Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Simon Bintang M Sianipar sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Terdakwa Simon Bintang M Sianipar sidang virtual dari Lapas Klas IIa Pematangsiantar

Majelis Hakim PN Siantar Hukum Pemilik Sabu dan Ganja Selama 8 Tahun dan 3 Bulan Penjara

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
2 Agustus 2021 | 19:35 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

 SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Irwansyah Sitorus SH, MH memutuskan hukuman atau menghukum Simon Bintang M Sianipar (34) Terdakwa pemilik barang bukti narkotika jenis sabu dan Ganja selama 8 tahun penjara dalam sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (2/8/2021) siang.

Selain itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Simon membayarkan denda Rp 1 Miliar dengan ketentuan jika denda tidak dibayarkan maka ditambahkan kurungan badan selama 3 bulan penjara. Hukuman Terdakwa Simon itu lebih ringan dari tuntutan hukumannya 12 tahun penjara denda Rp 1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahma Hayati Sinaga SH.

Berdasarkan fakta sidang, Majelis Hakim dan JPU sepakat terdakwa Simon terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram dan tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman” dalam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana Dakwaan alternatif Pertama Bagian Kesatu dan Dakwaan Kedua Bagian Kesatu Penuntut Umum.

Sesuai dakwaan penuntut umum, terdakwa Simon ditanngkap para saksi dari Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (9/3/2021) malam sekira pukul 18.30 WIB di Jalan Bahkora II Kelurahan Sukaraja Kecamatan Siantar Marihat Kota Siantar.

Saat itu terdakwa mengantarkan pesanan narkotika jenis sabu dengan mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 2164 WAD dan setiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) terdakwa ditangkap para saksi dari tangan nya ditemukan barang bukti 1 unit HP merk Vivo lalu dari atas tanah disamping sepedamotor nya ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu.

Selanjutnya dari ruma terdakwa di Jalan Dalil Tani Ujung Kelurahan Tomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya dari kamar tidur ditemukan 1 buah tas merk B&G tergantung di dinding dan didalamnya ada 1 unit timbangan digital, 3 bungkus plastik klip, 1 buah plastik berisi 20 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu, dan 1 buah plastik hitam berisi narkotika jenis ganja.

Berdasarkan Berita Acara Penimbangan No : 205/IL10040.00/2021 tanggal 10 Maret 2021 yang dibuat dan ditandatangani oleh DARMA SATRIA, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar, dengan hasil penimbangan atas barang bukti yang disita dari terdakwa Simon berupa : 1 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah plastik klip berisi 20 paket narkotika jenis shabu dan 1 buah plastik klip berisi 5 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto keseluruhan 136,56 gram dan berat bersih atau Netto keseluruhan 121,56 gram.

Sementara itu Terdakwa Simon Bintang M Sianipar didampingi Pengacara Prodeo Erwin Purba SH, MH dan JPU Rahma Hayati Sinaga SH secara lisan mengatakan menerima hukuman tersebut. Lalu Ketua Majelis Hakim Irwansyah Purba SH, MH menutup persidangan.

 

Penulis / Editor : Freddy Siahaan

Share12Tweet7SendShare

Berita Terkait

Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka
BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB

PEMATANGSIANTAR II Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH melayat meninggalnya Lurah Bane Mulatua Siregar di rumah duka Jalan Kain...

Read more
Pelaku perampokan emas yang masih dalam penyelidikan kepolisian
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB

PEMATANGSIANTAR II Seorang pemuda belum diketahui identitasnya memakai masker nekat melakukan perampokan emas batangan di Toko Mas M.A. Siregar Gedung...

Read more
Tersangka RT alias Mak Mei dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dan Unit Reskrim Polsek Sianțar Utara berhasil meringkus RT alias Mak...

Read more
Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Kapolsek Siantar Utara Melayat Meninggalnya Lurah Bane, Sampaikan Turut Berduka Cita

4 Juni 2026 | 18:53 WIB
BERITA

Polres Tanjung Balai Gelar Forum Konsultasi Publik, Tampung Aspirasi Warga demi Tingkatkan Pelayanan

4 Juni 2026 | 15:54 WIB
BERITA

Polda Sumut Nyatakan Ketua GAMKI Medan Boydo HK Panjaitan Tidak Terbukti Gelapkan Uang Rp 2 Miliar

4 Juni 2026 | 15:46 WIB
Pematang Siantar

Pria Bermasker Rampok Emas Batangan Batangan Senilai Rp160 Juta di Pasar Horas, Pemilik Resmi Buat LP

4 Juni 2026 | 14:49 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Sianțar Utara Ringkus Mak Mei Diduga Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

4 Juni 2026 | 13:57 WIB
Medan

Sok Jago Aniaya Ibu Hamil dan Suami, Dua Pelaku Diciduk Polisi Hanya Tertunduk Lesu

4 Juni 2026 | 13:06 WIB
BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita