Media Online Jurnal X
Kamis, 4 Juni 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA REGIONALPematang Siantar
Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Terdakwa Roni C dan PH Prodeo Dame Jonggi Gultom, SH

Majelis Hakim Vonis 7,4 Tahun Penjara Perkara Shabu, PH Prodeo Terdakwa Roni C Siap Akan Ajukan Banding

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
25 November 2020 | 15:56 WIB
inPematang Siantar, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim Diketuai Danardono, SH, MH memutuskan hukuman atau Vonis Terdakwa Roni C alias Chen (25) warga Jalan Karo, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Siantar selama 7 tahun denda Rp1 Miliar Subsidir 4 bulan dengan tetap perintah ditahan atau dipenjara dalam sidang perkara narkotika jenis shabu secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (25/11/2020) siang.

Danardono mengatakan Vonis Terdakwa Chen tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan hukuman 8 tahun penjara denda Rp1 Miliar Subsidair 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christianto,SH dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Siantar. Berdasarkan fakta persidangan, Majelis Hakim sepakat dengan JPU bahwa perbuatan Terdakwa Roni C terbukti bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman” melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan, perbuatan Terdakwa Roni C bertentangan dengan program Pemerimtah yang sedang gencar gencarnya dalam memerangi narkotika, perbuatan terdakwa dapat merusak generasi muda dan terdakwa memberikan keterangan berbelit belit sedangkan Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Terdakwa Roni C ditangkap Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Siantar pada hari Selasa (5/5/2020) sore sekira pukul 17.00 WIB di Jalan Rajamin Purba, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Siantar Tepatnya didepan Penginapan Sikhar. Dari Terdakwa Roni C disita barang bukti 1 kotak rokok gudang garam didalamnya 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone merek Xiaomi.

Sesuai Berita Acara Penimbangan No : 164/10040.00 /2020 tanggal 06 Mei 2020 dibuat dan ditandatangani Darma Satria, SE, sebagai Pimpinan Cabang Perum Pegadaian Kantor Cabang Pematangsiantar yang disita dari Terdakwa Roni C dengan hasil penimbangan 1 paket narkotika jenis shabu dengan berat kotor 5,29 Gram dan berat bersih 4,87 Gram.

Sementara itu Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH meminta waktu berpikir pikir sebelum menanggapi Vonis Terdakwa Roni C tersebut. Mendengarkan itu Ketua Majelis Hakim, Danardono, SH, MH memberikan kesempatan selama tujuh hari kepada Terdakwa Roni C dan JPU Christianto, SH berpikir pikir untuk menanggapi apa menerima atau mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C tersebut kemudian menutup persidangan.

Ditemui usai persidangan,Dame Jonggi Gultom SH sebagai Penasehat Hukum (PH) Prodeo Terdakwa Roni C diruangan kerjanya mengatakan PH Prodeo siap akan mengajukan banding atas Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim tersebut, hanya saja pengajuan banding akan dilakukan atas persetujuan Terdakwa Roni C.

“Kita sebagai PH Prodeo siap akan mengajukan banding tapi harus ada persetujuan klien Roni C karena sidang tadi klien kita Roni C masih berpikir pikir,”ujar Jonggi.

Jonggi menegaskan, pengajuan banding itu didasari tidak sependapat dengan Vonis Terdakwa Roni C oleh Majelis Hakim karena sesuai Nota Pembelaan atau Pledoi tertulis PH Prodeo pada sidang sebelumnya kita sudah menyampaikan berdasarkan fakta sidang Terdakwa Roni C tidak tahu jika didalam kotak rokok Gudang Garam itu tidaklah shabu tetapi gula batu apalagi dikuatkan pengakuan saksi bernama Paul dalam sidang.

“Jadi seharusnya Majelis Hakim membebaskan klien kita Roni C dari segala tuntutan hukum, Kalau memang benar kotak rokok itu benar isinya Shabu seharus nya Majelis Hakim memberatkan Saksi Paul untuk mempertanggung jawabkan pidanya,”kata Jonggi Gultom, SH mengakhiri.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share33Tweet21SendShare

Berita Terkait

Tim Forensik saat kuburkan mayat Mrs X di Lahan Kuburan mayat tanpa identitas Kompleks RSUD dr Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polseķ Bandar Huluan Polres Simalungun kebumikan mayat perempuan tanpa identitas (Mrs X) yang ditemukan dipinggiran Sungai Bah Bolon...

Read more
Pelaku RS dan barang bukti diapit Kanit Jatanras IPDA Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB

PEMATANGSIANTAR II Bravo !. Tempo sekitar 2 jam saja, Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar dipimpin Kanit Jatanras IPDA...

Read more
Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani binaan Ibu Mia Sihombing di Jalan Saribudolok
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Keluraha Naga Huta Aipda Adilman Manalu melakukan monitoring panen jagung petani...

Read more
Tersangka JBS dan barang bukti
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polres Pematangsiantar melalui Tim gabungan Satuan Reserse Narkoba dan Unit Reskrim Polsek Siantar Utara berhasil meringkus JBS (28)...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Biaya Konsultan “Mencekik Leher”, Dame Duma Sari Hutagalung : Kami Akan Bentuk Pansus PBG !

4 Juni 2026 | 12:19 WIB
BERITA

Respon Cepat Informasi Masyarakat, Polsek Gunung Malela Patroli Malam Antisipasi Guantibmas di Jalan Asahan

4 Juni 2026 | 12:14 WIB
BERITA

Identitas dan Keluarga Tak Ditemukan, Polseķ Bandar Huluan Kuburkan Mayat Mrs X

4 Juni 2026 | 10:35 WIB
BERITA KRIMINALITAS

Tempo 2 Jam, Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Ringkus Terduga Pelaku Curas Akibatkan Korban MD Sembunyi di Hotel Nadia, Kaki Kiri Dihadiahi Timah Panas 

4 Juni 2026 | 08:06 WIB
BERITA

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Monitoring Panen Jagung Petani Binaan di Jalan Saribu Dolok

4 Juni 2026 | 07:52 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Utara Ringkus JBS Miliki 3 Paket Sabu Dirumahnya di Jalan Nanggar Suasa Ujung

3 Juni 2026 | 23:41 WIB
BERITA

Lansia 60 Tahun Meninggal Gantung Diri Dirumahnya, Kapolsek Siantar Utara Pimpin Cek TKP

3 Juni 2026 | 23:20 WIB
Narkoba

Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar Ringkus Mak Mei Pemilik Warkop Diduga Nyambi Jual Sabu di Ex. Terminal Sukadame

3 Juni 2026 | 23:01 WIB
BERITA

RDP Masalah Pabrik Kecap Di Komisi 4 DPRD Kota Medan Ricuh, Perusahaan ” Resah ” Diminta Uang

3 Juni 2026 | 22:31 WIB
Medan

Phantom KTV Disegel, Pemko Medan Warning THM Tidak Jadi Lokasi Peredaran Narkoba

3 Juni 2026 | 22:25 WIB
Narkoba

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ringkus 5 Pria Diduga Pengedar, Sabu 78.76 Gram dan Ganja 5.62 Gram Disita

3 Juni 2026 | 22:19 WIB
BERITA

Plh Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Terima Audiensi Kepala Cabang Bank Sumut Tanjung Balai

3 Juni 2026 | 21:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobasumber berita