Media Online Jurnal X
Rabu, 22 Juli 2026
No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
Media Online Jurnal X
No Result
View All Result
  • SMSI
  • PERISTIWA
  • KRIMINALITAS
  • SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMATERA UTARA
  • REGIONAL
  • NASIONAL
HomeBERITABERITA PERISTIWA
Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga saat mengikuti sidang secara virtual. (ROM)

Terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga saat mengikuti sidang secara virtual. (ROM)

Mantan Dirut PD PAUS Kota Siantar Dihukum 4 Tahun Penjara di Pengadilan Tipikor Medan 

Jurnalx.co.idbyJurnalx.co.id
4 Oktober 2021 | 21:05 WIB
inBERITA PERISTIWA, Medan, SIDANG
AA
ADVERTISEMENT
Bagikan ke Whatsapp

MEDAN

Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (Dirut PD PAUS) Kota Siantar Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dihukum atau divonis 4 tahun penjara dalam sidang secara virtual di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Medan, Senin (4/10/2021).

Majelis Hakim diketuai Mian Munthe menilai, Herowhin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tidak hanya itu, Herowhin juga dihukum denda Rp 200 juta subsidair tiga bulan kurungan kemudian membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp 215 juta, dengan ketentuan setelah sebulan perkara pokoknya berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita kemudian dilelang.

“Bila nantinya harta benda terdakwa tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara, maka diganti dengan pidana 1 tahun dan 3 bulan penjara,” ucap Hakim.

Dalam amar majelis hakim, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah memberantas praktik Korupsi.

“Terdakwa tidak menyesali perbuatannya, berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan, serta tidak mengembalikan kerugian keuangan negara. Sedangkan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” ucap Hakim.

Hakim menambahkan Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nixon A Lubis yang sebelumnya menuntut supaya Herowhin divonis 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 3 bulan kurungan, serta membayar UP kerugian keuangan negara Rp 215 juta subsidair 2,5 tahun penjara.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa menyebutkan, bahwa sebagai perusahaan daerah yang baru dibentuk maka operasional perusahaan PD Paus berasal dari Dana Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pematangsiantar yang diatur dalam Perda No.7 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah ke dalam Modal PD Pembangunan dan Aneka Usaha.

“Sebagaimana pada Pasal 7, menyatakan jumlahnya modal yang diserahkan ke PD Pembangunan dan Aneka Usaha adalah sebesar Rp 50 Milyar, yang diberikan secara bertahap dan untuk tahun 2004 PD Paus diberikan dana penyertaan modal sebesar Rp 4 Milyar,” kata Jaksa.

Selanjutnya, kata Jaksa Dana Penyertaan Modal tahun 2014 sebesar Rp 4 Miliar, akan dipergunakan untuk operasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Kerja Anggaran Pendapatan (RKAP) yang diperuntukan biaya pegawai Rp 1.994.579.306, biaya kantor sebesar Rp 1.099.617.600, biaya pemeliharaan sebesar Rp 305.000.000, Biaya peningkatan SDM sebesar Rp 350.803.094 dan biaya kegiatan pameran PD. Paus sebesar Rp 300 juta.

“Bahwa dana penyertaan modal tahun 2014 tersisa sebesar Rp 1.340.878.810,- yang berada di Kas PD Paus (di dalam rekening PD PAUS pada Bank BTN Pematangsiantar) dan disatukan dalam penyertaan Modal tahun 2015 yang diterima pada tahun 2015,” kata Jaksa.

Namun, lanjut Jaksa dalam pelaksanaannya berdasarkan perhitungan Ahli yakni Bakti Ginting, yang merupakan Auditor Pada Badan Pengawasan Pembangunan dan Keuangan (BPKP) Perwakilan Propinsi Sumatera Utara (Sumut) terdapat Pengeluaran yang tidak benar atas pembayaran Alat Tulis Kantor serta perlengkapan kantor.

“Diadakan CV Kartini Jaya dan CV Gavra Mandiri, atas Belanja Alat Tulis Kantor (ATK), Foto Copy dan Cetakan dan juga atas Belanja Pengadaan Lemari Dua Pintu, Pengadaan Lemari Arsip Badan Pengawas, Pengadaan Lemari Arsip Direksi, Lemari Arsip Pintu Kaca pada PD. Paus Tahun Anggaran 2014 adalah sebesar Rp 215.000.000,”Pungkas Jaksa.

 

Penulis : ROM

Editor : Freddy Siahaan

Share10Tweet7SendShare

Berita Terkait

Ledakan dahsyat di perumahan elite Kompleks Grand Polonia Medan tampak tima SAFmR gabungan bekerja mencari korban. (Foto Ist)
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB

MEDAN II Proses pencarian korban akibat ledakan di Kompleks Grand Polonia, Medan Polonia resmi berakhir, Selasa (21/7). Dimana, tim gabungan...

Read more
Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan (Foto Ist)
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB

MEDAN II Ledakan dahsyat di kawasan perumahan elite Kompleks Grand Polonia, Medan, Senin (20/7/2026) kemarin. Dimana, ledakan berawal dari rumah...

Read more
Komisi 4 DPRD Medan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait taman di Jl Monginsidi depan gedung Hermes Place Polonia, Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia - Anggota DPRD Medan Rommy Van Boy. (Foto Ist)
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB

MEDAN II Komis 4 DPRD Medan minta Dinas Sumber Daya Alam Bina Marga dan Bina Kontruksi (SDABMBK) Kota Medan segera...

Read more
Tokoh Pemuda Sumatra Utara, Riza Usty Siregar. (Foto Ist)
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB

MEDAN II Penanganan kasus kecelakaan beruntun yang menewaskan empat orang di Jalan Jamin Ginting Km 44–45, Desa Suka Makmur, Kecamatan...

Read more

Berita Terbaru

Kabupaten Simalungun

Tim Inafis Polres Simalungun Ungkap Identitas Pria Meninggal di Gubuk Simpang Pondok Baru bernama Robinson Harianja Warga Kota Medan

21 Juli 2026 | 23:28 WIB
Hanyut

Sudah Dilarang Tapi Tetap Pergi Memancing, Suwanda Diduga Hanyut di Sungai Kapasuk. Kapolsek Tanah Jawa Pimpin Pencarian 

21 Juli 2026 | 23:01 WIB
BERITA

Ledakan Di Kompleks Grand Polonia, Total 3 Korban Ditemukan dan Proses Pencarian Resmi Berakhir

21 Juli 2026 | 22:31 WIB
BERITA

Tim Resmob Sat Reskrim Polres Simalungun Sisir Jalur Lintas Sumatera Hingga Dini Hari

21 Juli 2026 | 22:27 WIB
BERITA

Waduh ! Soal Ledakan Kompleks Grand Polonia Polisi Nyatakan Karena Kebocoran Gas, PGN Membantah

21 Juli 2026 | 22:13 WIB
BERITA

Pemko dan Polres Pematangsiantar Bahas Kesiapan Kegiatan Sumatera Utara Rally 2026 FIA Asia Pacific Rally Championship

21 Juli 2026 | 22:02 WIB
BERITA

Mahasiswi Diduga Korban TPKS Mantan Dosen, Unit PPA Polres Pematangsianțar Akan Panggil Pihak Universitas Nommensen

21 Juli 2026 | 21:30 WIB
BERITA

Komisi 4 DPRD Medan Berikan Tengat Waktu Kepada Dinas SDABMBK Untuk Segera Bongkar Bangunan Taman di Depan Hermes Place Polonia

21 Juli 2026 | 21:17 WIB
BERITA

Terkait Tabrakan Beruntun di Sibolangit, Riza Usty Siregar : Kami Minta Polisi Usut Perusahaan, Jangan Hanya Supir Jadi Tersangka

21 Juli 2026 | 21:11 WIB
BERITA

Sipropam Polres Tanjungbalai Pengecekan Senpi Guna Antisipasi Pelanggaran

21 Juli 2026 | 20:51 WIB
BERITA

Wali Kota Tanjungbalai Berangkatkan M Rijal Hafiz Al Muttaqin Nasution Calon Mahasiswa Kuliah ke Al-Ahgaff University Yaman

21 Juli 2026 | 20:44 WIB
BERITA

Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina Serahkan Hadiah Kepada 5 Wajib Pajak Tanjungbalai Penerima Undian Gebyar Pajak Sumut 2026

21 Juli 2026 | 20:38 WIB

barakbarakbarakbarakbarakbarak

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Policy
  • Terms

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep

No Result
View All Result
  • BERITA
  • BERITA PERISTIWA
    • Narkoba
  • BERITA NASIONAL
  • BERITA REGIONAL
    • Pematang Siantar
    • Kabupaten Simalungun
    • Asahan
    • Tebing Tinggi
    • Medan
    • Labuhan Batu
    • Tanjung Balai
    • Tapteng
  • OLAHRAGA

© 2016-2026 Jurnal X

rotasibarakberita hari inidanau tobabokep