SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH memutuskan hukuman atau menghukum Terdakwa Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi (29) warga Jalan Siak Gang Pokat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen (31) warga Perumahan Meranti Burung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara masing-masing selama 12 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis shabu netto 13,48 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (28/10/2021).
Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa masing-masing membayarkan denda sebsar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan selama 6 bulan penjara. Hukuman kedua terdakwa itu sama seperti atau konform tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH.
Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.
Sesuai surat dakwaan JPU bahwa awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap Terdakwa Anggi pada Rabu (7/4/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Singosari depan Puskesmas Singosari Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 paket shabu, 1 buah kantung kain warna hitam berisi 2 paket shabu dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta sepedamotor yang digunakan terdakwa Anggi, 1 satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastic klip.
Diinterogasi Terdakwa Anggi mengaku masih ada menyerahkan sebagian Shabu kepada terdakwa Julen. Para saksi menyuruh Terdakwa Anggi menghubungi Julen. Tidak berapa lama Terdakwa Julen datang ke rumah terdakwa Anggi sehingga ditangkap para saksi. Lalu para saksi menggeledah rumah terdakwa Julen dan ditemukan barang bukti 1 buah rokok magnum berisi 3 paket shabu dan 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu.
Sebelumnya kedua terdakwa membeli Shabu itu dari Wisnu yang diserahkan seseorang tak dikenal di Kota Medan. Dimana terdakwa Julen yang menyediakan modal Rp 8 juta untuk pembelian Shabu itu.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.203/IL.10040.00/2021 tanggal 8 April 2021 diketahui berat netto dari 6 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Julen Budi Suwono Simanjuntak adalah berat bersih atau Netto 13,48 gram.
Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesepatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan