Media Online Jurnal X
Senin, 8 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

MA RI Menangkan Dua Eks Karyawan Melawan Bank Danamon

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
30 September 2021 | 19:52 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam Putusan Kasasi Nomor : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021, tertanggal 29 Maret 2021 yang baru diterima tanggal 28 September 2021, memenangkan tuntutan eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang- wenang.

Ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selaku Kuasa Hukum kedua Eks Karyawan tersebut dalam siaran pers nya, Kamis (30/9/2021) sore.

Daulat mengatakan dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti MA RI menyatakan putusan Judex Facti  Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti- bukti kedua belah pihak dan juga telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka MA RI memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera.

Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I, Thomas Isaiah Panjaitan dan Penggugat II. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan Hakim Judex Facti PN Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018,  yakni kepada Penggugat I sebesar Rp 40.641.000 dan kepada Penggugat II sebesar Rp 40.641.000 sehingga totalnya keseluruhannya Rp 81.282.000.

“Adanya putusan itu Pihak Bank Danamon diwajibkan bayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada kedua klien kami,”kata Daulat.

Posisi Kasus

Lebih lanjut Daulat menjelaskan kedua penggugat adalah eks Karyawan Bank Danamon Cluster Kota Siantar masing–masing telah memiliki masa kerja 7 tahun lebih, namun diberhentikan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.

Awalnya kedua eks karyawan ini melamar ke Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera namun setelah diterima lalu dialihkan menjadi status outsourching pada perusahaan vendor PT. Alih Daya Indonesia yang berkantor di Jakarta, kemudian dialihkan menjadi status outsourching pada PT. Merah Delima Indah Sentosa yang berkantor di Jakarta serta dialihkan lagi menjadi status outsourching pada PT. Bina Talenta yang berkantor di Tangerang, lalu di PHK dengan dalih habis kontrak.

Tindakan para tergugat masing–masing PT. Bank Danamon, PT. Alih Daya Indonesia, PT. Merah Delima dan PT. Bina Talenta, yang mempekerjakan kedua klien kami dengan sistem outsourching pada pekerjaan bersifat tetap, kontinyu, berkelanjutan dan berkesinambungan pada pokoknya melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan.

“Atas dasar itu lah sejak awal kami sangat optimis memenangkan perkara ini dan berharap dalam beberapa waktu ke depan dapat segera mengajukan eksekusi ke PN sehingga kedua klien kami mendapatkan hak-hak pesangon sesuai putusan MA RI,”jelas Daulat.

Dikatakan Daulat lagi bahwa sebelumnya, MA RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020,  juga telah memenangkan gugatan eks karyawan Alex Fedrico Napitu yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak total sebesar Rp 44.919.000, sekaligus mengoreksi Putusan PN Medan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon sebesar Rp 56.697.000,00.

“Selaku kuasa hukum Alex Fedrico Napitu, saya  menggugat PT. Bank Danamon, karena perusahaan ini juga dinilai telah melakukan praktek outsourching yang melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan serta melakukan PHK secara sewenang- wenang dan tidak sah secara hukum. Dalam perkara Alex Fedrico Napitu putusan MA RI telah dilaksanakan dengan sempurna,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan Pengecekan Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan (Ketapang), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak S.H. S.I.K. M.H melaksanakan...

Read more
Kanit Regident Sat Lantas IPTU Elon Sitinjak SH menggelar kegiatan Polantas Menyapa di SMA N 3 Pematangsianțar
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB

PEMATANGSIANȚAR II Dalam rangka menyambut Hari Lalu Lintas (Lalin) Bhayangkara ke 70, Satuan Lalu lintas (Sat Lantas) menggelar Polisi Lalu...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi, menghadiri acara Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih. 
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gedung Putih diharapkan semakin bertumbuh dalam pelayanan, semakin kokoh dalam iman, dan semakin besar...

Read more
Tersangka MIS beserta barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH menangkap seorang terduga pengedar narkotika...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polemik Pertemuan Ketua DPRD Medan Terima Aspirasi Mahasiswa di Hotel, Ali Sipahutar : Tidak Ada Pakai Anggaran Sekretariat

8 September 2025 | 16:36 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Kapolres Pematangsiantar Cek Lahan Jagung di Kelurahan Tong Marimbun

8 September 2025 | 15:13 WIB
BERITA

Diduga Tidak Memiliki Izin PBG, Paul Mei Anton Simanjuntak Minta Pembangunan Doorsmer Sehat Jln SM. Raja Dihentikan

8 September 2025 | 15:09 WIB
BERITA

Kejati Sumut Periksa Dua Staf Anggota DPRD Medan

8 September 2025 | 14:53 WIB
BERITA

Reza Pahlevi Lubis Minta Pemko Medan Untuk Segera Aktifkan Siskamling

8 September 2025 | 14:49 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Menyapa Siswa Siswi SMAN 3 Sambut Hari Lalu Lintas ke 70

8 September 2025 | 12:21 WIB
BERITA

Polres Simalungun Bentuk Tim Cyber Khusus, Perkuat Pengawasan Kejahatan Dunia Maya dan Penegakan UU ITE

8 September 2025 | 12:13 WIB
BERITA

Wesly Hadiri Perayaan HUT ke-19 GBI Gedung Putih

7 September 2025 | 22:16 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap MIS Diduga Jual Ganja di Jalan Pdt. Justin Sihombing

7 September 2025 | 22:12 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Tara Diduga Jual Sabu dan Ganja di Jalan Merpati

7 September 2025 | 22:09 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Bang Tanjung Diduga Pengedar, Sabu 63,02 Gram Disimpan di Panci Tergantung Didapur

7 September 2025 | 22:04 WIB
BERITA

Gelar Doa Bersama Tokoh Agama dan Masyarakat, Robi Barus Imbau untuk Bersatu Menjaga Kerukunan dan Kondusifitas Kota Medan

7 September 2025 | 21:52 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita