Media Online Jurnal X
Jumat, 19 Desember 2025
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
Home BERITA BERITA PERISTIWA
Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga saat mengikuti sidang secara virtual. (ROM)

Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga saat mengikuti sidang secara virtual. (ROM)

Mantan Dirut PD PAUS Kota Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Medan 

Jurnalx.co.id by Jurnalx.co.id
4 Oktober 2021 | 21:05 WIB
in BERITA PERISTIWA, Medan, SIDANG
A A
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Dirut PD PAUS) Kota Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dihukum atau divonis 4 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan, Senin (4/10/2021).

Majelis Hakim diketuai Mian Munthe menilai, Herowhin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Herowhin juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 215 juta, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap Hakim.

Dalam amar majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas praktik Korupsi.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hakim.

Hakim menambahkan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis yang sebelumnya menuntut supaya Herowhin divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp 215 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD Paus berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.

“Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD Paus diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 Milyar,” kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp 4 Miliar, akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor sebesar Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp 305.000.000, Biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094 dan biaya kegiatan pameran PD. Paus sebesar Rp 300 juta.

“Bahwa dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD Paus (di dalam rekening PD PAUS pada Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015,” kata Jaksa.

Namun, lanjut Jaksa dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan Ahli yakni Bakti Ginting, yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat Pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor serta perlengkapan kantor.

“Diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri, atas Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Foto Copy dan Cetakan dan juga atas Belanja Pengadaan Lemari Dua Pintu, Pengadaan Lemari Arsip Badan Pengawas, Pengadaan Lemari Arsip Direksi, Lemari Arsip Pintu Kaca pada PD. Paus Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 215.000.000,”Pungkas Jaksa.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas saat menerima bantuan dari Pemerintah Uni Emirat Arab (UEA) untuk korban banjir di Medan. (Foto Ist)
BERITA

Pemko Medan Kembalikan Bantuan dari UEA, Rico Waas : Kita Kembalikan Setelah Kordinasi Dengan Pemerintah Pusat

18 Desember 2025 | 23:06 WIB

MEDAN II Pemerintah Kota ( Pemko) Medan mengembalikan bantuan dari Uni Emirat Arab (UEA) berupa 30 ton beras serta 300...

Read more
Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah. (Foto Ist)
BERITA

Ijeck Resmi Digantikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Sekretaris Golkar Sumut : Saya Mengundurkan Diri, Ada Yang Tidak Baik !

18 Desember 2025 | 23:01 WIB

MEDAN II Kabar mengejutkan datang dari Sekretaris DPD Golkar Sumut, Datok Ilhamsyah yang resmi mengundurkan diri setelah Dewan Pimpinan Pusat...

Read more
DPP Partai Golkar resmi menunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung sebagai Plt Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Sumut
BERITA

Bahlil Lahadalia Resmi Tunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung Sebagai Plt DPD Golkar Sumut Gantikan Ijeck

18 Desember 2025 | 19:55 WIB

MEDAN II Dinamika politik ditubuh partai bergejolak, kali ini terjadi di Partai Golkar. Dimana, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar...

Read more
Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri. (Foto Ist)
BERITA

Soal Kewajiban di Kota Medan Punya Bank Sampah Plastik, Lailatul Badri : Jangan Karena Hari Lingkungan Hidup Sibuk, Segera Buktikan !

18 Desember 2025 | 19:15 WIB

MEDAN II Anggota Komisi 4 DPRD Kota Medan, Lailatul Badri, menegaskan pentingnya keseriusan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu...

Read more

Berita Terbaru

BERITA

Antisipasi Lonjakan Harga Jelang Nataru, Wakil Wali Kota Tanjungbalai Monitoring Sejumlah Pasar Tradisional 

18 Desember 2025 | 23:13 WIB
BERITA

Pemko Medan Kembalikan Bantuan dari UEA, Rico Waas : Kita Kembalikan Setelah Kordinasi Dengan Pemerintah Pusat

18 Desember 2025 | 23:06 WIB
BERITA

Ijeck Resmi Digantikan Ahmad Doli Kurnia Tanjung, Sekretaris Golkar Sumut : Saya Mengundurkan Diri, Ada Yang Tidak Baik !

18 Desember 2025 | 23:01 WIB
BERITA

Rayakan Natal Bersama Korban Terdampak Bencana di Adiankoting, Kapolda Sumut : Masyarakat Tidak Sendiri

18 Desember 2025 | 22:54 WIB
BERITA

Kota Pematangsiantar Terima Penghargaan Keterbukaan Informasi Badan Publik Kategori Tahun 2025

18 Desember 2025 | 20:13 WIB
BERITA

Bahlil Lahadalia Resmi Tunjuk Ahmad Doli Kurnia Tanjung Sebagai Plt DPD Golkar Sumut Gantikan Ijeck

18 Desember 2025 | 19:55 WIB
BERITA

Kapolsek Tanah Jawa Dampingi Bupati Simalungun Sidak Harga Sembako Jelang Natal, Stok Aman dan Harga Terkendali

18 Desember 2025 | 19:20 WIB
BERITA

Soal Kewajiban di Kota Medan Punya Bank Sampah Plastik, Lailatul Badri : Jangan Karena Hari Lingkungan Hidup Sibuk, Segera Buktikan !

18 Desember 2025 | 19:15 WIB
BERITA

Polres Tanjungbalai Gelar Bakti Sosial Sambut Natal 2025

18 Desember 2025 | 18:53 WIB
Pematang Siantar

Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Parkoperasi Asal Simalungun Gelapkan Sepedamotor Majikannya  

18 Desember 2025 | 18:42 WIB
Medan

Dor ! Residivis Pencurian di Cafe Diberikan Timah Panas Pada Kaki Sebelah Kiri Oleh Polisi

18 Desember 2025 | 18:37 WIB
BERITA

DPRD Kota Medan Gelar Raker 2025 dan Galang Dana Korban Bencana Alam

18 Desember 2025 | 18:35 WIB
  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2024 Jurnal X

rotasi barak berita hari ini danau tobasumber berita