SIMALUNGUN II
Lanjut usia (Lansia) 73 tahun, AH ditemukan meninggal dunia dirumahnya di Tigarunggu Kelurahan Tigarunggu, Kecamatan Purba, Kabupaten Simalungun, pada Rabu sore (7/10/2026) pukul 17.00 WIB
Sehari harinya korban tinggal sendirian dirumahnya tersebut sedangkan anak kandung korban inisial IIH (42) dan menantunya S (40) hanya berjualan di rumah korban kemudian malam harinya pulang ke rumahnya sendiri yang juga dikampung tersebut.
Pada Senin (5/10/2026) pagi pukul 08.30 WIB korban masih bertemu dengan anak kandungnya IIH (42) dan korban juga meminta roti dan telur kepada menantunya S tersebut. Setelah menantunya memberikan roti dan telur, korban langsung masuk kedalam kamar.
Siang harinya korban menemui menantunya S dan menanyakan kapan cucu korban yang bersekolah di Kota Pematangsiantar pulang. Menantunya itu menjawab bahwa cucu korban akan pulang hari Sabtu nanti. Pada malam harinya pukul 20.30 WIB, anak kandung korban memanggil korban dan mengatakan kepada korban “Bapak Sudah Makan ?”, kemudian korban menjawab “Bapak Sudah Makan Roti“.
Esok pagi harinya, Selasa (6/10/2026) sekira pukul 07.00 WIB, anak korban tersebut memanggil korban tapi korban tidak menjawab. Sebelum pergi bekerja, anak korban mengatakan kepada isterinya S, “Mana tau bapak minta Roti, kasihkan ya“ kemudian anak korban berangkat bekerja.
Selanjutnya, pada Rabu pagi (7/10/2026) pukul 07.00 WIB anak korban pergi menuju kamar korban dan memanggil korban sebanyak 3 kali, tetapi korban tidak menjawab. Begitupun anak korban sebelum berangkat kerja kembali berpesan kepada istrinya, “Mana tau bapak minta roti, kasihkan ya“. Sore harinya pukul 17.00 WIB anak korban kembali memanggil Korban dari luar kamar korban tetapi tidak ada jawaban dari korban.
Merasa curiga, anak korban menendang pintu kamar korban sebanyak 5 kali dan setelah pintu kamar terbuka korban ditemukan sudah meninggal dunia. Melihat itu anak korban pergi ke depan rumah dan mengatakan kepada istrinya, “ lihat dulu bapak”, kemudian anak korban menelepon RT 04 Kelurahan Tigarunggu bernama Ganda Purba dan mengatakan bahwa orang tua kandungnya sudah meninggal dunia.
Menerima laporan warga, Kapolsek Purba IPTU B. Silalahi bersama Kanit Reskrim IPDA L. Silalahi, S.H, M.H, personil piket dan Tim Inafis Polres Simalungun datang melakukan olah TKP yang hasilnya tidak ditemukan tanda tanda kekerasan ditubuh korban maupun di TKP. Kemudian Tim medis Puskesmas Tiga Runggu melakukan visum luar yang hasilnya tidak di temukan bekas kekerasan benda tajam maupun benda tumpul ditubuh korban.
Anak kandung korban, IIH membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban karena sudah 6 tahun sakit stroke. Adanya surat pernyataan anak korban tersebut Kapolsek Purba IPTU B. Silalahi menyerahkan jenajah korban kepada keluarga untuk disemayamkan dan dikuburkan.
Kapolsek Purba IPTU B. Silalahi dikonfirmasi melakukan telepon selulernya, Kamis (8/10/2026) mengatakan keluarga korban sudah membuat surat pernyataan tidak dilakukan autopsi terhadap jenajah korban. (JX)






