SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum Simon Bintang M Sianipar (34) Terdakwa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja selama 8 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) siang.
Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Simon membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Simon itu lebih ringan dari tuntutan hukumannya 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.
Berdasarkan fakta sidang, Majelis Hakim dan JPU sepakat terdakwa Simon terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Bagian Kesatu dan Dakwaan Kedua Bagian Kesatu Penuntut Umum.
Sesuai dakwaan penuntut umum, terdakwa Simon ditanngkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (9/3/2021) malam sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bahkora II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.
Saat itu terdakwa mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2164 WAD dan setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdakwa ditangkap para saksi dari tangan nya ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Vivo lalu dari atas tanah disamping sepedamotor nya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.
Selanjutnya dari ruma terdakwa di Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya dari kamar tidur ditemukan 1 buah tas merk B&G tergantung di dinding dan didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah plastik berisi 20 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik hitam berisi narkotika jenis ganja.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 205/IL10040.00/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh DARMA SATRIA, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Simon berupa : 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto keseluruhan 136,56 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 121,56 gram.
Sementara itu Terdakwa Simon Bintang M Sianipar didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH dan JPU Rahma Hayati Sinaga SH secara lisan mengatakan menerima hukuman tersebut. Lalu Ketua Majelis Hakim Irwansyah Purba SH, MH menutup persidangan.
Penulis / Editor : Freddy Siahaan