JAKARTA II
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap keluarga dan saksi kasus Rico Sempurna Pasaribu, wartawan yang tewas bersama keluarganya dalam kebakaran rumah di Karo, pada tanggal 26 Juni 2024.
“Permohonan perlindungan telah memenuhi persyaratan perlindungan sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 2014,” kata Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin dalam siaran pers, Jumat (26/7/2024).
Ia menjelaskan tiga orang yang mendapatkan perlindungan dari LPSK yakni berinisial EM, RF dan VS.
Wawan melanjutkan, mereka telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK sejak 4 Juli 2024 lalu melalui kuasa hukumnya.
Permohonan perlindungan itu pun langsung ditelaah oleh pihak LPSK hingga akhirnya disetujui hari ini.
Sambung, Wawan melanjutkan, ketiganya mendapatkan perlindungan fisik berupa pengamanan dan pengawalan saat persidangan dan ketika ketiganya memberikan keterangan dalam setiap proses peradilan pidana. Selain itu, pihak LPSK juga memberikan fasilitas restitusi dan bantuan biaya hidup sementara.
Dengan adanya perlindungan ini, Wawan berharap korban dan saksi tetap merasa aman sehingga tidak ada tekanan dalam membikin keterangan kepada penyidik.
Sebelumnya, permohonan perlindungan dalam kasus pembunuhan jurnalis asal Karo ini diajukan ke LPSK pada 4 Juli 2024. LPSK melakukan proaktif, penjangkauan, dan penelaahan permohonan.
Dalam proses penelaahan, LPSK menemui Pemohon yang didampingi LBH Medan dan Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ), meminta keterangan para saksi dan berkoordinasi dengan Polres Tanah Karo, Polda Sumatera Utara.
Kebakaran terjadi pasca Rico menulis laporan tentang aktivitas perjudian yang diduga melibatkan anggota TNI. (int/ rom)