Media Online Jurnal X
Jumat, 24 Oktober 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA REGIONAL Pematang Siantar
Majelis Hakim saat membacakan Vonis (photo atas) dan Terdakwa Suheri Sihombing saat ikuti sidang Virtual (bawah)

Majelis Hakim saat membacakan Vonis (photo atas) dan Terdakwa Suheri Sihombing saat ikuti sidang Virtual (bawah)

Majelis Hakim Vonis Pembunuh Suami Mantan Wartawati 13 Tahun Penjara

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
3 Desember 2020 | 14:30 WIB
in Pematang Siantar, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

SIANTAR

Majelis Hakim diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH memutuskan hukuman atau vonis Terdakwa Suheri Sihombing (28) warga Jalan Pane, Kelurahan Kebun Sayur, Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar selama 13 Tahun penjara dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani dalam sidang perkara pembunuhan suami mantan wartawati, Vecky Erwanto Damanik yang digelar secara Virtual di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (3/12/2020) siang.

Iqbal menjelaskan, vonis Terdakwa Suheri tersebut Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan hukuman oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Siantar Christanto, SH dalam sidang sebelumnya atau Konform. Kerangan Saksi Ahli dua orang penyakit kejiwaan, Dr Ferdinan Leo Sianturi M. Ked(KJ), SpKJ dan Dr Mahmud Mulyadi SH, MHum bahwa Terdakwa Suheri dinyatakan menderita penyakit Gangguan Jiwa Berat (SKIZOFreniq Paranoid) dikesempingkan.

Karena tingkah laku sehari hari Terdakwa Suheri dilingkungannya baik dan bisa berkomunikasi bagus patut dihukum sehingga Majelis Hakim sepakat dengan JPU Christanto, SH bahwa berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Suheri terbukti bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan” melanggar Pasal 338 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum.

Hal hal memberatkan perbuatan terdakwa Suheri telah mengakibatkan kematian terhadap Korban warga Jalan Pisang Gang Bersama, Kelurahan Pardamean, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Siantar, terdakwa Suheri belum ada perdamaian terhadap keluarga korban dan menimbulkan perasaan kesedihan yang mendalam bagi keluarga korban. Sedangkan hal meringankan terdakwa Suheri mengakui perbuatannya.

Perbuatan itu dilakuan terdakwa Suheri pada hari Sabtu (28/9/2019) dini hari sekira pukul 01.00 Wib di Jalan Cokro, Kelurahan Baru, Kecamatan Siantar Utara, Kota Siantar tepatnya Warung Sopie. Awalnya korban bersama saksi Andreas Valentino Samosir bertemu Terdakwa Suheri Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan duduk berhadapan. Saksi Muhammad Yusuf pemilik warung mengatakan pesanan mie terdakwa sudah siap dimasak. Terdakwa pun berdiri hendak membayar.

Ketika itu terdakwa mendengar perkataan korban “Awas Pencarian mu hilang”. Terdakwa tersinggung dan mengambil sebilah pisau yang disimpang dipinggang sebelah kanan nya kemudian langsung menusukkan kebagian perut korban. Saksi Andreas langsung mendorong meja didepan terdakwa lalu terdakwa mengarahkan pisau kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas langsung menghindar dan lari keluar dari dalam warung tersebut.

Terdakwa kembali menghampiri korban dan menusuk pisau itu kebagian badan korban yaitu dada namun saat itu saksi Andreas melihat korban melakukan perlawanan dengan melempar kursi kepada terdakwa. Saksi Andreas masuk kedalam warung itu dan mengambil air panas lalu menyirimkan kepada terdakwa. Setelah itu terdakwa mengejar saksi Andreas dan saksi Andreas menyiramkan air panas itu kepada terdakwa sembari lari keluar dari dalam warung mencari warga sekitar untuk minta tolong.

Tidak lama kemudian saksi Andreas kembali lagi ke dalam warung mengambil akuarium dan melemparkan kepada terdakwa. Mengetahui itu ,terdakwa langsung datang kearah saksi Andreas. Melihat itu saksi Andreas bergegas keluar dari dalam warung untuk menghindar dari terdakwa tersebut, namun terdakwa masih tetap berada di dalam warung tersebut kemudian terdakwa menghampiri korban yang masih didalam warung dan melakukan penusukan terhadap bagian badan korban yaitu bawah leher belakang dan mengenai tangan dengan berulang ulang kali menggunakan pisau.

Saksi Andreas tetap minta tolong kepada warga setempat dan tidak berapa lama kemudian warga setempat banyak berdatangan. Melihat itu terdakwa langsung keluar dari warung tersebut dan berjalan menuju Alfarmat yang ada dekat kejadian tersebut untuk mengambil sepedamotor miliknya. Saksi Andreas mendatangi korban kedalam warung tersebut dan membawa yang dilihatnya masih kondisi hidup RS VitaI Insani bahkan masih bisa bercerita dengan korban dirumah sakit tersebut. Namun tidak beberapa lama korban telah meninggal dunia.

Sementara itu Terdakwa Suheri Sihombing melalui Penasehat Hukum (PH) Prodeo, Kesita Eva Lestina Tobing, SH, MH dengan singkat menyataka meminta waktu untuk berpikir pikir saebelum menyatakan sikap atas vonis kliennya tersebut. “Kami berpikir pikir duluh, Majelis Hakim,”ujar Kesita singkat.

Sedangkan JPU Christanto, SH juga  dengan singkat menyatakan menerima Vonis Tedakwa Suheri tersebut. Mendengar itu Majelis Hakim Diketuai Mhd. Iqbal Fahri Juneidy Purba, SH, MH menutup persidangan dengan memberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU dan Terdakwa Suheri berpikir pikir untuk menyatakan sikap menerima atau banding atas vonis terdakwa tersebut.

Penulis/Editor : Freddy Siahaan

Share25Tweet16SendShare

Berita Terkait

Personil Gakkum evakuasi Jenajah korban LN visum diruangan jenajah RSUD dr Djasamen Saragih
LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB

PEMATANGSIANTAR II Wanita paruh baya LN (66) tahun, Islam, jln Sunggal Komplek PTP LPP Kelurahan Seikambing B Kecamatan Medan Sunggal...

Read more
personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan keributan keluarga di jalan Merpati, Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematngsiantar dengan problem solving
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB

PEMATANGSIANTAR II Tindaklanjut laporan masyarakat (Tinjut Lapmas) di Call Center 110, Polres Pematangsiantar melalui personil piket penjagaan dan Bhabinkamtibmas selesaikan...

Read more
Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB

PEMATANGSIANTAR II Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui Kanit Binmas IPDA Hotlan Matondang bersama personil piket Bhabinkamtibmas menyelesaikan dugaan penghinaan...

Read more
n: Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB

PEMATANGSIANTAR II Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar menggelar Sarling, yaitu Pasar Murah Keliling. Kegiatan ini menjadi salah satu strategi Pemko Pematangsiantar...

Read more

Berita Terbaru

LAKA LANTAS

Wanita Paruh Baya Asal Medan Tewas Korban Tabrak Lari di Pematangsiantar

24 Oktober 2025 | 13:44 WIB
BERITA

Sekda Tanjungbalai Dampingi Wakil Ketua DPRD Sumut Kunker ke RSUD dr. Tengku Mansyur

24 Oktober 2025 | 12:00 WIB
Medan

Driver Ojol di Medan Diminta Antar Paket Nasi Ternyata Isinya Ektasi

24 Oktober 2025 | 11:46 WIB
BERITA

Tinjut Lapmas di Call Center 110, Polsek Siantar Barat Selesaikan Keributan Keluarga di Jalan Merpati dengan Problem Solving. 

24 Oktober 2025 | 00:42 WIB
BERITA

Polsek Siantar Utara Selesaikan Dugaan Penghinaan di Jalan Stadion dengan Problem Solving

24 Oktober 2025 | 00:27 WIB
BERITA

J.City dan The CityView Medan Condominium Terbukti Langgar Aturan dan Buat Penyempitan Sungai, Rommy Van Boy : Ada Apa Dengan Dinas PKPCKTR

23 Oktober 2025 | 23:53 WIB
BERITA

Sindikat PMI Ilegal ke Malaysia Berhasil Dibongkar di Sergai, Empat Wanita Diselamatkan Polisi

23 Oktober 2025 | 23:09 WIB
BERITA

Pemko Tanjungbalai dan DPRD Sahkan Perda RTRW Kota Tanjungbalai Tahun 2025-2045

23 Oktober 2025 | 23:00 WIB
Medan

Demi Beli Sabu Nekat Curi Panel Lampu Milik Dishub Medan, Dua Pelaku” Rayap Besi” Ditangkapa Polisi

23 Oktober 2025 | 20:52 WIB
BERITA

Ini Jadwal dan Lokasi Pasar Murah Keliling Pemko Pematangsiantar !

23 Oktober 2025 | 20:45 WIB
BERITA

Silaturahmi ke DPW NasDem Sumut, Kapolrestabes Medan Sampaikan Permintaan Maaf Atas Tindakan Anak Buahnya kepada Iskandar

23 Oktober 2025 | 20:35 WIB
BERITA

Kapolda Sumut : Pamapta Adalah Wajah Baru Polri untuk Hadir Lebih Dekat kepada Masyarakat

23 Oktober 2025 | 16:38 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita