MEDAN
Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Dirut PD PAUS) Kota Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dihukum atau divonis 4 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan, Senin (4/10/2021).
Majelis Hakim diketuai Mian Munthe menilai, Herowhin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tidak hanya itu, Herowhin juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 215 juta, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.
“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap Hakim.
Dalam amar majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas praktik Korupsi.
“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hakim.
Hakim menambahkan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis yang sebelumnya menuntut supaya Herowhin divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp 215 juta subsidair 2,5 tahun penjara.
Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD Paus berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.
“Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD Paus diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 Milyar,” kata Jaksa.
Selanjutnya, kata Jaksa Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp 4 Miliar, akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor sebesar Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp 305.000.000, Biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094 dan biaya kegiatan pameran PD. Paus sebesar Rp 300 juta.
“Bahwa dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD Paus (di dalam rekening PD PAUS pada Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015,” kata Jaksa.
Namun, lanjut Jaksa dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan Ahli yakni Bakti Ginting, yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat Pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor serta perlengkapan kantor.
“Diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri, atas Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Foto Copy dan Cetakan dan juga atas Belanja Pengadaan Lemari Dua Pintu, Pengadaan Lemari Arsip Badan Pengawas, Pengadaan Lemari Arsip Direksi, Lemari Arsip Pintu Kaca pada PD. Paus Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 215.000.000,”Pungkas Jaksa.
Penulis : ROM
Editor : Freddy Siahaan