Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Kedua terdakwa, Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul dan Tri Santoso alias Sugul saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Kedua terdakwa, Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul dan Tri Santoso alias Sugul saat sidang virtual dari Lapas Klas IIA Pematangsiantar

Majelis Hakim Hukum Pengedar Shabu Sinaksak 10 Tahun Penjara dan Kurir 6 Tahun Penjara di PN Siantar

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
3 Juni 2021 | 20:33 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Fhytta Imelda Sipayung SH menghukum atau vonis Terdakwa Muhammad Rahul Ade Taufik Silalahi alias Rahul (26) selaku pengedar narkotika jenis shabu asal Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun selama 10 tahun penjara dikurang selama masa tahanan sudah dijalaninya dan Tri Santoso alias Sugul (26) selaku Kurir warga yang sama selama 6 tahun penjara dalam sidang virtual di PN Siantar, Kamis (3/6/2021) siang.

Majelis Hakim juga menghukum kedua terdakwa membayarkan denda sebesar Rp 1 Miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan. Hukuman kedua terdakwa itu lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman nya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar. Dimana terdakwa Rahul dituntut 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara dan terdakwa Sugul dituntut 7 tahun penjara denda Rp 1 Miliar subsidair 6 bulan penjara.

Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim dan JPU sependapat perbuatan kedua terdakwa dibuktikan bersalah ‘Tanpa hak atau melawan hukum permufakatan jahat menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram” dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif penuntut umum.

Hal hal memberatkan perbuatan kedua terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, meresahkan masyarakat dan merusak generasi bangsa. Sedangkan hal hal meringankan kedua terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Kedua terdakwa ditangkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar hari Sabtu (12/1/2/2020) sore sekira pukul 17.30 WIB di Jalan Medan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar. Awalnya para saksi menangkap Rahul saat menumpang Mopen CV Sinar Beringin di Jalan Medan KM 7 Kelurahan Tambun Nabolok Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar tepatnya depan RM Madukoro dengan barang bukti Sabu berat kotor atau bruto total keseluruhan 30,17 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 18,67 gram.

Lalu atas keterangan Rahul, malam harinya sekira pukul 20.30 Wib para saksi menangkap Sugul di Jalan Medan KM 10 Kelurahan Sinaksak Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dengan barang bukti 11 paket sabu bruto 2,13 gram dan Netto 0,81 gram.

Usai membacakan hukuman kedua terdakwa itu, Ketua Majelis Hakim Fhytta Imelda Sipayung SH menutup persidangan dengan memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada kedua terdakwa didampingi Pengacara Posbakum Erwin Purba SH, MH dan JPU berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding.

 

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share14Tweet9SendShare

Berita Terkait

Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita