SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung SH menghukum atau vonis Terdakwa Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul (26) selaku pengedar narkotika jenis shabu asal Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun selama 10 tahun penjara dikurang selama masa tahanan sudah dijalaninya dan Tri Santoso alias Sugul (26) selaku Kurir warga yang sama selama 6 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Siantar, Kamis (3/6/2021) siang.
Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar. Dimana terdakwa Rahul dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Sugul dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.
Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat perbuatan kedua terdakwa dibuktikan bersalah ‘Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.
Hal hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.
Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (12/1/2/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya para saksi menangkap Rahul saat menumpang Mopen CV Sinar Beringin di Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolok Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya depan RM Madukoro dengan barang bukti Sabu berat kotor atau bruto total keseluruhan 30,17 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 18,67 gram.
Lalu atas keterangan Rahul, malam harinya sekira pukul 20.30 Wib para saksi menangkap Sugul di Jalan Medan KM 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 11 paket sabu bruto 2,13 gram dan Netto 0,81 gram.
Usai membacakan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan