Media Online Jurnal X
Sabtu, 25 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Kedua terdakwa, Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul dan Tri Santoso alias Sugul saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Kedua terdakwa, Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul dan Tri Santoso alias Sugul saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Majelis Hakim Hukum Pengedar Shabu Sinaksak 10 Tahun Penjara dan Kurir 6 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Juni 2021 | 20:33 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung SH menghukum atau vonis Terdakwa Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul (26) selaku pengedar narkotika jenis shabu asal Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun selama 10 tahun penjara dikurang selama masa tahanan sudah dijalaninya dan Tri Santoso alias Sugul (26) selaku Kurir warga yang sama selama 6 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Siantar, Kamis (3/6/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar. Dimana terdakwa Rahul dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Sugul dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat perbuatan kedua terdakwa dibuktikan bersalah ‘Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Hal hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (12/1/2/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya para saksi menangkap Rahul saat menumpang Mopen CV Sinar Beringin di Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolok Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya depan RM Madukoro dengan barang bukti Sabu berat kotor atau bruto total keseluruhan 30,17 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 18,67 gram.

Lalu atas keterangan Rahul, malam harinya sekira pukul 20.30 Wib para saksi menangkap Sugul di Jalan Medan KM 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 11 paket sabu bruto 2,13 gram dan Netto 0,81 gram.

Usai membacakan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi penemuan satu buah tas mencurigakan di jalan Gereja
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB

PEMATANSIANTAR II Polres Pematangsiantar dipimpin Kapolsek Siantar Selatan IPTU Priston Simbolon bersama melalui personil Satuan Intelkam respon cepat pengecekan loksi...

Read more
OHP diduga pelaku curat diamankan di Polsek Siantar Marihat
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui personil piket gerak cepat mengamankan satu orang diduga pelaku tindak pidana pencurian...

Read more
Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar saat memberikan himbauan kepada kalangan remaja saat patroli
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah menggelar patroli hingga subuh yang dimulai pada hari Jumat (24/10/2025)...

Read more
PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB

PEMATANGSIANTAR Manajemen Perusahaan Daerah Pasar Horas Jaya (PD PHJ) Kota Pematangsiantar menghimbau kepada seluruh pemilik KPHSK (Kartu Pemilik Hak Sewa...

Read more

Berita Terbaru

BERITA KRIMINALITAS

Jadi Korban Amukan Geng Motor TGM – K3, David Martua Nainggolan Tewas dan 3dari 7 Pelaku Diringkus

25 Oktober 2025 | 21:44 WIB
OLAHRAGA

Semarak HUT Ke-80 Korps Brimob Polri, Danyon B Sat Brimob Polda Sumut Buka Turnamen Sepak Bola Antar Pelajar di Tebing Tinggi

25 Oktober 2025 | 21:31 WIB
BERITA

Terima Audiensi DPD LASQI, Mahyaruddin Salim : Pemko Tanjungbalai Siap Dukung Prestasi di Bidang Kesenian

25 Oktober 2025 | 19:33 WIB
BERITA

Sosper No 7/Tahun 2024, Politisi PKB Lailatul Badri Minta Pemko Medan untuk Galakan Bank Sampah

25 Oktober 2025 | 19:11 WIB
BERITA

Sinergi PMP dan Satgas Inflasi Sumut Berdampak Langsung, Cabai Merah di Pasar Petisah Turun 36 Persen

25 Oktober 2025 | 19:08 WIB
Medan

Jaringan Narkoba Malaysia -Indonesia Dibongkar di Asahan, Polisi Sita 8 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ektasi

25 Oktober 2025 | 19:01 WIB
BERITA

Tempo 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 103 Kasus Rayap Besi, Narkoba dan Begal. 147 Tersangka Ditangkap

25 Oktober 2025 | 18:55 WIB
Medan

Polres Metro Jakarta Barat Bongkar Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Jakarta – Medan, Satu Orang Ditangkap

25 Oktober 2025 | 16:16 WIB
BERITA

Kapolsek Siantar Selatan Bersama Sat Intelkam Respon Cepat Amankan Lokasi Temuan Tas Mencurigakan di Jalan Gereja 

25 Oktober 2025 | 15:58 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Amankan OHP Diduga Pelaku Curat Asal Sidamanik

25 Oktober 2025 | 15:48 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh, Dua Sepedamotor Diduga Hendak Balap Liar Diamankan

25 Oktober 2025 | 09:15 WIB
BERITA

PD PHJ Imbau Pemilik Kios Gedung IV Pasar Horas Segera Lakukan Registrasi untuk Relokasi

25 Oktober 2025 | 08:18 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita