Media Online Jurnal X
Selasa, 20 Oktober 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

Daulat Sihombing, SH, MH Kuasa Hukum kedua eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang

MA RI Menangkan Dua Eks Karyawan Melawan Bank Danamon

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
30 September 2021 | 19:52 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
https://asset.barak.id/2026/09/VID-20260930-WA0000.mp4
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) dalam Putusan Kasasi Nomor : 245 K/Pdt.Sus-PHI/2021, tertanggal 29 Maret 2021 yang baru diterima tanggal 28 September 2021, memenangkan tuntutan eks karyawan, Thomas Isaiah Panjaitan dan Jon Hendri Manullang, yang menggugat Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera, untuk membayar hak- hak pesangon karena dianggap telah melakukan PHK secara tidak sah dan sewenang- wenang.

Ini disampaikan Daulat Sihombing SH, MH selaku Kuasa Hukum kedua Eks Karyawan tersebut dalam siaran pers nya, Kamis (30/9/2021) sore.

Daulat mengatakan dalam pertimbangan putusan halaman 8, Hakim Judex Facti MA RI menyatakan putusan Judex Facti  Pengadilan Negeri (PN) Medan sudah tepat dan benar karena Judex Facti telah mempertimbangkan bukti- bukti kedua belah pihak dan juga telah melaksanakan hukum acara dengan benar dalam memutus perkara, sehingga berdasarkan alasan tersebut maka MA RI memutuskan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I, PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera.

Dengan putusan tersebut, maka PT. Bank Danamon Indonesia Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera yang berkedudukan di Medan, diwajibkan membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada Penggugat I, Thomas Isaiah Panjaitan dan Penggugat II. Jon Hendri Manullang, sebagaimana telah diputuskan Hakim Judex Facti PN Medan Nomor : 27/Pdt.Sus-PHI.Sus-PHI/2018/PN Mdn, tanggal 23 Juli 2018,  yakni kepada Penggugat I sebesar Rp 40.641.000 dan kepada Penggugat II sebesar Rp 40.641.000 sehingga totalnya keseluruhannya Rp 81.282.000.

“Adanya putusan itu Pihak Bank Danamon diwajibkan bayarkan pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada kedua klien kami,”kata Daulat.

Posisi Kasus

Lebih lanjut Daulat menjelaskan kedua penggugat adalah eks Karyawan Bank Danamon Cluster Kota Siantar masing–masing telah memiliki masa kerja 7 tahun lebih, namun diberhentikan dengan alasan berakhirnya kontrak kerja.

Awalnya kedua eks karyawan ini melamar ke Bank Danamon Indonesia, Tbk, Kantor Wilayah VI Sumatera namun setelah diterima lalu dialihkan menjadi status outsourching pada perusahaan vendor PT. Alih Daya Indonesia yang berkantor di Jakarta, kemudian dialihkan menjadi status outsourching pada PT. Merah Delima Indah Sentosa yang berkantor di Jakarta serta dialihkan lagi menjadi status outsourching pada PT. Bina Talenta yang berkantor di Tangerang, lalu di PHK dengan dalih habis kontrak.

Tindakan para tergugat masing–masing PT. Bank Danamon, PT. Alih Daya Indonesia, PT. Merah Delima dan PT. Bina Talenta, yang mempekerjakan kedua klien kami dengan sistem outsourching pada pekerjaan bersifat tetap, kontinyu, berkelanjutan dan berkesinambungan pada pokoknya melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan.

“Atas dasar itu lah sejak awal kami sangat optimis memenangkan perkara ini dan berharap dalam beberapa waktu ke depan dapat segera mengajukan eksekusi ke PN sehingga kedua klien kami mendapatkan hak-hak pesangon sesuai putusan MA RI,”jelas Daulat.

Dikatakan Daulat lagi bahwa sebelumnya, MA RI dalam Putusan Nomor : 641 K/Pdt.Sus-PHI/2020, tanggal 16 Juni 2020,  juga telah memenangkan gugatan eks karyawan Alex Fedrico Napitu yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon Indonesia, Tbk, untuk membayar pesangon, penghargaan masa kerja dan penggantian hak total sebesar Rp 44.919.000, sekaligus mengoreksi Putusan PN Medan Nomor : 165/Pdt.Sus-PHI/2017/PN Mdn, yang menghukum Pimpinan PT. Bank Danamon sebesar Rp 56.697.000,00.

“Selaku kuasa hukum Alex Fedrico Napitu, saya  menggugat PT. Bank Danamon, karena perusahaan ini juga dinilai telah melakukan praktek outsourching yang melanggar dan bertentangan dengan Undang- Undang Ketenagakerjaan serta melakukan PHK secara sewenang- wenang dan tidak sah secara hukum. Dalam perkara Alex Fedrico Napitu putusan MA RI telah dilaksanakan dengan sempurna,”Pungkas Daulat Sihombing.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melakukan pengecekan TKP respon cepat laporan warga Jalan Pangaribuan Gang Dame...

Read more
Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, S.H, AIPDA Dedy Poltak Hamonangan Silalahi, S.H dan AIPDA Fadlan Fahmi S.H dampingi penjualan jagung petani binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Martoba melalui Kanit Binmas IPDA Nirwan Sirait bersama Bhabinkamtibmas AIPTU Januar Butar Butar, S.H, AIPDA Dedy...

Read more
Bhabinkamtibmas AIPDA Saut M. Manurung dan AIPDA Surya Darma melaksanakan kegiatan Patroli Kampung Bebas dari Narkoba di Jalan Jawa
BERITA

Polsek Siantar Barat Ajak Warga Jalan Jawa Bersama Sama Perangi Narkoba

20 Oktober 2026 | 14:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Sianțar Barat Polres Pematangsiantar melalui piket Bhabinkamtibmas AIPDA Saut M. Manurung dan AIPDA Surya Darma melaksanakan kegiatan...

Read more
Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH hadir menjadi pembina upacara kenaikan bendera Merah Putih di SMP Negeri 9
BERITA

Polri Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMPN 9

20 Oktober 2026 | 14:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polisi Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Kompol Budiono Saputro SH. MH hadir menjadi pembina upacara kenaikan bendera Merah Putih...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dituntut 4 Tahun, Fitri Karo-Karo Pertanyakan Eks Pimpinan Bank Mandiri Pangururan Tak Ditahan

20 Oktober 2026 | 16:00 WIB
BERITA

Ahmad Afandi Soroti Banjir dan Macet Letda Sujono, Zakiyuddin Perintahkan Dishub Bergerak

20 Oktober 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polsek Siantar Selatan Cek TKP Respon Cepat Laporan Warga Jalan Pangaribuan

20 Oktober 2026 | 15:46 WIB
BERITA

Polseķ Siantar Martoba Dampingi Penjualan 2,1 Ton Jagung Petani Binaan ke Bulog Cabang Pematangsiantar 

20 Oktober 2026 | 15:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Barat Ajak Warga Jalan Jawa Bersama Sama Perangi Narkoba

20 Oktober 2026 | 14:17 WIB
BERITA

Polri Peduli Pendidikan, Wakapolres Pematangsiantar Pembina Upacara Bendera di SMPN 9

20 Oktober 2026 | 14:13 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Respon Cepat Cek Rumah Warga Terkena Angin kencang di Gang Setia Baru

20 Oktober 2026 | 14:10 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Bentrok Dua Kelompok, Satu Meninggal Tertembak dan Delapan Warga Terluka Akibat Mobil Tidak Terkendali

20 Oktober 2026 | 00:42 WIB
BERITA

Urus PBG Ribet, Biaya Konsultan Mahal dan Dugaan Permainan Disorot, Rico Waas Evaluasi Jajaran Dinas PKPCKTR

19 Oktober 2026 | 23:16 WIB
CURAT

Bobol Apotek di Medan Selayang, Polisi Tangkap Pelaku Saat Bekerja di Proyek dan Dua Rekannya Diburu

19 Oktober 2026 | 23:07 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Soroti Banjir, Parkir Liar, PBG hingga Kesiapan Damkar, Rico Waas Siapkan Evaluasi OPD

19 Oktober 2026 | 22:28 WIB
BERITA

Pimpin Sertijab Wakapolda dan Kapolresta Deli Serdang, Kapolda Sumut Sonny Irawan Tekankan Profesionalisme

19 Oktober 2026 | 22:06 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobafons infamis