudian berkomunikasi dengan Febrie.
Tommy mempertanyakan siapa sebenarnya pihak yang berinisiatif membangun hubungan tersebut, apakah pejabat Jampidsus yang ingin mendekati orang-orang yang sedang berperkara atau justru pihak yang memiliki persoalan hukum mencari akses kepada orang-orang di lingkungan Jampidsus.
“Menjadi pertanyaan tadi apakah di dalam perkara ini, keinginan Jampidsus dia ingin dekat dengan orang terperiksa dan orang yang ditersangkakan atau sebaliknya, orang yang terperiksa, saksi yang tersangka tadi ingin mencari jalan. Untuk siapa orang-orang terdekat di Jampidsus,” ujar Tommy kepada wartawan di sela-sela persidangan.
Menurut Tommy, dalam perkara Edward Hutahaean yang telah diputus bersalah terkait dugaan makelar kasus, terdapat fakta pertimbangan mengenai uang yang disebut telah diterima, meskipun belum sempat dinikmati.
Ia menegaskan, pihaknya sejak awal telah mengangkat dugaan adanya praktik makelar kasus yang mencatut nama Febrie Adriansyah.
“Ini yang kami klaim dalam opening statement (pernyataan pembuka), awal-awal tindakan diduga itu merupakan tindakan makelar kasus. Di mana kami menduga keras Ferryanto Hongkiriwang sebagai makelar kasus mencatut nama Febrie Adriansyah, yang belum tentu kebenarannya itu diterima dari terdakwa Febrie Adriansyah. Ini poin penting yang harus kami sampaikan,” tegasnya.
Tommy juga mempertanyakan mengapa dugaan praktik makelar kasus tersebut tidak diungkap secara terbuka sejak awal.
Lebih lanjut, Tommy mengatakan pihaknya akan mendalami sejumlah keterangan saksi, khususnya terkait perbedaan waktu pertemuan dan dugaan penerimaan uang.
Menurutnya, terdapat sejumlah rentang waktu yang perlu diklarifikasi karena dinilai belum konsisten dalam uraian perkara.
“Mungkin nanti kami akan menyampaikan pertanyaan setelah skorsing. Karena ada beberapa tenggang waktu yang berbeda. Artinya, inkonsisten. Pertemuan mendapatkan uang kapan atau pertemuan pertama kali kapan. Itu akan sama-sama kita dengarkan setelah skors sidang,” ucapnya.
Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan aliran dana, pencucian uang, serta hubungan sejumlah pihak dengan lingkungan penanganan perkara di Jampidsus.
Seluruh dugaan yang diuraikan jaksa maupun bantahan dan argumentasi pihak kuasa hukum masih harus diuji melalui pembuktian di persidangan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (ROM)






