MEDAN
Dua pria yang berperan sebagai operator dan pemain judi ketangkasan tembak ikan tak berkutik ketika ditangkap Polsek Percut Sei Tuan.
Keduanya diamankan saat sepasukan polisi menggerebek lokasi judi tembak ikan di Jalan Pancasila Gang Melati III, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Jumat (10/2).
Kapolsek Percut Sei Tuan, KOMPOL M Agustiawan mengatakan, kedua tersangka adalah Zainul Azhar (33), berperan sebagai operator, warga Jalan KL Yos Sudarso Lorong XIII, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat.
” Sementara pelaku lain yang berperan sebagai pemain adalah Ahmad Fauzi Nst (40) warga Jalan Pancasila, Gang Cempaka Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang,” ujarnya.
Ia mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam menanggapi informasi masyarakat adanya permainan judi meja ikan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan.
“Terima kasih kepada masyarakat yang telah melaporkan adanya lokasi dugaan perjudian game ketangkasan di wilayah hukum kami,” ucapnya.
“Dalam pengungkapan ini, kita menyita 1 unit mesin judi tembak ikan, 1 cip (coin), uang omset penjualan Rp.800.000 dan 1 unit HP,” pungkasnya. (ROM)