SIANTAR
Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH memutuskan hukuman atau Vonis Terdakwa Roni C alias Chen (25) warga Jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidir 4 bulan dengan tetap perintah ditahan atau dipenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (25/11/2020) siang.
Danardono mengatakan Vonis Terdakwa Chen tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa perbuatan Terdakwa Roni C terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.
Hal hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Roni C bertentangan dengan program Pemerimtah yang sedang gencar gencarnya dalam memerangi narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit sedangkan Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.
Terdakwa Roni C ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Tepatnya didepan Penginapan Sikhar. Dari Terdakwa Roni C disita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Xiaomi.
Sesuai Berita Acara Penimbangan No : 164/10040.00 /2020 tanggal 06 Mei 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari Terdakwa Roni C dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,29 Gram dan berat bersih 4,87 Gram.
Sementara itu Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH meminta waktu berpikir pikir sebelum menanggapi Vonis Terdakwa Roni C tersebut. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim, Danardono, SH, MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH berpikir pikir untuk menanggapi apa menerima atau mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C tersebut kemudian menutup persidangan.
Ditemui usai persidangan,Dame Jonggi Gultom SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo Terdakwa Roni C diruangan kerjanya mengatakan PH Prodeo siap akan mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim tersebut, hanya saja pengajuan banding akan dilakukan atas persetujuan Terdakwa Roni C.
“Kita sebagai PH Prodeo siap akan mengajukan banding tapi harus ada persetujuan klien Roni C karena sidang tadi klien kita Roni C masih berpikir pikir,”ujar Jonggi.
Jonggi menegaskan, pengajuan banding itu didasari tidak sependapat dengan Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim karena sesuai Nota Pembelaan atau Pledoi tertulis PH Prodeo pada sidang sebelumnya kita sudah menyampaikan berdasarkan fakta sidang Terdakwa Roni C tidak tahu jika didalam kotak rokok Gudang Garam itu tidaklah shabu tetapi gula batu apalagi dikuatkan pengakuan saksi bernama Paul dalam sidang.
“Jadi seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita Roni C dari segala tuntutan hukum, Kalau memang benar kotak rokok itu benar isinya Shabu seharus nya Majelis Hakim memberatkan Saksi Paul untuk mempertanggung jawabkan pidanya,”kata Jonggi Gultom, SH mengakhiri.
Penulis/Editor : Freddy Siahaan