Media Online Jurnal X
Senin, 3 Agustus 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA KRIMINALITASNarkoba
kedua terdakwa, Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen disidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

kedua terdakwa, Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen disidang secara virtual dari Lapas Kelas IIA Pematangsiantar

Majelis Hakim Hukum Anggi dan Julen Masing-Masing 12 Tahun Penjara Perkara Shabu 13,48 Gram

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
28 Oktober 2021 | 21:18 WIB
inNarkoba, Pematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Nasfi Firdaus SH memutuskan hukuman atau menghukum Terdakwa Muhammad Anggi Prayugo alias Anggi (29) warga Jalan Siak Gang Pokat Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara dan Julen Budi Suwono Simanjuntak alias Julen (31) warga Perumahan Meranti Burung Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara masing-masing selama 12 tahun penjara dalam perkara narkotika jenis shabu netto 13,48 gram secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (28/10/2021).

Dalam sidang itu, Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa masing-masing membayarkan denda sebsar Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda itu tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan selama 6 bulan penjara. Hukuman kedua terdakwa itu sama seperti atau konform tuntutan hukuman kedua terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Siti Martiti Manullang SH.

Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa dibuktikan bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya 5 gram atau lebih dalam Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dakwaan pertama penuntut umum.

Sesuai surat dakwaan JPU bahwa awalnya para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar menangkap Terdakwa Anggi pada Rabu (7/4/2021) dini hari sekira pukul 00.30 Wib di Jalan Singosari depan Puskesmas Singosari Kecamatan Siantar Barat dengan barang bukti 1 paket shabu, 1 buah kantung kain warna hitam berisi 2 paket shabu dan 1 unit handphone (HP) merk Vivo serta sepedamotor yang digunakan terdakwa Anggi, 1 satu buah tas sandang warna hitam di dalamnya 1 unit timbangan digital dan 3 bungkus plastic klip.

Diinterogasi Terdakwa Anggi mengaku masih ada menyerahkan sebagian Shabu kepada terdakwa Julen. Para saksi menyuruh Terdakwa Anggi menghubungi Julen. Tidak berapa lama Terdakwa Julen datang ke rumah terdakwa Anggi sehingga ditangkap para saksi. Lalu para saksi menggeledah rumah terdakwa Julen dan ditemukan barang bukti 1 buah rokok magnum berisi 3 paket shabu dan 1 buah kotak rokok magnum berisi 3 paket shabu.

Sebelumnya kedua terdakwa membeli Shabu itu dari Wisnu yang diserahkan seseorang tak dikenal di Kota Medan. Dimana terdakwa Julen yang menyediakan modal Rp 8 juta untuk pembelian Shabu itu.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No.203/IL.10040.00/2021 tanggal 8 April 2021 diketahui berat netto dari 6 paket narkotika jenis shabu yang disita dari terdakwa Julen Budi Suwono Simanjuntak adalah berat bersih atau Netto 13,48 gram.

Usai membacakan putusan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Nasfi Firdaus SH menutup persidangan dan memberikan kesepatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa dan JPU berpikir-pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share27Tweet17SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekda Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Kerja Rani GBKP Runggun (Rg) Jalan Sisingamangaraja,
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Jalan Sisingamangaraja

2 Agustus 2026 | 22:54 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Kerja...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring SSTP MSi membuka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’.
BERITA

Fidelis Edy Suranta Sembiring Buka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’

2 Agustus 2026 | 22:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fidelis Edy Suranta Sembiring...

Read more
HW Helen's Night Mart Disegel Polisi  (Foto Ist)
Medan

Jadi Tempat Peredaran Vape Narkoba HW Helen’s Night Mart Disegel, Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Pengunjung Positif Narkoba

2 Agustus 2026 | 22:39 WIB

MEDAN II Polisi membongkar peredaran vape narkoba di Tempat Hiburan Malam (THM) HW Helen's Night Mart Jalan Setia Budi, Kel.Tanjung...

Read more
Kares Bankom Bara Raya Siantar Simalungun M. Muklis Lubis SH dan pengurus saat berikan bansos kepada warga Korban Longsor di Jalan Sukadame
BERITA

Bankom Bara Raya Siantar Simalungun Berikan Bansos Kepada Warga Korban Longsor di Jalan Sukadame

2 Agustus 2026 | 18:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pengurus Bantuan komunikasi (Bankom) Bara Raya Sianțar Simalungun menunjukkan kepedulian dengan memberikan bantuan sosial (Bansos) kepada warga korban...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjungbalai Pastikan Stok BBM Aman dan Kondusif Tanpa Antrean Panjang

2 Agustus 2026 | 23:12 WIB
BERITA

Polres Simalungun Ajak Masyarakat Kibarkan Merah Putih Serentak Sepanjang Agustus 2026

2 Agustus 2026 | 23:06 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Apreasi Langkah Tegas APH Razia Vape Narkoba di THM HW Helen’s Night Mart

2 Agustus 2026 | 23:03 WIB
BERITA

Sekda Kota Pematangsiantar Hadiri Kerja Rani GBKP Runggun Jalan Sisingamangaraja

2 Agustus 2026 | 22:54 WIB
BERITA

Fidelis Edy Suranta Sembiring Buka Seminar Entrepreneurship bertajuk ‘Youth Today, Leader Tomorrow’

2 Agustus 2026 | 22:48 WIB
BERITA

Raker DPRD Medan 2026, Ketua Wong Chun Sen Dorong Transformasi Fungsi Dewan Melalui Inovasi dan Digitalisasi

2 Agustus 2026 | 22:43 WIB
Medan

Jadi Tempat Peredaran Vape Narkoba HW Helen’s Night Mart Disegel, Polisi Amankan Satu Pria dan Tiga Pengunjung Positif Narkoba

2 Agustus 2026 | 22:39 WIB
Kabupaten Simalungun

Mau Pulang ke Rumah Ortunya di Sibolga, Mahasiswa Medan Tiba Tiba Meninggal di Pintu Keluar Tol Sinaksak

2 Agustus 2026 | 22:33 WIB
BERITA

Bankom Bara Raya Siantar Simalungun Berikan Bansos Kepada Warga Korban Longsor di Jalan Sukadame

2 Agustus 2026 | 18:13 WIB
BERITA

Jaga Kamtibmas Tetap Kondusif, Sat Samapta Polres Tanjungbalai Patroli Kota

2 Agustus 2026 | 09:38 WIB
Medan

4 Bulan Buron Pencuri Laptop di Dalam Gerbong Kereta Api Diringkus, Hasil Kejahatan Dijual di Pasar Sambu

2 Agustus 2026 | 09:33 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Rutin Antisipasi Tawuran, Geng Motor dan Knalpot Brong

2 Agustus 2026 | 09:24 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep