Media Online Jurnal X
Sabtu, 24 Januari 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Majelis Hakim Vonis 7,4 Tahun Penjara Perkara Shabu, PH Prodeo Terdakwa Roni C Siap Akan Ajukan Banding

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
25 November 2020 | 15:56 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH memutuskan hukuman atau Vonis Terdakwa Roni C alias Chen (25) warga Jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidir 4 bulan dengan tetap perintah ditahan atau dipenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (25/11/2020) siang.

Danardono mengatakan Vonis Terdakwa Chen tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa perbuatan Terdakwa Roni C terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Roni C bertentangan dengan program Pemerimtah yang sedang gencar gencarnya dalam memerangi narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit sedangkan Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Roni C ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Tepatnya didepan Penginapan Sikhar. Dari Terdakwa Roni C disita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Xiaomi.

Sesuai Berita Acara Penimbangan No : 164/10040.00 /2020 tanggal 06 Mei 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari Terdakwa Roni C dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,29 Gram dan berat bersih 4,87 Gram.

Sementara itu Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH meminta waktu berpikir pikir sebelum menanggapi Vonis Terdakwa Roni C tersebut. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim, Danardono, SH, MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH berpikir pikir untuk menanggapi apa menerima atau mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C tersebut kemudian menutup persidangan.

Ditemui usai persidangan,Dame Jonggi Gultom SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo Terdakwa Roni C diruangan kerjanya mengatakan PH Prodeo siap akan mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim tersebut, hanya saja pengajuan banding akan dilakukan atas persetujuan Terdakwa Roni C.

“Kita sebagai PH Prodeo siap akan mengajukan banding tapi harus ada persetujuan klien Roni C karena sidang tadi klien kita Roni C masih berpikir pikir,”ujar Jonggi.

Jonggi menegaskan, pengajuan banding itu didasari tidak sependapat dengan Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim karena sesuai Nota Pembelaan atau Pledoi tertulis PH Prodeo pada sidang sebelumnya kita sudah menyampaikan berdasarkan fakta sidang Terdakwa Roni C tidak tahu jika didalam kotak rokok Gudang Garam itu tidaklah shabu tetapi gula batu apalagi dikuatkan pengakuan saksi bernama Paul dalam sidang.

“Jadi seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita Roni C dari segala tuntutan hukum, Kalau memang benar kotak rokok itu benar isinya Shabu seharus nya Majelis Hakim memberatkan Saksi Paul untuk mempertanggung jawabkan pidanya,”kata Jonggi Gultom, SH mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Pelaku JRS alias Roy dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Satuan Reserse Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan...

Read more
Jenajah korban saat di ruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragh dan nenek kandung korban Rista boru Sinaga menangis histeris
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB

PEMATANGSIANTAR II Identitas jenajah Wanita tanpa identitas (Mrs X) tewas ditabrak kereta api di Kota Pematangsiantar diketahui siswi Kelas IX...

Read more
Pelaku DS dan barang bukti 
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Residivis DS Miliki 11 Paket Sabu

23 Januari 2026 | 01:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos bersama Katim AIPTU Thamrin Harahap dan Brigadir...

Read more
Pelaku RLT dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pemaatangsiantar Tangkap Residivis RLT Diduga Edarkan 13 Paket Sabu di Jalan Melanthon Siregar

23 Januari 2026 | 01:07 WIB

PEMATANGSIANTAR II Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH berhasil mengungkap dugaan peredaran 13 paket...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Wakil Walikota Tanjungbalai Pimpin Penataan Kota dan Penertiban PKL di Kawasan Lapangan Sultan Abdul Jalil Rahmadsyah

23 Januari 2026 | 23:50 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Roy Miliki Sabu 1.26 Gram di Jalan SM. Raja

23 Januari 2026 | 23:29 WIB
BERITA

HUT ke-79 Megawati Soekarnoputri, DPC PDI Perjuangan Kota Medan Potong Tumpeng dan Pelepasan Burung ke Alam

23 Januari 2026 | 23:20 WIB
Kabupaten Simalungun

Tabrakan Beruntun di Dolok Kahean, Pengendara GL Pro Tewas Ditempat

23 Januari 2026 | 23:12 WIB
LAKA LANTAS

Wanita Tanpa Identitas Tewas Tertabrak Kereta Api Itu Siswi SMP Mars dan Anak Tunggal

23 Januari 2026 | 22:59 WIB
BERITA

AKP Jonny Pardede SH Resmi Menjabat Kasat Resnarkoba Polres Tanah Karo

23 Januari 2026 | 20:01 WIB
Narkoba

Polres Tebing Tinggi Gagalkan Transaksi 60 Gram Sabu dari Malaysia dan 2 Orang Ditangkap

23 Januari 2026 | 19:27 WIB
Medan

Jalan Jermal VII Digempur, Polisi Amankan 8 Terduga Pemakai Narkoba dan Barak Dibakar

23 Januari 2026 | 18:16 WIB
BERITA

Peringati Isra’ Mi’raj, Personel Polres Tanjungbalai Gelar Aksi Bersih Bersih Musholla

23 Januari 2026 | 14:03 WIB
BERITA

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun Siap Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

23 Januari 2026 | 13:02 WIB
Medan

Sisir Kawasan Belawan, Brimob Polda Sumut dan Polres Belawan Amankan 17 Orang Terduga Pelaku Pungli

23 Januari 2026 | 10:40 WIB
Medan

Operasi Skala Besar di Desa Percut, Personil Gabungan Amankan 16 Orang dan Robohkan Barak Narkoba

23 Januari 2026 | 10:19 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita