Media Online Jurnal X
Selasa, 9 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Majelis Hakim Vonis 7,4 Tahun Penjara Perkara Shabu, PH Prodeo Terdakwa Roni C Siap Akan Ajukan Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 November 2020 | 15:56 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH memutuskan hukuman atau Vonis Terdakwa Roni C alias Chen (25) warga Jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidir 4 bulan dengan tetap perintah ditahan atau dipenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (25/11/2020) siang.

Danardono mengatakan Vonis Terdakwa Chen tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa perbuatan Terdakwa Roni C terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Roni C bertentangan dengan program Pemerimtah yang sedang gencar gencarnya dalam memerangi narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit sedangkan Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Roni C ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Tepatnya didepan Penginapan Sikhar. Dari Terdakwa Roni C disita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Xiaomi.

Sesuai Berita Acara Penimbangan No : 164/10040.00 /2020 tanggal 06 Mei 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari Terdakwa Roni C dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,29 Gram dan berat bersih 4,87 Gram.

Sementara itu Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH meminta waktu berpikir pikir sebelum menanggapi Vonis Terdakwa Roni C tersebut. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim, Danardono, SH, MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH berpikir pikir untuk menanggapi apa menerima atau mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C tersebut kemudian menutup persidangan.

Ditemui usai persidangan,Dame Jonggi Gultom SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo Terdakwa Roni C diruangan kerjanya mengatakan PH Prodeo siap akan mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim tersebut, hanya saja pengajuan banding akan dilakukan atas persetujuan Terdakwa Roni C.

“Kita sebagai PH Prodeo siap akan mengajukan banding tapi harus ada persetujuan klien Roni C karena sidang tadi klien kita Roni C masih berpikir pikir,”ujar Jonggi.

Jonggi menegaskan, pengajuan banding itu didasari tidak sependapat dengan Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim karena sesuai Nota Pembelaan atau Pledoi tertulis PH Prodeo pada sidang sebelumnya kita sudah menyampaikan berdasarkan fakta sidang Terdakwa Roni C tidak tahu jika didalam kotak rokok Gudang Garam itu tidaklah shabu tetapi gula batu apalagi dikuatkan pengakuan saksi bernama Paul dalam sidang.

“Jadi seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita Roni C dari segala tuntutan hukum, Kalau memang benar kotak rokok itu benar isinya Shabu seharus nya Majelis Hakim memberatkan Saksi Paul untuk mempertanggung jawabkan pidanya,”kata Jonggi Gultom, SH mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Timsus Dayok Mirah Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tim khusus (Timsus) Dayok Mirah Polres Pematangsiantar melaksanakan patroli hingga subuh dimulia pada hari Sabtu (6/12/2025) malam sekira...

Read more
Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan pengaiayaan di Simpang Sidamanik
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui piket Perwira pengawas (Pawas) Kanit Samapta IPDA Marlon Hutahean bersama SPKT dan...

Read more
Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum 75 Tahun Gereja Batak Karo Protestan (GBKP) Runggun
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wali Kota Pematangsiantar Wesly Silalahi SH MKn diwakili Sekretaris Daerah (Sekda) Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi menghadiri Yubileum...

Read more
Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB

PEMATANGSAINTAR II Kapolsek Sianțar Selatan IPTU Priston Simbolon respon laporan masyarakat (Lapmas) dengan melakukan pengecekan di Cafe Bahagia, Jalan Bahagia...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Polsek STR Amankan Perayaan Natal Parhalado di Gereja HKBP Pasar Baru

8 Desember 2025 | 23:49 WIB
BERITA

Komisi 1 DPRD Medan Minta APH Usut Proses Ganti Rugi Lahan Kolam Retensi di Danau Siombak

8 Desember 2025 | 23:41 WIB
BERITA

Kerjasama Operator SPBU Dengan Modifikasi Kenderaan dan Manfaatkan Barcode, 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Diciduk

8 Desember 2025 | 23:37 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Dor ! Pelaku Begal Siswa SD “Pincang” Kena Timah Panas Polisi

8 Desember 2025 | 22:35 WIB
BERITA

Bayar Pajak Tak Sesuai, Komisi 3 DPRD Medan Rekomendasikan Tutup Run Out Billiar

8 Desember 2025 | 21:54 WIB
BERITA

Wow ! Edwin Sugesti Nasution Usulkan Gaji Anggota DPRD Medan Dipotong Rp 1 Juta untuk Korban Banjir

8 Desember 2025 | 21:35 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi Tangkap Perempuan Asal Sibolga Miliki Sabu 1 Kg

8 Desember 2025 | 19:56 WIB
BERITA

Politisi Golkar El Barino Shah Ingatkan Pihak Rumah Sakit Tidak Menolak Pasien Berobat Gratis Gunakan KTP

8 Desember 2025 | 19:44 WIB
BERITA

Timsus Dayok Mirah Polres Pematangsiantar Patroli Hingga Subuh Antisipasi Guantibmas

8 Desember 2025 | 19:39 WIB
Pematang Siantar

Polsek Siantar Marihat Selesaikan Dugaan Penganiayaan di Simpang Sidamanik dengan Problem Solving

8 Desember 2025 | 08:16 WIB
BERITA

Wesly : Yubileum ke 75 Tahun, Jemaat GBKP Runggun Semakin Dikuatkan Untuk Menghidupkan Nilai Nilai Kasih, Kebersamaan, dan Persaudaraan

8 Desember 2025 | 07:13 WIB
BERITA

Respon Lapmas, Kapolsek Siantar Selatan Berikan Himbauan di Cafe Bahagia

7 Desember 2025 | 23:04 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita