SIANTAR
Meskipun hal memberatkan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Firdaus Raja Maholi Maha, SH diantaranya sudah pernah dihukum atau residivis dan ditangkap masih menjalani pembebasan bersyarat (PB), Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH malah menurunkan putusan hukuman atau vonis terdakwa Celina Rizky alias Selin (21) diduga pengedar narkotika jenis sabu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Senin (10/2/2020) sore sekria pukul 15.15 Wib.
Dalam sidang itu perkara sabu seberat 2,12 gram tersebut Danardono memvonis terdakwa Selin hanya selama 6 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 4 bulan penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Vonis terdakwa Selin itu lebih ringan dibandingrkan tuntutan hukuman terdakwa Selin selama 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh JPU Firdaus Raja Maholi Maha, SH.
Majelis Hakim dan JPU sependapat berdasarkan fakta persidangan perbuatan terdakwa terbukti bersalah “tanpa hak atau melawan hukum membeli, menjual narkotika golongan I” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Alternatif Pertama melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Terdakwa Selin sudah status residivis dalam perkara tindak pidana narkotika sebagaimana putusan PN Simalungun No.312/PID.SUS/2018/PN-Simal tanggal 19 September 2018.
Terdakwa Selin ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Siantar dirumah nya di Jalan Medan KM. 4,5 Simpang Mesjid, Kelurahan Nagapitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Kota Siantar hari Rabu (28/8/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib.
Dari terdakwa Selin ditemukan barang bukti depan lemari pakaian di atas lantai 1 buah dompet berwarna cream didalamnya 1 buah kotak ccotton bud berisi 1 buah gulungan tisu, dari dalam gulungan tisu ditemukan 3 paket narkotika jenis sabu dan 3 buah plastik klip bekas pembungkus sabu. Selanjutnya dari dalam lemari dilipatan kain ditemukan 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah pipa kaca dan 1 buah kompeng karet.
Kemudian disamping lemari pakaian ditemukan 1 buah bong, 1 buah dompet berwarna biru yang berisi 6 buah mancis, 2 buah jarum suntik, 5 buah pipa kaca, 4 buah kompeng karet dan 12 pipet, 1 buah dompet warna belang-belang yang berisi 1 buah mancis, 1 buah jarum suntik, 1 buah timbangan digital dan 1 bungkus plastik klip.
Sementara itu Terdakwa Selin melalui Penasehat Hukum Prodeo dari BBH USI, Edwin Purba, SH dengan singkat mengatakan terdakwa Selin meminta waktu berpikir pikir. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim Danardono, SH menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada terdakwa Selin dan JPU Firdaus Raja Maholi Maha, SH berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa Selin tersebut. (Fred)
Discussion about this post