SIMALUNGUN
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Pematangsiantar menemukan 8 bungkus narkotika jenis ganja tak diketahui pemiliknya atau tak bertuan disekitar tembok, Sabtu (29/6/2021) pagi sekira pukul 05.30 Wib.
Awalnya Petugas Pos Menara 3 Maralasan Manik mendengar suara mencurigakan disekitar tembok Lapas, selanjutnya Maralasan Manik melaporkan kepada komandan jaga dan langsung memeriksa sekitar lokasi dan menemukan delapan bungkusan belum diketahui isinya.
Lalu Komandan Jaga melaporkan kepada KPLP Sabat Bangun dan Kalapas Rudy Fernando Sianturi. Hanya saja Kalapas tidak dapat datang karena dalam keadaan berduka cita. Begitupun Kalapas memperintahkan Kasi Adm Kamtib Boheira L Pardede segera berkoodinasi dengan Satres Narkoba Polres Simalungun.
Tidak lama kemudian Kanit Idik 2 Satres Narkoba Polres Simalungun IPDA Rudy Hartono dan Briptu Efraim Purba datang ke Lapas memeriksa bersama Petugas Lapas. Setelah ke delapan bungkusan itu di buka ternyata berisi narkotika jenis ganja. Kanit Idik 2 IPDA Rudi Fernano mengamankan barang bukti ganja itu ke ruangan penyidikan Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan.
Sementara Kalapas Klas IIA Pematangsiantar, Rudy Fernando Sianturi melalui Kasie Adm Kamtib Boheira L Pardede menyampaikan penemuan ganja ini merupakan bukti langkah tegas Lapas Klas II A Pematangsiantar dalam memberantas dan mencegah peredaran narkotika.
Kemudian merupakan komitmen bersama bahwa Lapas Klas IIA Pematangsiantar mewujudkan Zona Integritas dan WBK dan WBBM, Lapas Klas IIA Pematangsiantar yang Bersinar (Bersih dari Narkoba) serta wujud sinergitas yang baik kepada pihak penegak hukum seperti Polri TNI dan BNN.
“Barang bukti ke delapan bungkusan ganja itu sudah kita serahkan dan dibawa pihak Satres Narkoba Polres Simalungun guna dilakukan penyelidikan lanjutan,”kata Boheira L Pardede mengakhiri.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan






