Media Online Jurnal X
Sabtu, 6 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua terdakwa, Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul dan Tri Santoso alias Sugul saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Kedua terdakwa, Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul dan Tri Santoso alias Sugul saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Majelis Hakim Hukum Pengedar Shabu Sinaksak 10 Tahun Penjara dan Kurir 6 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Juni 2021 | 20:33 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung SH menghukum atau vonis Terdakwa Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul (26) selaku pengedar narkotika jenis shabu asal Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun selama 10 tahun penjara dikurang selama masa tahanan sudah dijalaninya dan Tri Santoso alias Sugul (26) selaku Kurir warga yang sama selama 6 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Siantar, Kamis (3/6/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar. Dimana terdakwa Rahul dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Sugul dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat perbuatan kedua terdakwa dibuktikan bersalah ‘Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Hal hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (12/1/2/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya para saksi menangkap Rahul saat menumpang Mopen CV Sinar Beringin di Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolok Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya depan RM Madukoro dengan barang bukti Sabu berat kotor atau bruto total keseluruhan 30,17 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 18,67 gram.

Lalu atas keterangan Rahul, malam harinya sekira pukul 20.30 Wib para saksi menangkap Sugul di Jalan Medan KM 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 11 paket sabu bruto 2,13 gram dan Netto 0,81 gram.

Usai membacakan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan Medan Area
BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Barat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Julham Efendi Saragih mengikuti kegiatan gotong royong yang berlangsung di Jalan...

Read more
Personil Polsek Siantara Utara pengecekan di Warung Tuak Pak Hatihoran
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB

PEMATANGSIANTAR II Personil piket Polsek Siantar Utara gerak cepat melakukan pengecekan adanya keributan di jalan Bah Birong Ujung, Kelurahan Sigulang...

Read more
Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan kegiatan Jumat Curhat Kamtibmas di Jalan Pematang
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Selatan Polres Pematangsiantar melalui Piket Bhabinkamtibmas AIPDA Ronald Sianipar dan AIPDA Roy F. Sidabutar S.H melaksanakan...

Read more
Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel Pasaribu
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar dipimpin AIPTU Poltak Sinambela melaksanakan Kegiatan Gerakan Pangan Murah (GPM) di Jalan Farel...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek Siantar Barat Ikuti Gotong Royong di Jalan Medan Area

6 September 2025 | 20:10 WIB
BERITA

Wartawan Media Online Nico Saragih Diduga Korban Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan

6 September 2025 | 19:58 WIB
BERITA

Tindaklanjuti Laporan Call Center 110, Polsek Siantar Utara Tidak Temukan Keributan di Jalan Bah Birong Ujung

6 September 2025 | 19:47 WIB
BERITA

Melalui Jumat Curhat Kamtibmas, Polsek Siantar Selatan Terima Aspirasi Dari Masyarakat 

6 September 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Apel Perdana, Kombes Pol Parhorian Lumbangaol Ingatkan Personel Polrestabes Medan Berikan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

5 September 2025 | 23:54 WIB
BERITA

Tunaikan Instruksi Prabowo, Gerindra Medan Bagikan 1.200 Karung Beras untuk Pejuang Ojek Online

5 September 2025 | 23:51 WIB
BERITA

Gerindra Sumut Gelar Silaturahmi Bersama Ojol, Salurkan 1.000 Paket Beras

5 September 2025 | 23:48 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Laksanakan Gerakan Pangan Murah di Jalan Farel Pasaribu, 52 Zak Beras SPHP Habis Terjual

5 September 2025 | 23:45 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Patroli Mesjid Berikan Rasa Aman kepada Masyarakat Ibadah Sholat Jumat

5 September 2025 | 23:35 WIB
BERITA

Polres Pematangsiantar Laksanakan Patroli Skala Besar Pagi Hari Antisipasi Gangguan Kamtibmas

5 September 2025 | 23:05 WIB
Kabupaten Simalungun

Polsek Perdagangan Berhasil Ungkap Peredaran Sabu di Pematang Kerasaan Rejo, 4 Orang Ditangkap dan Ngaku Baru Siap Pompa

5 September 2025 | 11:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Togok Diduga Pengedar Sabu di Kampung Marlegot

5 September 2025 | 11:11 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita