Media Online Jurnal X
Minggu, 7 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Simon Bintang M Sianipar sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Terdakwa Simon Bintang M Sianipar sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Majelis Hakim PN Siantar Hukum Pemilik Sabu dan Ganja Selama 8 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
2 Agustus 2021 | 19:35 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum Simon Bintang M Sianipar (34) Terdakwa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja selama 8 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) siang.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Simon membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Simon itu lebih ringan dari tuntutan hukumannya 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.

Berdasarkan fakta sidang, Majelis Hakim dan JPU sepakat terdakwa Simon terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Bagian Kesatu dan Dakwaan Kedua Bagian Kesatu Penuntut Umum.

Sesuai dakwaan penuntut umum, terdakwa Simon ditanngkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (9/3/2021) malam sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bahkora II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Saat itu terdakwa mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2164 WAD dan setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdakwa ditangkap para saksi dari tangan nya ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Vivo lalu dari atas tanah disamping sepedamotor nya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dari ruma terdakwa di Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya dari kamar tidur ditemukan 1 buah tas merk B&G tergantung di dinding dan didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah plastik berisi 20 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik hitam berisi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 205/IL10040.00/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh DARMA SATRIA, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Simon berupa : 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto keseluruhan 136,56 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 121,56 gram.

Sementara itu Terdakwa Simon Bintang M Sianipar didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH dan JPU Rahma Hayati Sinaga SH secara lisan mengatakan menerima hukuman tersebut. Lalu Ketua Majelis Hakim Irwansyah Purba SH, MH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Uskup Agung Medan, Mgr. Kornelius Sipayung, OFM Cap bersama undangan melepas burung merpati
BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB

PEMATANGSIANTAR II  Pesta Jubileum ke 75 Tahun Sekolah Seminari Menengah Christus Sacerdos (SMCS) Kota Pematangsiantar berlangsung meriah dan khidmat bertempat...

Read more
Kasat Lantas IPTU Friska Susana SH bersama Kanit Regident IPTU Elon Sitinjak SH, KBO IPDA Syawaluddin Nasution, Kanit Gakkum IPDA Syah Edy S. Purba SH dan Kanit Kamsel IPDA Serly Tarigan kunjungan silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dalam rangkaian menyambut HUT Polisi Lalu lintas (Polantas) ke 70, Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Pematangsiantar kunjungan...

Read more
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH dan Kapolres Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H. S.I.K. M.M hadiri Upacara Penutupan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) Infanteri TNI-AD Tahun Anggaran 2025.
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB

PEMATANGSIANTAR II Sinergitas antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M....

Read more
Wakil Wali Kota Herlina menghadiri dan menyaksikan Pelantikan Dikmaba TNI AD 595 prajurit, di Lapangan Jenderal Sudirman Rindam I/BB Pematangsiantar.
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB

PEMATANGSIANTAR II Walikota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Wakil Wali Kota Herlina menghadiri Pelantikan Pendidikan Pertama Bintara (Dikmaba) TNI...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Pesta Jubileum ke 75 Tahun Seminari Menengah Christus Sacerdos Pematangsiantar Meriah dan Khidmat

7 September 2025 | 00:17 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Pematangsiantar Kunjungan Silaturahmi ke Ponpes Modern Terpadu Darul Ihsan Bah Sorma

7 September 2025 | 00:12 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi DPP Perdamindo

7 September 2025 | 00:04 WIB
BERITA

Sambut HUT Polantas ke 70, Sat Lantas Polres Tanjungbalai Bagikan Minuman ke Mesjid

7 September 2025 | 00:01 WIB
BERITA

Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW, Polsek TBU Santuni Anak Yatim Piatu

6 September 2025 | 23:55 WIB
Kabupaten Simalungun

Dibanguni Ikut Rombongan Pesta, Lansia 70 Tahun Ditemukan Tewas Didapur Rumahnya

6 September 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Sinergitas TNI-Polri, Kapolres Pematangsiantar dan Kapolres Simalungun Hadiri Penutupan Dikmaba 595 Prajurit TNI-AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:32 WIB
BERITA

Herlina Hadiri Pelantikan Dikmaba 595 Prajurit TNI AD Tahun 2025

6 September 2025 | 23:22 WIB
BERITA

Polemik Ketua DPRD Medan Buat Pertemuan di Hotel, Hasyim : Kita Akan Bahas Secara Internal Dulu

6 September 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Temukan 7 Sepedamotor Gunakan Knalpot Brong

6 September 2025 | 23:10 WIB
BERITA

Sat Lantas Polres Pematangsiantar Hadiri Pelantikan PKS Junior di SMK N 1 dan Himbau Jadi Pelopor Keselamatan Berlalu Lintas

6 September 2025 | 22:33 WIB
BERITA

Dukung Ketapang, Polsek Siantar Timur Pengecekan Panen Jagung Warga di Jalan Pattimura Ujung

6 September 2025 | 22:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita