Media Online Jurnal X
Jumat, 12 September 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA
Terdakwa Celina Rizky alias Selin saat digiring kembali ke ruang tahanan usai disidangkan

Terdakwa Celina Rizky alias Selin saat digiring kembali ke ruang tahanan usai disidangkan

Majelis Hakim Turunkan Vonis Selin Diduga Pengedar Sabu Meski Residivis dan Ditangkap Masih Jalani PB

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
10 Februari 2020 | 18:39 WIB
in BERITA, Narkoba, Pematang Siantar
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Meskipun hal memberatkan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH diantaranya sudah pernah dihukum atau residivis dan ditangkap masih menjalani pembebasan bersyarat (PB), Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH malah menurunkan putusan hukuman atau vonis terdakwa Celina Rizky alias Selin (21) diduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/2/2020) sore sekria pukul 15.15 Wib.

Dalam sidang itu perkara sabu seberat  2,12 gram tersebut Danardono memvonis terdakwa Selin hanya selama 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Vonis terdakwa Selin itu lebih ringan dibandingrkan tuntutan hukuman terdakwa Selin selama 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Firdaus Raja Maholi Maha, SH.

Majelis Hakim dan JPU sependapat berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Selin sudah status residivis dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana putusan PN Simalungun No.312/PID.SUS/2018/PN-Simal tanggal 19 September 2018.

Terdakwa Selin ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dirumah nya di Jalan Medan KM. 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Kota Siantar hari Rabu (28/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.

Dari terdakwa Selin ditemukan barang bukti depan lemari pakaian di atas lantai 1 buah dompet berwarna cream didalamnya 1 buah kotak ccotton bud berisi 1 buah gulungan tisu, dari dalam gulungan tisu ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip bekas pembungkus sabu. Selanjutnya dari dalam lemari dilipatan kain ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.

Kemudian disamping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, 1 buah dompet berwarna biru yang berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 buah pipa kaca, 4 buah kompeng karet dan 12 pipet, 1 buah dompet warna belang-belang yang berisi 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.

Sementara itu Terdakwa Selin melalui Penasehat Hukum Prodeo dari BBH USI, Edwin Purba, SH dengan singkat mengatakan terdakwa Selin meminta waktu berpikir pikir. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Selin dan JPU Firdaus Raja Maholi Maha, SH berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa Selin tersebut. (Fred)

Share15Tweet10SendShare

Berita Terkait

 Anggara Enki Tamba atau Anggara Tamba saat mendapatkan dukungan dan doa dari Kepala SMP Cinta Rakyat Suster Theodora Bia Luan 
BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB

PEMATANGSIANTAR II Dua atlet Penguruan Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie mewakili Kota Pematangsiantar bertanding di Kejuaraan Taichi Internasional yang...

Read more
Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat. (Foto Ist)
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB

LANGKAT II Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dan Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Pangkalan Brandan menggeledah Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten...

Read more
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan didampinggi Wadir Reserse Narkoba, AKBP Diari Estetika saat paparan hasil tangkapan narkoba sejak awal Juli hingga 10 September 2025. (Foto Ist)
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB

MEDAN II Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut menyita barang bukti berbagai jenis narkotika dan psikotropika bernilai Rp 34 miliar. Keberhasilan...

Read more
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution dan Komandan Komando Daerah Maritim (Kodamar) TNI AL Laksamana Muda TNI Deny Septiana. (Foto Ist)
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB

MEDAN II Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) bersama TNI Angkatan Laut (TNI AL) menegaskan komitmen kuat dalam memberantas peredaran...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Dua Atlet Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Wakili Kota Pematangsiantar Tanding Kejuaraan Taichi di Malaysia

12 September 2025 | 02:11 WIB
KORUPSI

Kumpulkan Bukti Dugaan Korupsi Pengadaan Smartboard, Kejari Langkat Geledah Kantor Disdik 

12 September 2025 | 02:01 WIB
Medan

Polda Sumut Ringkus 149 Pelaku Narkoba dan Sita Narkoba Senilai Rp 34 Miliar

12 September 2025 | 01:58 WIB
BERITA

Pemprov Sumut dan TNI AL Komitmen Berantas Narkoba, Pengawasan Ketat Dilakukan di Perairan Asahan-Tanjungbalai

12 September 2025 | 01:55 WIB
BERITA

Penanaman Kabel Bawah Tanah Diapreasi, El Barino Shah : Wajah Kota Medan Semakin Asri

12 September 2025 | 01:52 WIB
BERITA

Kritik Pimpinan DPRD Medan, Janses Simbolon : Jangan Ada Backup untuk Perusahaan, Kenapa untuk Teken RDP Dipersulit

12 September 2025 | 01:48 WIB
Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 20 Ribu Pil Ekstasi, 29.976 Gram Sabu dan 22.900 Gram Ganja

12 September 2025 | 01:45 WIB
BERITA

Wesly Terima Audiensi Pengurus dan Atlet Wushu Kungfu Naga Sakti Siauw Lim Sie Kota Pematangsiantar

12 September 2025 | 01:37 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Warga Jalan Artileri

12 September 2025 | 01:34 WIB
BERITA

Polsek Siantar Marihat Sampaikan Himbauan Kamtibmas kepada Pekerja Pembuatan Pondasi Paret di Lapbol Bawah 

12 September 2025 | 01:27 WIB
BERITA

Polsek Siantar Martoba Hadiri Penutupan Pelatihan Hidroponik dan Berikan Himbauan Kamtibmas

12 September 2025 | 01:17 WIB
BERITA

Disperindag Simalungun Gandeng PPS Kejari Awasi Proyek Rp11,66 Miliar Pasar Modern Perdagangan

11 September 2025 | 18:56 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita