SIANTAR
Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menjatuhkan putusan hukuman atau vonis Mantan Kabid Kesra Kota Siantar, Chasils Pelawi als CH Pelawi (61) warga jalan Pdt.JW Saragih Kota Siantar selama 4 tahun penjara.
“Putusan MA No.4809.K/Pid.Sus/2020 tertanggal 20 Desember 2020,”ujar Kajari Siantar melalui Kasi Intel Bas Faomasi Jaya Laia, SH, MH saat konferensi Pers diruangan kerjanya, Senin (8/3/2021) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Bas menjelaskan terdakwa Chasils juga divonis harus membayarkan denda Rp 200 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 4 bulan kemudian harus membayar uang pengganti (UP) senilai Rp 175 juta dan jika tidak dibayar dalam tempo 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau Inkrah maka harta benda terdakwa boleh disita jaksa untuk membayar kerugian negara.
“Hukuman Terdakwa Chasils bisa ditambahkan 1 tahun penjara jika tidak memiliki harta benda,”jelasnya.
Lebih lanjut Bas menambahkan pada sidang tingkat pertama di PN Tipikor Medan terdakwa Chasils menjatuhkan pidana penjara selam 2 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kemudian harus Membayar UP Rp 175 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1,3 tahun.
Lalu terdakwa Chasils menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi (PT). Majelis Hakim Vonis sama dengan pengadilan tingkat pertama, hanya UP menjadi Rp 180 juta dan jika tidak dibayar diganti pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan penjara.
Majelis Hakim membuktikan terdakwa Chasils bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa melanggar Pasal 3 (1) Jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 yang telah dirubah dengan UU No.20 tahun 2001 tentang korupsi.
Terdakwa Chasils terbukti melakukan korupsi Dana Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dengan menerima sejumlah uang dari dana KUBE tahun 2013 saat dirinya menjabat sebagai Kabid Kesra Bansos Dinsosnaker. Lalu membuat laporan fiktif yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 388 juta.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan