TANJUNGBALAI II
Tempo kurang dari 1×24 jam, Polsek Tanjung Balai Utara (TBU) Polres Tanjungbalai berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial MZB warga Gg Duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai, pada Jumat (1/8/2025) siang sekira pukul 13.00 wib
Kapolsek TBU, IPTU Muhamad Rony, SH MH saat dikonfirmasi, Sabtu (2/8/2025) menjelaskan pencurian tersebut terjadi dirumah korban Junia FS (43 Tahun) yang terletak di Jalan Prof. M. Yamin Lingkungan III Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai Pada Jumat (1/8/2025) sekira pukul 01.00 Wib dini hari.
Awalnya pelaku masuk ke rumah korban melalui pagar seng pembatas depan yang dirusak, terus ke dapur melalui gang samping sebelah kiri rumah pelaku, kemudian pelaku masuk kedalam dapur mengambil barang barang berupa 1 buah tabung gas LPG 12 kg, 1 buah tabung gas LPG 3 kg, 1 buah kompor sumbuh merek garpu, 1 buah kuali alumunium, 1 buah baskom nasi alumunium, 1 batang besi bekas tiang tv, 1 batang besi tiang orari, 1 buah antena orari, 1 set besi tempat tidur, 2 buah baskom alimunium, 3 buah periuk, 1 buah sangku nasi alumunium.
Tidak itu saja, pelaku juga mencuri ikan gurame, ikan nila, ikan patin didalam kolam rumah korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sebesar Rp. 3.500.000 dan melaporkan ke Polsek TBU.
Setelah dilakukan penyelidikan, tempo kurang 1×24 jam tepatnya pada hari Jumat (1/8/2025) siang sekira pukul 13.00 wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek TBU berhasil menangkap pealku di Gang Duroni Lingkungan IV Kelurahan Keramat Kubah Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai.
“Pelaku MZB sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian seabgaimana Pasal 363 ayat (2) subs pasal 362 dari KUHPidana,” tutup IPTU Muhamad Rony. (TF)





