MEDAN II
Komisi 4 DPRD Kota Medan menyayangkan ketidakhadiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait polemik retribusi parkir di Kawasan Industri Medan (KIM), Senin (20/7/2026) di Ruang Komisi 4 DPRD Kota Medan.
RDP yang dipimpin Wakil Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan, Muhammad Afri Rizky Lubis, tersebut sedianya membahas dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi parkir di KIM.
Namun karena Dishub sebagai OPD terkait tidak hadir, RDP tidak dapat menghasilkan keputusan.
“Kami sangat menyayangkan sikap Dishub Kota Medan yang tidak menghadiri undangan resmi RDP. Padahal RDP ini membahas hal yang sangat krusial, yakni peningkatan PAD Kota Medan,” tegas Rizky Lubis.
Ia menjelaskan, Komisi 4 ingin mendapatkan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir maupun karcis masuk kawasan PT KIM yang belakangan menjadi polemik.
“Harusnya, apabila perwakilan Dishub hadir, kita bisa menemukan titik terang terkait dugaan kebocoran PAD dari retribusi parkir atau pun dari karcis pas masuk ke kawasan KIM,” ujarnya.
Untuk itu, Komisi 4 meminta Inspektorat Kota Medan yang hadir dalam RDP tersebut untuk mengingatkan dan menegur OPD yang tidak patuh terhadap undangan RDP DPRD.
“Kami mohon kepada Inspektorat yang kebetulan hadir di RDP ini agar mengingatkan Dishub dan dinas terkait di Pemko Medan untuk menghadiri undangan RDP dari Komisi 4 ini,” tutupnya.
DPRD Medan Soroti Dugaan Hilangnya PAD di KIM
Walau perwakilan Dishub Kota Medan tidak hadir, tapi RDP terkait polemik retribusi parkir di KIM itu berlangsung panas.
Ketua Komisi 4 DPRD Medan, Paul Mei Anton Simanjuntak mempertanyakan alasan PT KIM tidak melakukan kutipan retribusi masuk untuk Kawasan KIM yang berada di wilayah administrasi Kota Medan, sementara KIM 2 yang masuk wilayah Deli Serdang berjalan dan dikutip.
“Kenapa Medan gak, padahal ada saham Pemko Medan di PT KIM itu sebesar 10 persen. Makanya direksi itu harus hadir, biar bisa dapat jawaban yang jelas. Orang ini suka-suka, kenapa Deli Serdang bayar, Medan gak,” tegas Paul dalam RDP itu.
Paul menilai alasan PT KIM yang menyebut sistem digital terkait kutipan karcis masuk ke PT KIM itu, belum siap tidak masuk akal.
“Kami selaku pengelola HPL di KIM 1sampai 5. Kenapa KIM 2 berjalan karena mereka sudah siap sistem digitalnya. KIM 2 di Deli Serdang itu lahannya tertutup sedangkan KIM 1 lahannya terbuka dan banyak akses keluar masuk,” dalih perwakilan PT KIM dalam RDP itu.
Paul langsung membantah alasan tersebut.
“Alasan ini gak masuk akal. Ini ada indikasi mereka korupsi. Berapa tahun kalian hilangkan PAD untuk Kota Medan. Kenapa kalian gak mengutip pas masuk untuk KIM yang masuk ke wilayah Medan,” kecam Paul.
Ia meminta pada RDP lanjutan, Komisi 4 DPRD Medan memanggil jajaran direksi PT KIM yang kompeten dan bisa mengambil keputusan, bukan perwakilan yang tidak menguasai masalah. Termasuk juga wajib menghadirkan perwakilan Dishub Kota Medan. (ROM)






